Dugaan Pelanggaran Penagihan Pinjol Melalui Teror dan Penyebaran Data Pribadi saat Tunggakan 2 Hari

04/11/22

Oleh : Ima***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, Mau tanya perihal pinjol yg membuat saya tidak nyaman, memang saya ada hutang di pinjol, dan saya ada keterlambatan 2 hari, dan saya siap dengan denda yang diberikan, Knp dalam 2 hari selalu diteror dan mendapatkan wa yg krg enak, saya dikatain anjing dan maling bahkan foto dan data saya di blast ke beberapa kontak saya yg ada di wa, sehingga beberapa kerabat/ keluarga tahu akan hutang saya ini, Yg saya tanyakan, apakah pinjol ini ilegal dan wajib saya lunasin, atau baiknya saya laporkan ke ojk,, mohon pencerahannya, Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ima* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Pinjaman online merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring). Biasanya, pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut. Kehadiran pinjaman online membuat proses peminjaman menjadi lebih praktis dan cepat serta tidak memerlukan usaha banyak. Namun berkaitan dengan permasalahan yang saudara alami, kami mencoba memmberi tanggapan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Yaitu bagaimana mengatasi teror dari penagih. 1. Tetap tenang dan jangan panik, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. 2. Kenali hak Anda sebagai nasabah Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan. 3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 4. Pertahankan bukti-bukti Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 5. Jangan berikan informasi pribadi  Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut Cukup Pakai Ponsel Memblokir nomor bukan solusi Meskipun Anda dapat memblokir nomor telepon yang digunakan oleh debt collector pinjol untuk menghubungi Anda, hal ini mungkin tidak menyelesaikan masalah secara permanen. Hal ini karena, debt collector dapat menggunakan nomor telepon yang berbeda atau bahkan menghubungi Anda melalui media sosial atau email. Selain itu, memblokir nomor telepon dari debt collector juga dapat mempersulit proses penyelesaian utang Anda. Sebaiknya Anda tetap berkomunikasi dengan debt collector atau pihak pinjol dan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan utang Anda. Sebagai alternatif, Anda dapat meminta debt collector untuk menghubungi Anda melalui saluran resmi seperti email atau surat resmi. Hal ini dapat memberikan bukti tertulis tentang komunikasi yang terjadi antara Anda dan debt collector. Selanjutnya Anda bisa minta untuk dijelaskan alasan keterlambatan Anda dalam pembayaran tagihan pinjaman dengan baik. Tidak mencoba menghilang dan menghindar dari masalah. Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui: Contact center BICARA Telepon: 021-131 Email: bicara@bi.go.id Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui: Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur) Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Apabila ada perilaku kasar oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: Call center: 021-7981858 atau 7971378 Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Online: http://pelayanan.ylki.or.id  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Anda juga dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta hingga LBH Papua. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021- 31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id. Kantor Polisi Selain itu, anda juga dapat mengadukan debt collector pinjol yang melakukan teror ke kantor polisi terdekat. Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-undang ITE dan KUHPidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!