Perhitungan Uang Penghargaan bagi Pekerja yang Menandatangani Surat PHK Sepihak karena Mangkir setelah 6 Tahun Kerja
20/06/20Oleh : Suy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya bekerja d perusahaan sawit kurang lebih 6 tahun,, saya d PHK sepihak oleh perusahaan tsbt d karenakan banyak mangkir, saya sudah tandatangan surat PHK tersebut, yang jd pertanyaan saya, berapa kira2 uang penghargaan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H. (Penyuluh Hukum Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri SUYANTO
dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
2
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada
kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi
dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja
akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab
berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan
PHK.
Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau
yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan
khususnya bagi para pekerja. Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi
kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena
suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja
dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri,
pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja,
perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
pekerja meninggal dunia
jangka waktu kontak kerja telah berakhir
adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat
menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan,
wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :
Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
3
Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban
terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Pekerja menikah
Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
bayinya
Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan
pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja,
pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam
kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai
perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,
jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit
karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka
waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan juga memiliki hak
untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian
Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13
Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku
perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa
pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikian, UU Ketenagakerjaan
No 13 Tahun 2003 memungkinkan salah satu pihak mengakhiri perjanjian
melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni apabila:
4
1. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Hubungan kerja diakhiri
tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal
162)
2. Pengusaha melakukan PHK. Hubungan kerja diakhiri melalui penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini pengadilan
hubungan industrial (PHI). Namun, pengusaha wajib melakukan perundingan
dengan karyawan atau serikat pekerja lebih dulu. (Pasal 151 dan 152)
3. Pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI, dengan alasan pengusaha
menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja; menyuruh
pekerja melakukan perbuatan yang melanggar UU; terlambat membayar upah 3
bulan berturut-turut atau lebih; tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan;
memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan
kesusilaan, dan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian. (Pasal
169)
Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang
mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang
pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau perusahaan pailit,
maka karyawan berhak atas pesangon 1 PMTK, yang artinya 1 kali ketentuan Pasal
156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapat 2 PMTK. Apa maksudnya?
Dengan pengertian serupa, 2 PMTK berarti karyawan yang di-PHK berhak atas uang
pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Uang pesangon sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (2) adalah:
Masa kerja Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah
5
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah
Sedangkan Pasal 156 ayat (3) mengatur ketentuan uang penghargaan masa kerja
(UPMK):
Masa kerja Uang Penghargaan Masa Kerja
3 tahun sampai < 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai < 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah
Selanjutnya, Pasal 156 ayat (4) mengatur ketentuan mengenai uang penggantian hak
berikut:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di
mana pekerja/buruh diterima bekerja
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari
uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama
Apa saja jenis PHK yang berakibat pesangon 2 PMTK? Berikut daftarnya dalam
tabel yang dirangkum dari UU Ketenagakerjaan:
Ketentuan Jenis PHK Hak karyawan 1 PMTK
6
UU
Pasal 163
ayat (2)
PHK karena alasan perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau perubahan
kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak
bersedia mempekerjakan pekerja/buruh
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156
ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal
156 ayat (3), uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Pasal 164
ayat (3)
PHK dengan alasan perusahaan melakukan
efisiensi
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156
ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal
156 ayat (3), uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Pasal 166 PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia,
ahli warisnya berhak atas 2 PMTK
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156
ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal
156 ayat (3), uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Pasal 167
ayat (5)
PHK karena pekerja/buruh memasuki usia
pensiun, namun pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh pada program
pensiun
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156
ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal
156 ayat (3), uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Pasal 169
ayat (1)
dan (2)
PHK atas putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial karena
pengusaha melakukan perbuatan:
1. Menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh
2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan perundang-undangan
3. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga
bulan berturut-turut
4. Tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada pekerja/buruh
5. Memerintahkan pekerja/buruh melakukan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan
6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan
jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut
tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156
ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal
156 ayat (3), uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Pasal 172 PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami
sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat
Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156
ayat (2), UPMK 2 x ketentuan Pasal
7
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12
bulan
156 ayat (3), uang penggantian hak
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Pada dasarnya perhitungan pesangon merupakan perkalian dari upah
karyawan terakhir, termasuk apabila upah mengalami kenaikan menyesuaikan upah
minimum. Jika PHK terjadi setelah 1 Januari 2020, maka upah karyawan yang
diperhitungkan adalah upah baru.
Ketentuan lain yang perlu dicatat adalah alasan PHK seseorang, sebab hal ini
berpengaruh pada besaran uang pesangon yang menjadi hak karyawan. Perusahaan
wajib memberikan uang pesangon sebesar 2x (dua kali) lipat dari ketentuan yang
tercantum pada tabel, apabila:
1. Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan
kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja
dengan karyawan;
2. Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi;
3. Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli
waris);
4. Karyawan pensiun, dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam
program dana pensiun;
5. Permohonan PHK diajukan oleh karyawan kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan
permohonan ini dengan alasan-alasan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan
No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1;
6. PHK yang diajukan karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat
kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui
12 bulan.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai
“hak pesangon” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Hak pesangon
yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak
atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU No.13/2003).
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, Uang Penggantian
Hak meliputi:
8
1. Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa
tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa
masa cuti yang belum diambil.
2. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja
(beserta keluarga).
3. Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK
(berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para
Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No.
600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).
Hak Penggantian Hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan
mengenai pengunduran diri (resign) dipatuhi dan/atau dipenuhi. Maksudnya hak atas
Uang Penggantian Hak hanya dapat diberikan jika syarat dan ketentuan mengenai
pengunduran diri sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun pengusaha dapat
melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan dimaksud, khususnya
mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau
melepaskan haknya atas ikatan dinas.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Sumber;
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Indonesia. Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No.
150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya
Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang
bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal
31 Agustus 2005
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!