Penghapusan Tanggungan Fiktif pada Kartu Keluarga dan Dampaknya terhadap Penetapan Ahli Waris untuk Pencairan Taspen dan Tabungan Bank
03/11/22Oleh : sah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tahun 2002 ada saudara saya pns, memiliki seorang anak tunggal, lalu didaftar tanggungan ditambahkan nama seseorang yang orangnya sebenarnya tidak ada, dan dibuatkan kk dan akta lahir. sekarang beliau sudah pensiun dan meninggal, janda beliau mau mengambil taspen dan tabungan di bank ada sekitar 80 jt, bank minta tanda tangan ahli waris, karena memang 1 tanggungan fiktif, maka buat surat keterangan ahli waris menjadi masalah. bagaimana menghapus nama tsb dari kk, yang memang tidak ada orangnya.mohon wejangan dan nasihat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sah********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih untuk permohonan konsultasi hukum yang Saudara pemohon sampaikan kepada
kami melalui konsultasi hukum online. Untuk disampaikan bahwa jawaban konsultasi hukum
yang kami berikan sifatnya informatif namun juga dapat membedah kasus hukum yang
didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pendapat beberapa pakar hukum serta jawaban
konsultasi yang berlandaskan pada permohonan konsultasi maupun benchmarking kasus
serupa yang pernah muncul. Sehingga konsultasi ini bersifat sebatas melaksanakan tugas dan
pemberian layanan masyarakat yang tidak dapat dijadikan sebagai pendapat hukum atau
sumber hukum.
Sebelumnya pertanyaan yang diajukan tidak jelas menyebut apakah yang dimaksud pertanyaan
di atas adalah memiliki anak tunggal dan mendaftarkan orang lain yang fiktif sehingga ada dua
orang anak yang tercantum dalam kartu keluarga ataukah anak tunggal yang dimiliki tersebut
merupakan orang yang dimaksud fiktif oleh penanya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka terhadap pertanyaan pemohon konsultasi, ada
beberapa yang kami coba sampaikan dalam perspektif hukum yang berlaku, yakni :
1. Perihal Waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris meninggal dunia, maka
yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip dari pewarisan hukum
ini adalah:
1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika
terjadinya suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata;
2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris,
kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan
ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal
dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal
dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Hak Dan Kewajiban Pewaris
1. Hak Pewaris
Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam
suatu catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat
pengangkatan ahli waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang
menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta
peninggalan (menurut pasal 954 KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli
waris ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan atau ahli waris
(menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah wasiat (pemberian hak kepada
seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa
benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau
memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan (menurut pasal 957
KUHPerdata).
2. Kewajiban Pewaris
Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu
bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau
dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang
meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya
pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib
memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai
keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat.
Hak Dan Kewajiban Ahli Waris
1. Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan, ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk
menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima
dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima
dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan.
2. Kewajiban Ahli Waris
Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan
harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara
pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris
meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan
wasiat.
Prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya,
kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka
suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang- orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkandalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat
golongan besar,yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal
852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya.
Dengan demikian ahli waris yang tercatat namun tidak ada orangnya maka ia bukanlah
ahli waris. Yang menjadi ahli waris justru adalah istri, pasangan hidup ahli waris yang
hidupnya terlama. Istri inilah yang masuk dalam golongan I sebagaimana pasal 852
KUHPerdata.
2. Tentang Catatan Sipil
Pencatatan sipil adalah suatu lembaga hukum yang mengadakan pendaftaran,
pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya untuk
memberikan ketertiban dan kepastian hukum atas peristiwa kelahiran, perkawinan,
perceraian, dan kematian seseorang. Lembaga catatan sipil tersebut dibentuk dengan
tujuan untuk mencatat selengkapnya dan sejelas-jelasnya sehingga memberikan
kepastian yang sebenar-benarnya mengenai semua kejadian, antara lain: (Titik
Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008, hal.64)
a. Kelahiran;
b. Pengakuan (terhadap kelahiran);
c. Perkawinan dan perceraian;
d. Kematian; dan
e. Izin Kawin.
Dalam KUH Perdata, masalah akta catatan sipil diatur dalam Pasal 4 KUH Perdata
yang berbunyi: dengan tak mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan Umum
Perundang-undangan di Indonesia, bagi orang-orang bangsa Eropa si seluruh
Indonesia ada register-register buat kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin,
perkawinan dan perceraian dan kematian”.
Pegawai-pegawai yang diwajibkan menyelenggarakan register-register tersebut,
dinamakan register pegawai catatan sipil.
Pasal 5 KUH Perdata yang berbunyi:
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan
tersendiri, berdasarkan atas ketentuan-ketentuan undang-undang Belanda tentang
catatan sipil, tempat-tempat dimana, oleh siapa-siapa dan dengan cara bagaimana
register-register itu harus diselenggarakan, sepertipun cara bagaimana akta-akta harus
disusun dan syarat-syarat apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itu pun
harus dicantumkan juga hukuman-hukuman yang diancamkan terhadap pelanggaran-
pelanggaran oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak atau belum teratur
dengan ketentuan-ketentuan undang-undang tentang hukum pidana.
3. Tentang tanggungan anak yang tidak benar
Secara umum, memalsukan data tanggungan anak dapat memiliki konsekuensi hukum
serius, terutama jika digunakan untuk tujuan tertentu, seperti menghindari kewajiban
finansial atau mendapatkan manfaat yang seharusnya tidak diperoleh. Beberapa
dampak hukum yang mungkin timbul dari memalsukan data tanggungan anak
meliputi:
a) Pelanggaran Hukum: Memalsukan data tanggungan anak dapat dianggap
sebagai pelanggaran hukum, seperti penipuan atau pemalsuan dokumen. Ini
bisa mengakibatkan tuntutan hukum terhadap pelaku.
b) Sanksi Perdata: Pemalsuan data tanggungan anak juga bisa mengakibatkan
sanksi perdata. Pihak yang merasa dirugikan, seperti mantan pasangan atau
anak-anak yang terkena dampaknya, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi
atau klaim lainnya terhadap pelaku.
c) Kehilangan Keuntungan atau Manfaat: Jika pemalsuan data tersebut
digunakan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang seharusnya tidak
diperoleh, seperti pengurangan kewajiban finansial, pelaku dapat dikenai
kewajiban untuk membayar kembali jumlah yang seharusnya dibayarkan.
d) Kerugian Kepercayaan: Pemalsuan data dapat merusak kepercayaan dan
hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, terutama jika hal ini terjadi dalam
konteks perceraian atau pemisahan.
e) Pelanggaran Ketentuan Pengadilan: Jika pemalsuan data dilakukan dalam
konteks perjanjian pengadilan, seperti perjanjian tentang hak asuh anak atau
kewajiban finansial, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap perintah pengadilan. Ini bisa mengakibatkan sanksi lebih lanjut,
termasuk kemungkinan tindakan pidana.
f) Kembali lagi, konsekuensi hukum yang tepat akan sangat tergantung pada
hukum yang berlaku.
Terhadap data fiktif yang terdapat dalam dokumen catatan sipil seperti kartu keluarga
atau akta lahir adalah perbuatan yang bersinggungan dengan pemalsuan atau
manipulasi data kependudukan memiliki akibat hukum seperti yang telah disebutkan
pada UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9, bahwa data kependudukan adalah data
perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim
terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen
kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya tindak
pidana.
Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi
antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda
Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian,
Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status
Kewarganegaraan.
Sanksi yang menunggu bagi pelaku pemalsuan/manipulasi data kependudukan
(catatan sipil) disebutkan dalam :
Pasal 93 : Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen
kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 50 juta.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan
konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum
ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau
perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa
mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai
kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum
tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca
naskah jawaban ini.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!