Prosedur Penetapan Hak Asuh Anak Usia 4 Tahun Pasca Perceraian untuk Keperluan Pembuatan Paspor
04/11/22
Oleh : Min***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo pak/buk saya ingin bertanya, saya menikah 2017 dan memiliki anak 2018 tetapi karna sesuatu hal yang terjadi didalam rumah tangga saya dimana pihak keluarga suami mencoba melecehkan saya ketika anak kami berusia -+2tahun dan tidak adanya pembelaan dari suami akhirnya saya meninggalkan suami dengan membawa serta anak saya pulang kerumah orangtua saya. Sejak hari itu suami sama sekali tidak bertanggung jawab atas kehidupan kami bahkan tidak saling tau menahu atau lost contact.. Akhirnya setelah setahun saya menggugat cerai suami dipengadilan dan sah cerai karena suami juga tidak pernah hadir. Saya sekarang sudah menikah lagi dan anak saya berusia 4 tahun sekarang, bagaimanakah proses yang harus saya lakukan untuk mendapatkan hak asuh anak. Sedang anak saya masih 4 tahun . Bukankan anak diusia ini otomatis hak asuh pada ibu, lagipula saya yang merawat anak saya selama ni tanpa ayahnya sampai sekarang. Dan saya membutuhkan penetapan hak asuh teslrsebut karna saya akan membuat paspor anak saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Min** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Minar dari
SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Hak asuh anak terjadi ketika orang tua memutuskan untuk bercerai. Hak asuh
anak adalah istilah yang digunakan di pengadilan untuk memutus pihak mana yang
akan mendapatkan hak untuk mengasuh anak. Pada kasus perceraian, pihak ibu
atau bapak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hak asuh anak ,
namun didasarkan pada beberapa aturan, lebih tepatnya hal ini tergantung pada
penilaian hakim. Mayoritas pengadilan memutus hak asuh anak didasarkan pada
umur anak saat orang tuanya bercerai. Artinya, apabila anak tersebut belum
dewasa, maka kemungkinan hak asuh anak jatuh kepada ibu dari anak tersebut.
Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan, Berdasarkan
pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali
bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun). Lalu, mendapat nafkah
dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari dan mendapat harta gono-gini sebanyak
setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan. Dalam
pasal 41 di UU Perkawinan juga disebutkan, suami maupun istri tetap bertanggung
jawab atas pendidikan anak .
KHI pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001
pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian
dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang
terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya. Namun melakukan proses Perceraian
Muslim terlebih dahulu di pengadilan agama.
Dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya
diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 mengenai Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang
menyatakan:
Pembahasan mengenai hak asuh anak setelah bercerai adalah:
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) atau belum
berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
Pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk
memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Meski kemungkinan hak asuh jatuh kepada ibu, berdasarkan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 pada pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban
untuk memelihara dan mendidik anaknya.
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) digunakan dalam menentukan hak asuh
anak . Pada prinsipnya menyatakan jika anak yang belum berusia 12 tahun,
maka hak asuh anak akan jatuh kepada ibu. Kecuali anak tersebut telah berusia
diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih apakah ingin ikut ibunya
atau bapaknya.
Walaupun ditetapkan bahwa sebelum anak berusia 12 tahun hak asuh jatuh
ke tangan ibu, namun ada beberapa pengecualian. Hakim berhak menentukan
kepada siapa hak asuh anak dijatuhkan. Hakim memiliki kewajiban juga untuk
mempertimbangkan lebih jauh terkait alasan mengapa hak asuh anak tersebut tidak
hanya didasarkan pada usia anak. Beberapa ketentuannya adalah.
Ibu tinggal satu rumah dan mengasuh anak
Bagaimana perilaku ibu, apakah sering melalaikan kewajibannya dalam
mengasuh dan merawat anak atau tidak
Apakah ibu merupakan pemakai narkoba
Apakah ibu pernah terlibat kekerasan anak
Apakah ibu dalam keadaan baik, sadar dan waras
Apakah ibu sedang ada di dalam penjara atau tidak
Apabila beberapa hal tersebut di atas dapat dibuktikan, maka hakim dapat
memutuskan jika ibu tidak akan mendapatkan hak asuh anak dan hak asuh bisa
diberikan ke pihak bapak. Namun apabila tidak dapat dibuktikan, maka hak asuh
anak tetap ada di pihak ibu.
Gugatan Hak Asuh Anak
Khusus bagi yang ingin mengajukan gugatan hak asuh atas anak, maka wajib
melengkapi syarat yang diperlukan. Syarat untuk gugatan meliputi surat pengajuan
permohonan hak asuh ke pengadilan, fotokopi kutipan akta cerai, fotokopi akta
kelahiran anak, dan pelunasan biaya perkara. Jika semua syarat tersebut sudah
disanggupi, maka selanjutnya harus mengikuti prosedur berikut ini.
1. Membuat surat gugatan secara tertulis ke pengadilan kamu bisa datang sendiri
ataupun menunjuk seorang kuasa hukum atau Jasa pengacara.
2. Meyiapkan persyaratan pengajuan gugatan hak asuh anak diantaranya KTP (
Kartu Tanda Penduduk) KK (Kartu Keluarga), Akta Anak dan buku nikah jika
non muslim buku nikah di ganti dengan akta nikah dan akta nikah rumah
ibadah.
3. Mengajukan gugatan hak asuh atas anak, yang ditujukan ke pengadilan yang
ada di wilayah kediaman tergugat dalam proses ini pendaftaran gugatan akan
membayar biaya perkara besaran biaya perkara berbeda beda tergantung
wilayah tergugat.
4. Panitera memberikan nomor registrasi setelah pelunasan biaya perkara.
5. Panitera menentukan majelis hakim.
6. Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang terkait
gugatan hak asuh atas anak.
Setelah semua prosedur tersebut dilakukan, perjalanan yang sebenarnya untuk
mendapatkan hak asuh atas anak baru akan dimulai. Ada beberapa tahapan dalam
persidangan yang akan digelar, untuk memutuskan siapa yang berhak atas hak
asuh tersebut. Berikut tahapan yang akan dilalui saat sidang gugatan hak asuh atas
anak ini.
1. Pada tahapan pertama, akan dilaksanakan usaha mediasi oleh pihak hakim.
2. Selanjutnya, akan dibacakan surat gugatan atau permohonan hak asuh atas
anak oleh pemohon atau penggugat.
3. Kemudian, pihak tergugat akan memberikan jawaban atas surat permohonan
tersebut.
4. Selanjutnya, dilakukan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak
penggugat dan tergugat.
5. Kemudian, baik pihak penggugat maupun tergugat akan melakukan
pembuktian.
6. Selanjutnya, ditarik kesimpulan dari masing-masing.
7. Terakhir, majelis hakim akan melakukan musyawarah dan pembacaan putusan
berisikan siapa yang berhak atas hak asuh tersebut.
Perilaku baik dari pihak penggugat dan tergugat akan sangat mempengaruhi
keputusan majelis hakim dalam menentukan siapa yang berhak untuk mengasuh
anak tersebut. Dalam sidang gugatan hak asuh atas anak ini pun diharapkan kedua
belah pihak, penggugat dan tergugat, bersikap kooperatif. Dengan begini, sidang
pun akan bisa berjalan dengan cepat dan damai. Jangan sampai, sidang berjalan
dalam waktu yang cukup lama karena sikap yang tak kooperatif, yang juga hanya
bakal menyakiti perasaan anak sendiri. Proses perceraian hingga mengurus hak
asuh anak memerlukan pendampingan dari pengacara. Anda bisa menggunakan
jasa pengacara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus
2003
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!