Akibat Hukum Tanggung Jawab Penggantian Kerugian atas Mobil Teman yang Hilang dan Status Utang Jika Debitur Sakit atau Meninggal Dunia
04/11/22
Oleh : Syi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau bertanya untuk masalah hutang kakak kandung saya (laki-laki). Jadi sebelumnya kakak saya ingin menjualkan mobil temannya yang dimana mobil temannya itu tidak ada BPKP dan hanya ada STNK saja. Ketika malam hari kakak saya seorang diri bertemu dengan calon pembeli (2 orang laki-laki) itu dan sudah ada kesepakatan bahwa orang tersebut ingin membeli mobil tersebut. Disela-sela pembicaraan dan mereka sedang melihat-lihat mobil tersebut, kakak saya bilang ke mereka ingin membeli air minum untuk mereka dan membiarkan kunci serta STNK itu di dalam mobil. Kakak saya menceritakan hal ini kepada saya dan bilang merasa terhipnotis karena sebelumnya ketika dia jual motor dan mobil temannya tidak seperti ini (Selalu berhati-hati). Tiba-tiba ketika kembali menemui mereka, mobil sudah tidak ada ditempat. Akhirnya temannya kakak saya tidak terima dan bilang bahwa kakak saya harus mengganti rugi sebesar 80 juta. Saya dan kedua orang tua saya sangat shock dan marah mengenai hal ini. Apalagi kakak saya belum kerja dan baru lulus kuliahnya. Akhirnya papa saya hanya bisa menolong 20 juta saja, kerena papa saya juga sudah tidak bekerja lagi dikarenakan sakit.
Mengenai hal ini, jikalau suatu hari kakak saya sakit berkepanjangan atau meninggal dunia. Dalam hukum negara, apakah hutangnya akan lunas? Atau di pindah tanggungjawabnya ke keluarga? Sedangkan kakak saya tidak punya harta dan papa mama saya juga sudah tua. Saya sebagai adik saat ini juga belum punya kerjaan. Walaupun kerja nanti, itu juga untuk kebutuhan keluarga sehari-hari. Dilihat hutangnya juga tidak sedikit. Bagaimana solusinya mengenai hal ini Pak/Bu? Mohon jawabannya. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Syi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan
kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami mencoba
memberi tanggapan sebagai berikut: Berdasarkan pengertian peristiwa pidana di
atas, kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum
pidana. Undang-undang sendiri tidak mendefinisikan pengertian dari kealpaan, kelalaian,
atau culpa. Namun hal tersebut dapat diartikan sebagai akibat dari kurang berhati-hati,
sehingga secara tidak sengaja sesuatu itu terjadi. kelalaian adalah salah satu bentuk
kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah
ditentukan oleh undang-undang, serta kelalaian tersebut terjadi dikarenakan perilaku
orang itu sendiri. Kealpaan perbuatan, jika hanya dengan melakukan perbuatannya
sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu melihat akibat yang timbul
dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU
1/2023. Kealpaan akibat, merupakan suatu peristiwa pidana jika akibat dari kealpaan itu
sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya kematian orang
lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3). Selain itu,
pasal kelalaian merugikan orang lain juga diatur dalam Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal
474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU 1/2023, yakni culpa yang menyebabkan luka-luka
berat hingga timbul penyakit atau halangan tertentu. Hutang piutang sangat dianjurkan
untuk ditulis dan dipersaksikan walaupun tidak wajib. Sebagaimana firman Allah Swt.:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”(QS. Al-Baqarah [2]: 282).
Mendapat amanah, kepercayaan, pemberian tanggung jawab dalam mengemban
kebaikan, dalam dakwah, dalam semua hal yang mendukung amal-amal shalih, pada
dasarnya ibarat jalan berikut pagar yang tuhan sediakan untuk kita agar tetap berada di
jalan yang DIA ridha. Jadi bukan karena kita lebih baik, kita lebih pintar, kita lebih hebat,
bukan. Kita hanya diberi jalan, yang jalan itu kita diminta untuk berjuang untuk amanah,
kepercayaan dan tanggung jawab itu. Kita, dituntut untuk berkoban demi amanah,
kepercayaan dan tanggung jawab itu. Jadi setiap hutang harus dibayar, jangan sampai
hutang di bawa mati, saudara Syifa sebagai pemeluk Agama Islam bahwa saat orang
meninggal ahli waris menayakan kepada semua pelayat tentang hutang piutang. Maka
dapat kami simpulkan bahwa hutang itu tidak berakhir walaupun orangnya sudah
meinggal.Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Pasal 360 – 361 KUHP dan Pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 475 UU
1/2023
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!