Penahanan Uang Tanda Jadi oleh Agen Properti dan Hak Penjual Menerima Pembeli Lain Sebelum PPJB Ditandatangani

04/11/22

Oleh : Put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menjual rimah yang sedang diagunkan ke Bank. Saya mendapatkan calon pembeli dari salah satu agen property yang ingin membeli rumah dengan cara cash bertahap. Kami sudah membuat perjanjian sementara (antara pembeli, penjual dan agen) untuk menetapkan termyn-termyn yang sudah disepakati bersama.,dimana pembayaran pertama sudah cukup untuk menebus sertifikat tanah dari bank. Term lain adalah mengenai uang tanda jadi untuk memastikan saya sebagai penjual menurunkan tanda Dijual dan tidak menerima calon pembeli lain . Pembeli telah mengirimkan uang tanda jadi ke agen. Baru setelahnya saya mengetahui kalau uang tanda jadi tersebut baru akan ditransfer ke saya setelah tanda tangan PPJB., karena pemahaman yang saya terima dari agen tersebut, uang tanda jadi itu akan ditransfer setelah kami semua menandatangani perjanjian sementara. Pertanyaan saya :: 1. Apakah yang dilakukan agen tersebut memang sesuai dengan hukum/kebiasaan yang berlaku ? Ini pertama kalinya saya menjual rumah lewat agen dan antara saya dan agen tersebut tidak ada perjanjian eksklusif 2. Saya tidak bermaksud mencari pembeli lain sebenarnya, tapi selama uang tanda jadi tersebut belum dikirimkan ke saya, apakah secara hukum, saya berhak menerima calon pembeli lain ? Terimakasig

Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum melangkah kepada pokok permasalahan, saya akan mencoba untuk menkonstruksikan pertanyaan saudara adalah terkait jual beli rumah. Jual beli yang Saudara sampaikan adalah jual beli dengan uang panjar yang belum saudara terima. Menurut Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”): “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”. Berdasarkan Pasal 1458 KUHPer, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah tercapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Meskipun demikian, menurut Pasal 1459 KUHPer jis. Pasal 616, Pasal 506 angka 1 KUHPer hak milik dari rumah tersebut baru beralih setelah adanya pengumuman akta. Kesimpulannya, bahwa perjanjian/kebiasaan dalam jual beli rumah baik perorangan atau lewat agen tidak boleh bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPer tentang syarat sahnya perjanjian, dari uraian jawaban diatas saudara masih berhak menjual Kembali apabila dalam jual beli disyaratkan dengan uang panjar (Pasal 1464KUHPer), tetapi apabila uang panjar tidak diperjanjikan dalam jual beli, dengan telah tercapainya kesepakatan tentang barang dan harganya maka sudah terjadi jual beli atau dengan kata lain saudara sudah tidak bisa menjual ke orang lain lagi. Demikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua. DASAR HUKUM 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1464, 1458, 1459, KUHPerdata DISCLAIMER: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!