Tuntutan Pertanggungjawaban Setelah Pejalan Kaki Ditabrak Pengendara Sepeda Motor di Jalan Raya
04/11/22Oleh : Fer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Tadi pagi saya sedang mengambil sendal yg jatuh d jalan, ketika saya akan kembali ke tepi saya di tabrak oleh pengendara sepeda motor, saya jatuh begitu juga pemotor itu. Lalu dia menuntut pertanggung jawaban dari saya, kan sya yg d tabrak kok saya yg d tuntut? Apa yg sebaiknya saya lakukan min? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan
kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri
tanggapan sebagai berikut: Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu pengendara yang menabrak orang atau kendaraan
lain dapat menjadi tersangka. "Kalau menurut KUHP demikian, akibat kelalaiannya
mengakibatkan seseorang terluka atau meninggal dunia, tapi sekarang tidak. Dengan
adanya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena dia tidak bisa
memberikan kesempatan pengendara untuk mengerem, dia tidak bisa disalahkan juga,"
paradigma tersebut harus diubah. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara, mengingat saudara juga
sebagai pihak yang turut dirugikan atas kejadian tersebut. Kiranya kejadian ini semakin
meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. Terkait permasalahan saudara, kami
akan fokus membahas aspek hukumnya, mengingat banyaknya penyelesaian laka lantas
di masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dahulu
perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas (“laka lantas”). Pasal 1
angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan
yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa
Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
benda.”Berdasarkan definisi laka lantas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu
lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau
pengguna jalan lainnya. Jika perbuatan itu disengaja (dengan menabrakkan diri dan
menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya.
Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana
penganiayaan (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau
perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).Selanjutnya, salah satu hal
terpenting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status masing-masing pihak
(sebagai pelaku atau korban). Status tersebut akan memberikan gambaran mengenai hak
dan kewajiban masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya.
Dikarenakan belum jelasnya status saudara, maka kami akan menjelaskan keduanya.
Sebagai Pelaku : Dapat saja dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik
barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Nilai ganti rugi yang harus
ditanggung dapat disepakati antara saudara dengan pihak korban secara kekeluargaan.
Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, saudara dapat
menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat
(1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang
besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.”
Berkaitan dengan permasalahan saudara kami menyarankan agar kejadian yang terjadi
pada dira saudara dapat dilakukan atau di selesaikan dengan cara musyawarah/mufakat .
karena musyawarah atau mufakat merupakan jalan terbaik bagi masyarakat kita.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum : Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!