Penentuan Dasar Perhitungan BPHTB pada AJB Apartemen yang Dibeli melalui Peralihan PPJB dari Pihak Pertama
04/11/22
Oleh : Cin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, mohon bantu untuk informasinya. Saya ada melakukan pembelian apartemen yang status nya masih ppjb di tahun 2020 dengan harga 950 juta dari pihak pertama. Sedangkan nilai transaksi pihak psrgama ke developer senilai 1.256milyar. Saat akah dilakukan ajb, nilai bphtb yg dihitung oleh pihak developer adalah 1.256milyar. Dan saya keberatan akan hal ini namun dari pihak developer memaksa dan malah menambahkan denda dikarenakan saya tidak mau membayar ajb akinat ketidaksesuaian tersebut. Apakah seharusnya saya memang membayar nilai bphtb berdasarkan nilai pembelian org pertama ke developer? Karena saya merasa agak dijebak dari agen atau pun developer tidak ada yg memberitahukan hal ini pada saat pertama saya membeli unit tersebut. Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan,
selanjutnya terkait permasalahan yang Saudara hadapi akan kami beri tanggapan sebagai berikut:
BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi
penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab
untuk membayar pajak. BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan
(PPh) bagi penjual. Dengan begitu, pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung
jawab untuk membayar pajak. Saudara yang merupakan seorang pembeli satu unit apartemen
bersertifikat maka saudara harus membayar BPHTB sebelum dilakukan transaksi atau sebelum
akta dibuat dan ditandatangani. Hal ini terjadi juga dalam bea materai. Siapapun pihak yang
membeli meterai tempel, berarti ia sudah membayar bea materai, walaupun belum terjadi saat
terutang pajak. Perbedaan kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara
insidental atau berkali-kali dan tidak terikat oleh waktu. Misalnya, membeli atau membayar
materai tempel dapat dilakukan kapan saja. Demikian pula dengan membayar BPHTB terutang.
Hal ini tentunya berbeda dengan pajak, yang harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah
ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah kabupaten/kota. Maka dengan demikian saudara wajib membayar BPHTB sesuai
dengan ketentuan Undang undang yang berlaku, mengenai nilai transaksi pihak pertama ke
developer itu bisa dimasyawarahkan. Demikian semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!