Permintaan Novasi atau Upaya Pidana atas Pinjaman KTA atas Nama Sendiri yang Dana Diserahkan kepada Rekan Kerja dan Tidak Dilunasi

04/11/22

Oleh : nic***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kronologi : pada bulan april 2020 saya melakukan pinjaman KTA di bank bni sebesar 300 jt atas iming" dan permohonan minta tolong teman kerja saya, Iming" tersebut : 1. Bahwa dia akan memberikan jaminan sertifikat rumah 2. bahwa dia akan membayar angsuran di bank selama belum melunasinya 3. bahwa dia akan melunasi paling lambat 3 bulan setelah perjanjian namun, setelah pencairan KTA saya dan dana dari bank sudah saya berikan ke dia, berjalan 3 bulan ada kendala sebagai berikut : 1. Jaminan Yang dia berikan ke saya di ambil kembali dengan alasan mau melunasi KTA saya namun teryata tidak dilunasi dan jaminan itu tidak dikembalikan 2. dia hanya membayar 5 kali angsuran setelahnya tidak membayar 3. dia tidak melunasi KTA saya setelah 6 bulan perjanjian pertanyaan saya : 1. apa bisa dilakukan novasi/peralihan hutang ke bank ? 2. kalau bisa apa saja langkah yang harus saya lakukan ? 3. kalau tidak bisa apa bisa tindakan yang dia lakukan saya laporkan sebagai tindak pidana ? mohon petunjuk ,dan saya ucapkan banyak terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara nic********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan nico maulana dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda Novasi adalah Pembaharuan Utang yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dimana Pihak Kreditur dan Debitur bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. Dasar hukum novasi adalah Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1413 BW sampai dengan Pasal 1424 BW, Unsur terjadinya Novasi adalah harus terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak, antara kreditur dan debitur, serta perlu adanya penghapusan perikatan yang lama dan penggantian perikatan yang baru. Di dalam Pasal 1381 KUHPerdata dijelaskan bahwa novasi atau pembaharuan utang, menjadi salah satu cara yang dapat menyebabkan terhapusnya perikatan. Pasal 1413 KUH Perdata, ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang, atau dengan kata lain hapusnya perikatan karena novasi terjadi apabila: 1. Penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif); 2. Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif); 3. Peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif). Hal tersebut didasarkan atas Pasal 1413 KUH Perdata yang berbunyi selengkapnya sebagai berikut: Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang: 1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya; 2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari perikatannya; 3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya. Macam-macam novasi 1. Novasi Obyektif Jenis pembaharuan utang ini dilakukan dengan mengubah objek perikatannya, sehingga hanya melibatkan kreditur dan debitur. Prosedurnya dengan membuat perjanjian kredit baru untuk menggantikan perjanjian kredit yang lama, tetapi tidak mengubah kreditur atau debiturnya.  2. Novasi Subyektif Pasif Subyek pasif di sini mengarah debitur, yang diperbaharui dengan membuat perjanjian baru yang menghapus perjanjian lama.  Hal ini menjadikan debitur yang lama dibebaskan dari kewajibannya.    3. Novasi Subyektif Aktif Terakhir, jenis perjanjian baru yang dibuat yang menyebabkan pergantian pergantian kreditur.  Hal ini membuat subyek aktif yaitu kreditur yang diperbaharui dengan membuat perjanjian baru yang menghapus perjanjian lama sehingga kreditur yang lama melepaskan haknya.  Ketentuan dan syarat terkait novasi juga tercantum dalam KUHPerdata tersebut. Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi   Terjalin Kesepakatan Syarat pertama, yaitu masing-masing pihak melakukan kesepakatan memakai instrumen novasi sebagai tujuan untuk menyelesaikan masalah.  Memiliki Kecakapan Selain kesepakatan, pihak yang terlibat dalam hubungan hukum novasi ini juga harus memastikan kecakapan dan kewenangan kapasitasnya.   Tidak Bertentangan dengan Hukum Syarat berikutnya yaitu para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum novasi juga wajib memastikan bahwa pembaharuan utang ini dilakukan tidak bertentangan dengan hukum. Langkah-langkah dan Ketentuan Novasi sebagai solusi penyelesaian utang, maka ada beberapa hal yang harus diketahui, antara lain:  Merupakan hasil perundingan segitiga yaitu antara antara pihak kreditur, debitur dan pihak ketiga/pihak bank. Para Pihak tersebut bersifat aktif.  Perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok (accesoir) turut dihapus ketika perjanjiannya pokoknya hapus. Hal ini tidak berlaku jika para pihak secara tegas menyatakan sebaliknya,  Utang piutang digantikan dengan utang piuang yang baru (mengganti kreditur-novasi subyekyif aktif). Artinya, orang/kreditur lama/yang melakukan utang piutang yang lama akan dihapus dan digantikan dengan kreditur/orang yang baru.  Tidak mutlak harus menggunakan akta, Karena dilakukan sesuai kesepakatan para pihak (kreditur lama-kreditur baru-bank), maka pemberitahuan tidak diperlukan. Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 KUHPer. Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Namun dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka Teman anda dapat dikenakan dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. Adapun isi Pasal 372 KUHP yaitu : "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-" Untuk memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP tersebut, maka harus dibuktikan bahwa pelaku berniat atau menghendaki untuk memiliki barang/uang, dan barangnya adalah kepunyaan orang lain, yang didapat bukan dari hasil kejahatan. Kemudian Pasal 378 KUHP menyatakan : "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun" Dari uraian Pasal 378 KUHP tersebut, guna memenuhi unsur tindak pidana Penipuan, maka pelaku harus terbukti memiliki niat untuk menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat atau cara-cara yang curang (memperdaya), kemudian memperoleh keuntungan dari padanya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum :  KUHPIDANA  KUHPERDATA Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!