Permintaan Ganti Rugi Akibat Kecelakaan Lalu Lintas dengan Dugaan Intimidasi dan Kebutuhan Bukti CCTV

20/06/20

Oleh : Pup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seorang ibu hamil mengendara depan cepat menabrak/menyerempet ibu dan adik saya yg sedang berkendara Si ibu hamil tidak bisa jalan karena tertindih sepeda motornya dan ibu n adik saya hanya luka ringan Kesalahan ibu saya pergi tidak menyelesaikan masalah di tempat Suami dari ibu yg hamil datang kerumah dan membawa preman ke rumah ingin ibu saya ke rumah dia untuk menyelesaikan masalah dengan dalih dia punya teman tentara polisi pengacara untuk menakut"i ibu saya Sebenarnya ada bukti cctv untuk bukti siapa yg salah tapi kami tidak tau minta ke kepolisian atau ke dinas perhubungan (cctv perempatan jalan)?? Posisi saya sedang jauh dirumah tidak ada yg tau hukum saya pun awam tentang hukum Apa bila ibu penabrak itu jelasx menabrak/menyerempet ibu saya dan dari pihak ibu itu meminta ganti rugi apa yg harus kami lakukan??? Sedangkan kami sebagai korban pun tidak menuntut apa" Cuma aapes dia tidak bisa jalan dan posisi ibu saya tidak menyelesaikan di tempat kejadian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) Terima kasih kepada Saudari Puput atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini media sosial berbasis internet tengah berkembang pesat. Hal ini tentunya harus diikuti pula dengan pemahaman hukum yang memadai dari penggunanya. Terkait kasus yang Saudara hadapi, secara hukum, pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan dirinya dan juga orang lain. Jika itu dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang. Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang berbunyi: “(1)   Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). (3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).” Terkait tuntutan ganti rugi jika terjadi sesuatu di jalan raya bisa saja dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan ini tentunya dilakukan tanpa adanya paksaan. Penyelesaian dengan kekerasan, apalagi menggunakan jasa preman, tentunya tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dipidana. Orang yang memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi:   “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Kami sarankan agar Saudara Puput terlebih dahulu mengupayakan enyelesaikannya dengan musyawarah kekeluargaan dengan mencoba bicara langsung dengan suami Ibu hamil tersebut. Coba berikan pengertian bahwa kejadian ini bukanlah suatu kesengajaan. Jika upaya ini tidak juga berhasil dan Saudara terus diintimidasi oleh preman, maka Saudara dapat meminta bantuan kepada kepolisian untuk membantu menyelesaikannya. Diharapkan dengan bantuan pihak kepolisian, intimidasi preman dapat diminimalisir. Demikian penjelasan kami dalam upaya menyelesaikan masalah hukum yang Saudara alami. Semoga ini bisa membantu Saudara ini bisa membantu Saudara. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang. Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!