Permintaan Novasi atau Upaya Pidana atas Pinjaman KTA atas Nama Sendiri yang Dana Diserahkan kepada Rekan Kerja dan Tidak Dilunasi
04/11/22
Oleh : nic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: kronologi :
pada bulan april 2020 saya melakukan pinjaman KTA di bank bni sebesar 300 jt atas iming" dan permohonan minta tolong teman kerja saya,
Iming" tersebut :
1. Bahwa dia akan memberikan jaminan sertifikat rumah
2. bahwa dia akan membayar angsuran di bank selama belum melunasinya
3. bahwa dia akan melunasi paling lambat 3 bulan setelah perjanjian
namun, setelah pencairan KTA saya dan dana dari bank sudah saya berikan ke dia, berjalan 3 bulan ada kendala sebagai berikut :
1. Jaminan Yang dia berikan ke saya di ambil kembali dengan alasan mau melunasi KTA saya namun teryata tidak dilunasi dan jaminan itu tidak dikembalikan
2. dia hanya membayar 5 kali angsuran setelahnya tidak membayar
3. dia tidak melunasi KTA saya setelah 6 bulan perjanjian
pertanyaan saya :
1. apa bisa dilakukan novasi/peralihan hutang ke bank ?
2. kalau bisa apa saja langkah yang harus saya lakukan ?
3. kalau tidak bisa apa bisa tindakan yang dia lakukan saya laporkan sebagai tindak pidana ?
mohon petunjuk ,dan saya ucapkan banyak terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara nic********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan nico maulana
dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda
Novasi adalah Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk
menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. Dasar
hukum novasi adalah Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413
BW sampai dengan Pasal 1424 BW, Unsur terjadinya Novasi adalah harus terdapat
kesepakatan antara kedua belah pihak, antara kreditur dan debitur, serta perlu
adanya penghapusan perikatan yang lama dan penggantian perikatan yang baru. Di
dalam Pasal 1381 KUHPerdata dijelaskan bahwa novasi atau pembaharuan utang,
menjadi salah satu cara yang dapat menyebabkan terhapusnya perikatan.
Pasal 1413 KUH Perdata, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang, atau
dengan kata lain hapusnya perikatan karena novasi terjadi apabila:
1. Penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang
mengutangkan (novasi objektif);
2. Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi
subjektif pasif);
3. Peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama (novasi
subjektif aktif).
Hal tersebut didasarkan atas Pasal 1413 KUH Perdata yang berbunyi selengkapnya
sebagai berikut:
Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur
yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh
kreditur dibebaskan dari perikatannya;
3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari
perikatannya.
Macam-macam novasi
1. Novasi Obyektif
Jenis pembaharuan utang ini dilakukan dengan mengubah objek
perikatannya, sehingga hanya melibatkan kreditur dan debitur. Prosedurnya dengan
membuat perjanjian kredit baru untuk menggantikan perjanjian kredit yang lama,
tetapi tidak mengubah kreditur atau debiturnya.
2. Novasi Subyektif Pasif
Subyek pasif di sini mengarah debitur, yang diperbaharui dengan membuat
perjanjian baru yang menghapus perjanjian lama. Hal ini menjadikan debitur yang
lama dibebaskan dari kewajibannya.
3. Novasi Subyektif Aktif
Terakhir, jenis perjanjian baru yang dibuat yang menyebabkan pergantian
pergantian kreditur. Hal ini membuat subyek aktif yaitu kreditur yang diperbaharui
dengan membuat perjanjian baru yang menghapus perjanjian lama sehingga
kreditur yang lama melepaskan haknya.
Ketentuan dan syarat terkait novasi juga tercantum dalam KUHPerdata
tersebut. Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi
Terjalin Kesepakatan
Syarat pertama, yaitu masing-masing pihak melakukan kesepakatan memakai
instrumen novasi sebagai tujuan untuk menyelesaikan masalah.
Memiliki Kecakapan
Selain kesepakatan, pihak yang terlibat dalam hubungan hukum novasi ini juga
harus memastikan kecakapan dan kewenangan kapasitasnya.
Tidak Bertentangan dengan Hukum
Syarat berikutnya yaitu para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum novasi juga
wajib memastikan bahwa pembaharuan utang ini dilakukan tidak bertentangan
dengan hukum.
Langkah-langkah dan Ketentuan Novasi sebagai solusi penyelesaian
utang, maka ada beberapa hal yang harus diketahui, antara lain:
Merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara antara pihak kreditur,
debitur dan pihak ketiga/pihak bank. Para Pihak tersebut bersifat aktif.
Perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok
(accesoir) turut dihapus ketika perjanjiannya pokoknya hapus. Hal ini tidak
berlaku jika para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya,
Utang piutang digantikan dengan utang piuang yang baru (mengganti
kreditur-novasi subyekyif aktif). Artinya, orang/kreditur lama/yang melakukan
utang piutang yang lama akan dihapus dan digantikan dengan kreditur/orang
yang baru.
Tidak mutlak harus menggunakan akta, Karena dilakukan sesuai kesepakatan
para pihak (kreditur lama-kreditur baru-bank), maka pemberitahuan tidak
diperlukan.
Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal
1313 KUHPer. Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan
pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu
perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Namun dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat
diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian
dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan. Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana
penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan
hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus
reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana
tersebut.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka Teman anda dapat dikenakan
dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana
ketentuan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.
Adapun isi Pasal 372 KUHP yaitu :
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama
sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-"
Untuk memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372
KUHP tersebut, maka harus dibuktikan bahwa pelaku berniat atau menghendaki
untuk memiliki barang/uang, dan barangnya adalah kepunyaan orang lain, yang
didapat bukan dari hasil kejahatan. Kemudian Pasal 378 KUHP menyatakan :
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun
dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu
barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"
Dari uraian Pasal 378 KUHP tersebut, guna memenuhi unsur tindak pidana
Penipuan, maka pelaku harus terbukti memiliki niat untuk menggerakkan orang lain
dengan tipu muslihat atau cara-cara yang curang (memperdaya), kemudian
memperoleh keuntungan dari padanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
KUHPIDANA
KUHPERDATA
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!