Prosedur Pelaporan Dugaan Penipuan Aplikasi Investasi dengan Dana Dibekukan
04/11/22Oleh : Lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi... nama saya Lia..,
Saya mohon pencerahan dan arahan kepada saya.
Pada saat itu.. saya membaca di google dan ada salah satu aplikasi yg dapat membantu saya dengan mengirimkan uang lalu dwngan jumlah 50.000 menjadi 75.000, dan berikutnya saya mengirimkan uang 1.000.000 menjadi 1.800.000, karena saat itu orang tua saya baru sakit.. jadi saya merasa tertolong.. lalu berikutnya uang saya dibekukkan dan tidak keluar lagi.. dan setiap saya meminta uang saya.. selalu mengelak..,, bagaimana saya melaporkan hal tersebut. Terima kasiih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada
kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai
berikut:
Penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk
menipu atau mengambil keuntungan dari korban, misalnya dengan mencuri informasi personal,
yang bisa memicu pencurian identitas. Seiring dengan berkembangan jaman, kecanggihan
teknologi internet dapat memudahkan dan mempercepat manusia dalam melakukan pekerjaan
sampai mencari informasi. Sehingga saat ini berbagai aspek kehidupan pastinya ditunjang oleh
teknologi digital. Meskipun teknologi digital dapat mempermudah dan mempercepat pekerjaan,
tidak bisa kita pungkiri bahwa teknologi pun memiliki sisi negatifnya. Beberapa oknum kejahatan
memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan kejahatannya seperti penipuan online.
Cara melaporkan penipuan online Berikut ini merupakan cara yang dapat ditempuh untuk
melaporkan penipuan online.
1. Lapor melalui BRTI Kominfo
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan pelanggan yang
dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang
terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya.
Untuk melaporkan penipuan online melalui badan tersebut, berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka browser kamu di handphone atau laptop.
Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id pada mesin pencarian.
Pada halaman pertama, klik menu “Aduan BRTI” atau klik
tautan: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.
Nantinya kamu akan diminta mengisi data pelapor yang berupa nama, alamat email, dan
nomor telepon seluler.
Di sana, pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.
Isi aduan di kolom yang sudah tersedia.
Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ agar terhubung dengan petugas.
Sebelumnya kamu sudah menyiapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan/atau foto
pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas kan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang telah
dikirim
Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan
notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut berisi
permohonan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan
diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat
dalam sistem SMART PPI dalam kurun waktu 1x24 jam.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait
pengaduan yang telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI.
2. Lapor ke polisi
Selain itu, Anda juga memiliki opsi untuk melaporkan penipuan online langsung ke kantor polisi
terdekat.
Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya yang terkait dengan
kasus penipuan.
Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan kasus
penipuan yang terjadi.
Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail mengenai
kasus penipuan tersebut.
Dengan begitu, saudara harus mengetahui cara mencegah social engineering yaitu sebagai berikut:
Menghindari mengklik tautan yang mencurigakan dan mengunduh dokumen yang tidak
dikenal.
Periksa kembali sumber situs yang ingin dibuka.
Jangan pernah memberi tahu orang lain password dari setiap akun online, kartu kredit,
debit, dan internet banking.
Tidak menggunakan WiFi publik untuk membuka internet atau mobile banking.
Jangan terlalu berbicara hal yang pribadi kepada orang asing.
Selalu waspada terhadap risiko kehilangan data pribadi dan informasi penting.
Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: Undang-undang ITE dan KUHPidana
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!