Prosedur Peminjaman AJB yang Diserahkan ke BPN untuk Keperluan Fotokopi Pelunasan BPHTB

04/11/22

Oleh : Lat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang Saya telah menyerahkan AJB saya ke BPN Jakarta, kemudian BPN memberikan SHM yang masih ada keterangan hutang (belum lunas) dan sekarang saya sedang mengurus pelunasan BPHTB di kantor pajak Jakarta. Dari kantor pajak meminta fotokopi AJB saya. Bagaimana saya bisa meminjam AJB yang telah saya serahkan ke BPN untuk difotokopi?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lat**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Sedangkan AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena jual-beli. Dengan kata lain, AJB merupakan salah satu syarat dalam jual beli tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum. Biasanya dokumen AJB disimpan oleh pemiliknya, walaupun yang asli sudah saudara serahkan ke BPN untuk penukaran dengan SHM, maka demi kelancaran dalam pembayaran BPHTB saudara diperbolehkan meminjamkan kembali di BPN untuk di foto copi, apabila dokemen AJB tidak disimpan di rumah saudara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Maka dengan demikian saudara wajib membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!