Pelunasan Utang Bank dengan Jaminan Sertifikat Rumah Setelah Debitur Meninggal dan Penguasaan Dokumen oleh Mantan Suami
04/11/22
Oleh : Sun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi mohon maaf sebelumnya.saya mau menanyakan masalah kakak saya ini menggadaikan sertifikat rumah di buat pinjaman di bank.dan mempunyai sisa hutang di bank tersebut.sekarang kakak saya meninggal dunia..kakak saya perempuan sudah menikah dan masih belum pecah kartu keluarga dengan suaminya.yang saya tanyakan surat surat berharga di bawah sama mantan suami kakak dan surat kematian / dan surat surat penting lainnya di bawa semua termasuk KK asli orang tua saya.sempat saya mengurus surat kematian tidak bisa di karenakan surat kematian yang dari dokter di bawah semua. Dan saya tanyakan ke RT/ tempat kakak tidak ada laporan sama sekali baik itu peceh KK dan laporan RT/ RW di tempat domisili kakak saya..saya berusaha alternatif menanyakan di pemakaman minta arsip kematian kakak saya ternyata belum juga di serahkan,sama pihak pemakaman di sarankan menanyakan di RT/RW mantan suami kakak saya dan menemui RT/RW mantan suami kakak saya.di situ saya mendapat berita kalau kakak saya sudah lama punya kk dan masuk ke daftar warga di situ dan punya kk baru..yang menjadi kejanggalan saya saat kakak saya jatuh sakit kenapa mengurus BPJS menggunakan KK bapak saya kok tidak pakai KK nya sendiri..bagaimana caranya saya melunasi hutang kakak saya di bank.mohon pencerahan nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sun*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum melangkah kepada pokok permasalahan, saya akan mencoba untuk menkonstrusikan pertanyaan saudara adalah terkait waris, dan bagaimana melunasi hutang dari si pewaris.
Kami akan menjawab permasalahan waris ini berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”. Dalam KUHPerdata, diatur dengan jelas mengenai penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling). Hal tersebut diatur dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KHUPerdata, Orang yang menggantikan harus memenuhi syarat sebagai ahli waris. Ia harus ada pada saat pewaris meninggal dunia dan dia sendiri tidak boleh onwaardig (menolak menerima warisan). 1. Orang yang digantikan tempatnya harus sudah meninggal. Orang lain tidak dapat menggantikan tempat orang yang masih hidup, sebagaimana dalam Pasal 847 KUHPerdata yang berbunyi : “Tiada seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup selaku penggantinya. Hanya keturunan atau anak/cucu yang sah yag dapat bertindak sebagai pengganti.” 2. Orang yang menggantikan tempat orang lain harus keturunan sah dari orang yang tempatnya digantikan. Maka, anak luar kawin yang diakui tidak dapat bertindak sebagai pengganti. Terkait hutang dari pewaris yang ada di bank, biasanya pinjaman di bank dengan nilai agunan yang besar maka akan ada reasuransi atau hutang tersebut ada asuransinya sehingga tidak perlu lagi dilunasi apabila si peminjam meninggal dunia.
Demikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua.
DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 854 sd 857 KUHPerdata
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 174 ayat (2)
DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!