Pembatalan Jual Beli Tanah Setelah Panjar karena Penjual Meminta Kenaikan Harga
04/11/22Oleh : ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore Bpk/ibu sekalian,saya mau bertanya ,apakah tanah yg sudah saya beli bisa dibatalkan oleh penjual,padahal tanah itu sudah saya panjar pembayarannya,dan penjual ingin membatalkan jual tanah itu ,penjual ingin harganya ditambah mahal
Terima kasih atas pertanyaan saudara ind***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan
indraskddd@gmail.com dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum
yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan
dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan
permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami
akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi
hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan
kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda
Dalam praktik jual beli, sering kita jumpai perkara/kasus pembatalan
perjanjian jual beli secara sepihak oleh salah satu pihak yang ada dalam perjanjian
dimana Para pihak yang telah membuat dan terikat dalam perjanjian yang sah
sesuai syarat sah suatu perjanjian. Namun, sebelum jangka waktu perjanjian
berakhir, salah satu pihak dalam perjanjian tersebut melakukan pembatalan
perjanjian secara sepihak.
Pada dasarnya Perjanjian yang dapat dibatalkan sepihak harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya
menyatakan bahwa perjanjian antar pihak harus memuat klausul “apabila salah satu
pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam
perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan”. Namun keadaan tersebut juga harus
tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada salah satu pihak
yang wanprestasi (ingkar janji).
Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan ” Suatu Perjanjian tidak dapat
ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan:
“Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan
hukum”.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan
perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak
yang membatalkan perjanjian secara sepihak.
Pendapat MA ini tercantum dalam putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu
Indonesia vs PT. Tenang JayaSejahtera) tanggal 12 November 2014, Dalam
putusan tersebut, MA berpendapat:
Bahwa perbuatanTergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian
yang dibuatnya denganPenggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut
dikualifisir sebagaiperbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal
1338 KUHPerdata, yaituperjanjian tidak dapat ditarik kembali selain denga
kesepakatan kedua belahpihak.
Putusan ini kemudian diperkuat pada putusan Peninjauan Kembali nomor 580
PK/Pdt/2015.. Dalam pertimbangannya MA menegaskan bahwa
penghentianperjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum:
Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secarasepihak tersebut merupakan
perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugatharus membayar kerugian yang
dialami Penggugat;
Sikap hukum sebagaimana di atas, di mana MA berpandangan bahwa Pemutusan
perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum, telah menjadi
yurisprudensi tetap di Mahkamah Agung.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHperdata yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”.
Dari ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan jika permintaan ganti rugi atas
pembatalan perjanjian secara sepihak harus memenuhi adanya pelanggaran hukum
dan kerugian yang nyata.
Pembeli beritikad baik dilindungi hukum, Secara hukum, pembeli beritikad baik
dilindungi hukum, sebagaimana terdapat dalam Putusan MARI No. 251 K/Sip/1958
tanggal 26 Desember 1958 yang pada intinya berbunyi”
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang
bersangkutan haruslah dianggap syah”
Bahkan, sekalipun tanah tersebut diketahui kemudian diperoleh dari penjual yang
tidak berhak, pembeli tetap dilindungi dan jual beli harus dianggap sah jika pembeli
dapat membuktikan sebagai pembeli beritikad baik, sebagaimana diatur dalam
dalam Surat Edaran MA No. 7/2012 yang berbunyi:
“perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian
diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak”
Sebagaimana ketentuan Pasal 1320 BW yang menyatakan bahwa untuk sahnya
perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal,
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No.1230 K/Sip/ 1980 menyatakan
bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi. Maka secara mutatis mutandis,
secara otomatis hakim seharusnya memikirkan perlindungan terhadap pembeli yang
beritikad baik. Dengan cara penjual harus mengganti segala kerugian yang diderita
oleh pembeli. Sesuai ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, bahwa: “Pihak terhadap
siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat
dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia
akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan
bunga”. dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yakni:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut”
Ganti kerugian karena perbuatan melawan hukum mengakui konsep kerugian
materiil serta yurisprudensi kerugian materiil yang dinilai dengan uang. KUHPerdata
merincikan tiga komponen kerugian, yaitu:
1. Biaya
2. Rugi
3. Bunga
Untuk mengusahakan pengembalian yang nyata dan sekiranya tidak dilakukan
perbuatan melawan hukum, maka yang diusahakan adalah pengembalian yang
nyata yang sesuai dengan pembayaran ganti rugi yang lebih sesuai daripada
pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang.
Gugatan Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya
perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum ini dikelompokkan ke dalam
dua pendekatan, yaitu ganti rugi umum dan ganti rugi khusus. Ganti rugi umum
adalah ganti rugi yang berlaku untuk semua kasus, baik kasus wanprestasi, kontrak,
maupun kasus yang berkaitan dengan perikatan termasuk karena perbuatan
melawan hukum. Dan, ganti rugi khusus merupakan diterbitkan karena perikatan-
perikatan tertentu, dalam hubungan dengan ganti rugi yang terbit dari suatu
perbuatan melawan hukum.
BW menyebutkan, pemberian ganti rugi diberikan terhadap perbuatan
sebagaiamana hal-hal berikut ini:
1. Pasal 1365, ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum
2. Pasal 1366 -1367, ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain
3. Pasal 1368, ganti rugi untuk pemilik binatang
4. Pasal 1369, ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk
5. Pasal 1370, ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh
6. Pasal 1371, ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan
7. Pasal 1380, ganti rugi karena tindakan penghinaan
Yang bisa dilakukan oleh pembeli adalah menggugat secara perdata penjual
tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum perjanjian jual beli. Tujuan gugatan
untuk meminta penjual melaksanakan isi perjanjian jual beli yang telah disepakati
Bersama. Atau jika anda ingin membatalkan perjanjian jual beli yang telah diingkari
secara sepihak oleh penjual anda bisa menuntut ganti kerugian
Ganti rugi merupakan salah satu upaya hukum dalam tuntutan hak. Tuntutan
hak merupakan tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang
diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri. Seseorang yang
mengajukan tuntutan hak ganti rugi perlu memperoleh perlindungan secara hukum.
Jika anda yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi
maupun mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum lainnya, dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
KUHPERDATA
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018
putusan MA Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT. Chuhatsu Indonesia vs PT. Tenang
JayaSejahtera) tanggal 12 November 2014
putusan Peninjauan Kembali ma nomor 580 PK/Pdt/2015..
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!