Penentuan Pembagian Waris Pewaris dengan Dua Istri, Anak, Cucu, Cicit, Orang Tua, Kakek-Nenek, serta Wasiat Rumah untuk Anak Luar Kawin

04/11/22

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
si A meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang isteri, dengan 3 orang anak, dan enam orang cucu, dan satu orang cicit. Sementara itu A juga masih mempunyai kedua orang tua, juga msih mempunyai kakek nenek dari ibu dan ayah, sementara ayah mertua dan kakek mertua sudah meninggal lebih dulu, A semasa hidupnya juga memberikan wasiat sebuah rumah kepada anak luar kawinnya Harta yang tinggal masih cukup banyak kalau ditotal semua berjumlah 1 triliun. Bagi lah warisan A.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Tata Cara Pembagian Warisan Dalam Islam Mengutip dari buku berjudul “Pembagian Warisan Islam” karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi setengah (1/2), seperempat (1/4) , seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6) . 1. Setengah (1/2) Ashhabul furudh mendapat setengah (1/2) adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah 2. Seperempat (1/4) Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri. 3. Seperdelapan (1/8) Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung. 5. Sepertiga (1/3) Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama. 6. Seperenam (1/6) Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Al-Quranulkarim, Kompilasi hukum Islam Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!