Prosedur Pelaporan Dugaan Penipuan Aplikasi Investasi dengan Dana Dibekukan

04/11/22

Oleh : Lia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi... nama saya Lia.., Saya mohon pencerahan dan arahan kepada saya. Pada saat itu.. saya membaca di google dan ada salah satu aplikasi yg dapat membantu saya dengan mengirimkan uang lalu dwngan jumlah 50.000 menjadi 75.000, dan berikutnya saya mengirimkan uang 1.000.000 menjadi 1.800.000, karena saat itu orang tua saya baru sakit.. jadi saya merasa tertolong.. lalu berikutnya uang saya dibekukkan dan tidak keluar lagi.. dan setiap saya meminta uang saya.. selalu mengelak..,, bagaimana saya melaporkan hal tersebut. Terima kasiih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada kami, selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut: Penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban, misalnya dengan mencuri informasi personal, yang bisa memicu pencurian identitas. Seiring dengan berkembangan jaman, kecanggihan teknologi internet dapat memudahkan dan mempercepat manusia dalam melakukan pekerjaan sampai mencari informasi. Sehingga saat ini berbagai aspek kehidupan pastinya ditunjang oleh teknologi digital. Meskipun teknologi digital dapat mempermudah dan mempercepat pekerjaan, tidak bisa kita pungkiri bahwa teknologi pun memiliki sisi negatifnya. Beberapa oknum kejahatan memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan kejahatannya seperti penipuan online.  Cara melaporkan penipuan online Berikut ini merupakan cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan penipuan online. 1. Lapor melalui BRTI Kominfo Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.  Penipuan yang dapat dilaporkan melalui BRTI adalah pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan seperti pesan spam pengumuman hadiah dan lainnya. Untuk melaporkan penipuan online melalui badan tersebut, berikut adalah langkah-langkahnya:  Buka browser kamu di handphone atau laptop.  Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id pada mesin pencarian.  Pada halaman pertama, klik menu “Aduan BRTI” atau klik tautan: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.  Nantinya kamu akan diminta mengisi data pelapor yang berupa nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.  Di sana, pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.  Isi aduan di kolom yang sudah tersedia.  Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ agar terhubung dengan petugas.  Sebelumnya kamu sudah menyiapkan bukti lapor berupa rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.  Petugas kan membantu memverifikasi dan menganalisis percakapan pesan yang telah dikirim  Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut berisi permohonan agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.  Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dalam kurun waktu 1x24 jam.  Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait pengaduan yang telah ditindaklanjuti ke sistem SMART PPI. 2. Lapor ke polisi Selain itu, Anda juga memiliki opsi untuk melaporkan penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat.  Kumpulkan semua bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya yang terkait dengan kasus penipuan. Cari informasi mengenai kantor polisi terdekat dan hubungi mereka untuk melaporkan kasus penipuan yang terjadi.  Petugas polisi akan meminta Anda untuk mengisi laporan dan menjelaskan secara detail mengenai kasus penipuan tersebut. Dengan begitu, saudara harus mengetahui cara mencegah social engineering yaitu sebagai berikut:   Menghindari mengklik tautan yang mencurigakan dan mengunduh dokumen yang tidak dikenal.  Periksa kembali sumber situs yang ingin dibuka.  Jangan pernah memberi tahu orang lain password dari setiap akun online, kartu kredit, debit, dan internet banking.   Tidak menggunakan WiFi publik untuk membuka internet atau mobile banking.  Jangan terlalu berbicara hal yang pribadi kepada orang asing.  Selalu waspada terhadap risiko kehilangan data pribadi dan informasi penting.  Demikian semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Undang-undang ITE dan KUHPidana Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!