Keabsahan dan Peralihan Hak atas Hibah di Bawah Tangan Sebelum Pemberi Hibah Meninggal Dunia
04/11/22Oleh : Ahm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah surat hibah di bawah tangan sebelum meninggalnya pemberi hibah dapat dilakukan peralihan hak berdasarkan surat hibah di bawah tangan tersebut ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ahm********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Ahmad
dimyati dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda
Pengertian Hibah dapat dilihat dalam ketentuan pasal 1666 KUHPerdata
yaitu: “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya
dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu
benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang -
undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah diantara orang-orang yang
masih hidup.” Hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak
atas sesuatu kepada orang tergantung pemberian yang dilakukan, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup
atau penghibah masih hidup.
Namun pada kenyataannya, masyarakat melakukan peralihan hak atas tanah
hibah tidak melalui prosedur yang telah ditentukan karena masih banyak orang yang
melakukan penghibahan secara dibawah tangan yaitu hanya melalui surat hibah
saja dan secara lisan tanpa melalui PPAT. Kekuatan pembuktian akta dibawah
tangan ini yang menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda
tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta
tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang
menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak
darinya.
Peralihan hak atas tanah terjadi karena:
a. Perbuatan pemindahan hak Perbuatan hukum atas tanah yang sengaja dialihkan
kepada pihak lain. Bentuk pemindahan haknya:
1) Jual beli
2) Tukar menukar
3) Hibah
4) Pemberian menurut adat
5) Pemasukan dalam perusahaan/inbreng
6) Hibah wasiat
b. Pewarisan tanpa wasiat
Hibah adalah suatu perjanjian diantara dua pihak dimana pihak pertama
memberikan hak miliknya kepada pihak kedua dengan cuma-cuma yang tidak dapat
ditarik kembali. Apabila seseorang memberikan harta miliknya pada orang lain maka
berarti si pemberi itu menghibahkan miliknya itu. Maka itu kata hibah sama artinya
dengan “pemberian”.
Pasal 958 KUHPerdata intinya mengatur bahwa hibah wasiat baru
berlaku sejak meninggalnya orang yang memberikan hibah wasiat (pemberi wasiat)
tersebut. Selengkapnya Pasal 958 KUHPerdata berbunyi:
“Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya
pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut
barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau
penggantinya.”
Jadi dalam kasus hibah wasiat, penerima hibah baru berhak atas tanah yang
dihibah wasiatkan sejak pemberi hibah meninggal dunia. (hak atas tanah tersebut
baru beralih sejak penerima hibah meningal dunia). Jadi Selama pemberi masih
hidup dan meski sudah ada hibah wasiat kepada penerima hibah, tetap belum
berhak mengalihkan. Atau dengan kata lain, penerima hibah baru berhak menjual
tanah tersebut bila penerima hibah sudah meninggal.
Dalam praktek pengadilan, menurut Yurisprudensi MA No. 1005K/SIP/1979,
yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum
menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya”
Namun jika tanah hasil hibah tersebut sudah dibalik namakan kepada penerima
hibah melalui notaris/PPAT, dan sah telah terjadi peralihan ha katas tanah, maka
secara hukum tanah tesebut sudah sah menjadi pemilik penerima hibah tersebut
dan bisa dilakukan peralihan hak oleh pemilik tanah yang tercantum dalam sertifikat
tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
KUHPerdata
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1005K/SIP/1979
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!