Tuntutan Pertanggungjawaban Setelah Pejalan Kaki Ditabrak Pengendara Sepeda Motor di Jalan Raya

04/11/22

Oleh : Fer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tadi pagi saya sedang mengambil sendal yg jatuh d jalan, ketika saya akan kembali ke tepi saya di tabrak oleh pengendara sepeda motor, saya jatuh begitu juga pemotor itu. Lalu dia menuntut pertanggung jawaban dari saya, kan sya yg d tabrak kok saya yg d tuntut? Apa yg sebaiknya saya lakukan min? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fer*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu pengendara yang menabrak orang atau kendaraan lain dapat menjadi tersangka. "Kalau menurut KUHP demikian, akibat kelalaiannya mengakibatkan seseorang terluka atau meninggal dunia, tapi sekarang tidak. Dengan adanya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena dia tidak bisa memberikan kesempatan pengendara untuk mengerem, dia tidak bisa disalahkan juga," paradigma tersebut harus diubah. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara, mengingat saudara juga sebagai pihak yang turut dirugikan atas kejadian tersebut. Kiranya kejadian ini semakin meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. Terkait permasalahan saudara, kami akan fokus membahas aspek hukumnya, mengingat banyaknya penyelesaian laka lantas di masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas (“laka lantas”). Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) menyatakan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”Berdasarkan definisi laka lantas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Jika perbuatan itu disengaja (dengan menabrakkan diri dan menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain), tentu saja berbeda persoalannya. Tindakan yang disengaja tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – “KUHP”) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).Selanjutnya, salah satu hal terpenting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status masing-masing pihak (sebagai pelaku atau korban). Status tersebut akan memberikan gambaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk memperjuangkan kepentingannya. Dikarenakan belum jelasnya status saudara, maka kami akan menjelaskan keduanya. Sebagai Pelaku : Dapat saja dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”  Nilai ganti rugi yang harus ditanggung dapat disepakati antara saudara dengan pihak korban secara kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, saudara dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.” Berkaitan dengan permasalahan saudara kami menyarankan agar kejadian yang terjadi pada dira saudara dapat dilakukan atau di selesaikan dengan cara musyawarah/mufakat . karena musyawarah atau mufakat merupakan jalan terbaik bagi masyarakat kita. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!