Perhitungan Uang Penghargaan bagi Pekerja yang Menandatangani Surat PHK Sepihak karena Mangkir setelah 6 Tahun Kerja

20/06/20

Oleh : Suy***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bekerja d perusahaan sawit kurang lebih 6 tahun,, saya d PHK sepihak oleh perusahaan tsbt d karenakan banyak mangkir, saya sudah tandatangan surat PHK tersebut, yang jd pertanyaan saya, berapa kira2 uang penghargaan saya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri SUYANTO dari KALIMANTAN BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh 2 anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :  pekerja meninggal dunia  jangka waktu kontak kerja telah berakhir  adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan :  Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus 3  Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya  Pekerja menikah  Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya  Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama  Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama  Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan  Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan  Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.  Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), serta Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat 1, sebagai berikut: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), masa berlaku perjanjian tidak terbatas, dan otomatis berakhir ketika pekerja memasuki masa pensiun atau meninggal dunia saat masa aktif. Meski demikian, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 memungkinkan salah satu pihak mengakhiri perjanjian melalui pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni apabila: 4 1. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Hubungan kerja diakhiri tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 162) 2. Pengusaha melakukan PHK. Hubungan kerja diakhiri melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini pengadilan hubungan industrial (PHI). Namun, pengusaha wajib melakukan perundingan dengan karyawan atau serikat pekerja lebih dulu. (Pasal 151 dan 152) 3. Pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI, dengan alasan pengusaha menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja; menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang melanggar UU; terlambat membayar upah 3 bulan berturut-turut atau lebih; tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan; memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan, dan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian. (Pasal 169) Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi berupa uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Apabila PHK karena alasan perusahaan merugi terus-menerus atau perusahaan pailit, maka karyawan berhak atas pesangon 1 PMTK, yang artinya 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dalam situasi lainnya, karyawan bisa mendapat 2 PMTK. Apa maksudnya? Dengan pengertian serupa, 2 PMTK berarti karyawan yang di-PHK berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) adalah: Masa kerja Pesangon < 1 tahun 1 bulan upah 1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah 2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah 3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 5 5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 8 tahun atau lebih 9 bulan upah  Sedangkan Pasal 156 ayat (3) mengatur ketentuan uang penghargaan masa kerja (UPMK): Masa kerja Uang Penghargaan Masa Kerja 3 tahun sampai < 6 tahun 2 bulan upah 6 tahun sampai < 9 tahun 3 bulan upah 9 tahun sampai < 12 tahun 4 bulan upah 12 tahun sampai < 15 tahun 5 bulan upah 15 tahun sampai < 18 tahun 6 bulan upah 18 tahun sampai < 21 tahun 7 bulan upah 21 tahun sampai < 24 tahun 8 bulan upah 24 tahun atau lebih 10 bulan upah Selanjutnya, Pasal 156 ayat (4) mengatur ketentuan mengenai uang penggantian hak berikut: 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja 3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat 4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama Apa saja jenis PHK yang berakibat pesangon 2 PMTK? Berikut daftarnya dalam tabel yang dirangkum dari UU Ketenagakerjaan: Ketentuan Jenis PHK Hak karyawan 1 PMTK 6 UU Pasal 163 ayat (2) PHK karena alasan perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia mempekerjakan pekerja/buruh  Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Pasal 164 ayat (3) PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Pasal 166 PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 PMTK Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Pasal 167 ayat (5) PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Pasal 169 ayat (1) dan (2) PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan: 1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh 2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan 3. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh 5. Memerintahkan pekerja/buruh melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan 6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Pasal 172 PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat Pesangon 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 2 x ketentuan Pasal 7 kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Pada dasarnya perhitungan pesangon merupakan perkalian dari upah karyawan terakhir, termasuk apabila upah mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum. Jika PHK terjadi setelah 1 Januari 2020, maka upah karyawan yang diperhitungkan adalah upah baru. Ketentuan lain yang perlu dicatat adalah alasan PHK seseorang, sebab hal ini berpengaruh pada besaran uang pesangon yang menjadi hak karyawan. Perusahaan wajib memberikan uang pesangon sebesar 2x (dua kali) lipat dari ketentuan yang tercantum pada tabel, apabila: 1. Perusahaan mengalami merger, akuisisi, perubahan status, atau perubahan kepemilikan, dan perusahaan menolak untuk melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan; 2. Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi; 3. Karyawan meninggal dunia (kewajiban perusahaan dibayarkan kepada ahli waris); 4. Karyawan pensiun, dan perusahaan tidak pernah mengikutkan karyawan dalam program dana pensiun; 5. Permohonan PHK diajukan oleh karyawan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan dikabulkan. Karyawan dapat mengajukan permohonan ini dengan alasan-alasan yang terdapat pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat 1; 6. PHK yang diajukan karyawan karena sakit berkepanjangan, cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui 12 bulan. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela. Hak pesangon yang dimaksud disini adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (Pasal 162 ayat (1) UU No.13/2003). Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No.13/2003, Uang Penggantian Hak meliputi: 8 1. Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil. 2. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga). 3. Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005). Hak Penggantian Hak di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri (resign) dipatuhi dan/atau dipenuhi. Maksudnya hak atas Uang Penggantian Hak hanya dapat diberikan jika syarat dan ketentuan mengenai pengunduran diri sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun pengusaha dapat melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan dimaksud, khususnya mengenai jangka waktu 30 hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau melepaskan haknya atas ikatan dinas. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Sumber; Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Indonesia. Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya  Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan serta mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!