Penghapusan Tanggungan Fiktif pada Kartu Keluarga dan Dampaknya terhadap Penetapan Ahli Waris untuk Pencairan Taspen dan Tabungan Bank

03/11/22

Oleh : sah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
tahun 2002 ada saudara saya pns, memiliki seorang anak tunggal, lalu didaftar tanggungan ditambahkan nama seseorang yang orangnya sebenarnya tidak ada, dan dibuatkan kk dan akta lahir. sekarang beliau sudah pensiun dan meninggal, janda beliau mau mengambil taspen dan tabungan di bank ada sekitar 80 jt, bank minta tanda tangan ahli waris, karena memang 1 tanggungan fiktif, maka buat surat keterangan ahli waris menjadi masalah. bagaimana menghapus nama tsb dari kk, yang memang tidak ada orangnya.mohon wejangan dan nasihat.

Terima kasih atas pertanyaan saudara sah********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih untuk permohonan konsultasi hukum yang Saudara pemohon sampaikan kepada kami melalui konsultasi hukum online. Untuk disampaikan bahwa jawaban konsultasi hukum yang kami berikan sifatnya informatif namun juga dapat membedah kasus hukum yang didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan pendapat beberapa pakar hukum serta jawaban konsultasi yang berlandaskan pada permohonan konsultasi maupun benchmarking kasus serupa yang pernah muncul. Sehingga konsultasi ini bersifat sebatas melaksanakan tugas dan pemberian layanan masyarakat yang tidak dapat dijadikan sebagai pendapat hukum atau sumber hukum. Sebelumnya pertanyaan yang diajukan tidak jelas menyebut apakah yang dimaksud pertanyaan di atas adalah memiliki anak tunggal dan mendaftarkan orang lain yang fiktif sehingga ada dua orang anak yang tercantum dalam kartu keluarga ataukah anak tunggal yang dimiliki tersebut merupakan orang yang dimaksud fiktif oleh penanya. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka terhadap pertanyaan pemohon konsultasi, ada beberapa yang kami coba sampaikan dalam perspektif hukum yang berlaku, yakni : 1. Perihal Waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip dari pewarisan hukum ini adalah: 1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika terjadinya suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata; 2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Hak Dan Kewajiban Pewaris 1. Hak Pewaris Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam suatu catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat pengangkatan ahli waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan (menurut pasal 954 KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli waris ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan atau ahli waris (menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah wasiat (pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan (menurut pasal 957 KUHPerdata). 2. Kewajiban Pewaris Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat. Hak Dan Kewajiban Ahli Waris 1. Hak Ahli Waris Setelah terbukanya warisan, ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan. 2. Kewajiban Ahli Waris Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat. Prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang- orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkandalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar,yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya. Dengan demikian ahli waris yang tercatat namun tidak ada orangnya maka ia bukanlah ahli waris. Yang menjadi ahli waris justru adalah istri, pasangan hidup ahli waris yang hidupnya terlama. Istri inilah yang masuk dalam golongan I sebagaimana pasal 852 KUHPerdata. 2. Tentang Catatan Sipil Pencatatan sipil adalah suatu lembaga hukum yang mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya untuk memberikan ketertiban dan kepastian hukum atas peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian seseorang. Lembaga catatan sipil tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mencatat selengkapnya dan sejelas-jelasnya sehingga memberikan kepastian yang sebenar-benarnya mengenai semua kejadian, antara lain: (Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, hal.64) a. Kelahiran; b. Pengakuan (terhadap kelahiran); c. Perkawinan dan perceraian; d. Kematian; dan e. Izin Kawin. Dalam KUH Perdata, masalah akta catatan sipil diatur dalam Pasal 4 KUH Perdata yang berbunyi: dengan tak mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, bagi orang-orang bangsa Eropa si seluruh Indonesia ada register-register buat kelahiran, pemberitahuan kawin, izin kawin, perkawinan dan perceraian dan kematian”. Pegawai-pegawai yang diwajibkan menyelenggarakan register-register tersebut, dinamakan register pegawai catatan sipil. Pasal 5 KUH Perdata yang berbunyi: Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan tersendiri, berdasarkan atas ketentuan-ketentuan undang-undang Belanda tentang catatan sipil, tempat-tempat dimana, oleh siapa-siapa dan dengan cara bagaimana register-register itu harus diselenggarakan, sepertipun cara bagaimana akta-akta harus disusun dan syarat-syarat apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itu pun harus dicantumkan juga hukuman-hukuman yang diancamkan terhadap pelanggaran- pelanggaran oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak atau belum teratur dengan ketentuan-ketentuan undang-undang tentang hukum pidana. 3. Tentang tanggungan anak yang tidak benar Secara umum, memalsukan data tanggungan anak dapat memiliki konsekuensi hukum serius, terutama jika digunakan untuk tujuan tertentu, seperti menghindari kewajiban finansial atau mendapatkan manfaat yang seharusnya tidak diperoleh. Beberapa dampak hukum yang mungkin timbul dari memalsukan data tanggungan anak meliputi: a) Pelanggaran Hukum: Memalsukan data tanggungan anak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, seperti penipuan atau pemalsuan dokumen. Ini bisa mengakibatkan tuntutan hukum terhadap pelaku. b) Sanksi Perdata: Pemalsuan data tanggungan anak juga bisa mengakibatkan sanksi perdata. Pihak yang merasa dirugikan, seperti mantan pasangan atau anak-anak yang terkena dampaknya, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atau klaim lainnya terhadap pelaku. c) Kehilangan Keuntungan atau Manfaat: Jika pemalsuan data tersebut digunakan untuk memperoleh manfaat atau keuntungan yang seharusnya tidak diperoleh, seperti pengurangan kewajiban finansial, pelaku dapat dikenai kewajiban untuk membayar kembali jumlah yang seharusnya dibayarkan. d) Kerugian Kepercayaan: Pemalsuan data dapat merusak kepercayaan dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, terutama jika hal ini terjadi dalam konteks perceraian atau pemisahan. e) Pelanggaran Ketentuan Pengadilan: Jika pemalsuan data dilakukan dalam konteks perjanjian pengadilan, seperti perjanjian tentang hak asuh anak atau kewajiban finansial, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap perintah pengadilan. Ini bisa mengakibatkan sanksi lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan pidana. f) Kembali lagi, konsekuensi hukum yang tepat akan sangat tergantung pada hukum yang berlaku. Terhadap data fiktif yang terdapat dalam dokumen catatan sipil seperti kartu keluarga atau akta lahir adalah perbuatan yang bersinggungan dengan pemalsuan atau manipulasi data kependudukan memiliki akibat hukum seperti yang telah disebutkan pada UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9, bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya tindak pidana. Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Sanksi yang menunggu bagi pelaku pemalsuan/manipulasi data kependudukan (catatan sipil) disebutkan dalam : Pasal 93 : Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Disclaimer : Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!