Upaya Hukum Meminta Pertanggungjawaban Pria yang Menghamili di Luar Nikah dan Menolak Bertanggung Jawab

04/11/22

Oleh : Tho***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Adik saya hamil diluar nikah sedangkan sipelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya, padahal perbuatan tersebut dilakukan atas dadar suka sama suka, bagaimana si korban bisa meminta pertanggung jawaban sebagau mana mestinya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tho***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum melangkah kepada pokok permasalahan, saya akan mencoba untuk menkonstruksikan pertanyaan saudara adalah terkait perbuatan cabul. Di Indonesia yang kental akan budaya ketimurannya memandang persetubuhan di luar nikah sebagai hal tabu. Persetubuhan hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah secara resmi, dan di luar itu, dipandang sebagai perbuatan zina. Jika persetubuhan tersebut di lakukan terhadap anak di bawah umur, maka bisa dikenai ancaman pidana pencabulan anak di bawah umur, karena di Indonesia hal ini dimasukkan dalam kategori undang-undang perlindungan anak. Hanya saja, walaupun pandangan agama maupun budaya melarang adanya hubungan seks diluar pernikahan, kenyataanya banyak orang melakukan persetubuhan di luar nikah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kasusnya harus dibuat secara rinci, karena ada undang-undang yang berbeda untuk menanganinya. Persetubuhan atas dasar suka sama suka tersebut perlu diperjelas apakah dilakukan oleh pasangan yang salah satunya sudah menikah, atau juga dilakukan oleh pasangan di bawah umur. 1. Persetubuhan yang Masuk Kategori Zina Jika dalam persetubuhan tersebut pelakunya salah satu atau kedunya sudah menikah, maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan zina. Di dalam KUHP pasal 284, diatur bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat hubungan perkawinan sah dengan orang lain, maka tindakannya akan disebut sebagai zina. Pada pasal tersebut juga disebutkan bahwa jika terjadi perbuatan zina, maka pihak istri atau suami dari pelaku persetubuhan tersebut berhak mengajukan delik aduan zina. Ditegaskan juga bahwa hanya pasangan sah dari pelaku zina tersebut yang bisa melakukan aduan ke kepolisian. Kepada pelaku zina tersebut, tentu hukum pidana bisa diberikan, karena di dalam KUHP sudah ditetapkan bahwa pelaku zina bisa dikenai pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan. Pidana penjara ini akan diberikan jika ada tuntutan dari pasangan sah pelaku zina tersebut. Ketika persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka, dan pelakunya merupakan pihak yang sudah terikat dalam pernikahan sah dengan orang lain, maka bisa dikenai hukum pidana dengan delik aduan zina. 2. Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Jika persetubuhan dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka bisa dikenai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76. Setiap anak yang usianya masih di bawah 18 tahun, masuk ke dalam perlindungan undang-undang tersebut. Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Di dalam undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak dikenal, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban. Tindakan tersebut bisa langsung dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur. Walaupun misalnya anak di bawah umur tersebut yang meminta untuk berhubungan seksual, hal tersebut tidak diakui sebagai perbuatan atas dasar suka sama suka. Kesimpulannya, apabila adik saudara sudah dewasa, dilakukan dengan sadar dan suka sama suka serta belum terikat dalam perkawinan maka susah untuk di jerat hukum, apabila salah satu atau keduanya telah menikah maka bisa dikenakan pasal 284 KUHP. Demikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua. DASAR HUKUM 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 284 2. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!