Langkah Hukum Ahli Waris untuk Menguasai Tanah Letter C yang Dikuasai Pihak Lain dan Mengurus Peralihan ke SHM
03/11/22Oleh : Sum***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Izin bertanya terkait sengketa tanah yang masih letter C.
Kami adalah ahli waris yang tercantum pada sebuah dokumen letter C. Akan tetapi ketika kita mau alihkan k SHM dan turun waris ternyata tanah tersebut di kuasai oleh keponakan dari nama yang tercantum di surat letter C tersebut. Dari hal bagaimana langkah yang semestinya kami tempuh untuk mendapatkan hak kami sebagai ahli waris atas tanah tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sum**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Membaca permohonan konsultasi perihal harta warisan sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan.
Tanah Letter C.
Letter C atau dokumen C, ialah bukti atas kepemilikan tanah di wilayah yang tertera di surat secara turun-temurun. Umumnya, letter C banyak ditemukan di desa atau kampung, dan merupakan bentuk warisan tanah dari leluhur yang tinggal di perkampungan tersebut.
Untuk tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa/Kelurahan, dikenal dengan buku letter C yang dijadikan dasar untuk penarikan pajak. Letter C menunjukkan siapa pemilik tanah atau yang menguasai tanah tersebut. Pada dokumen letter C tercantum bidang tanah atau nomor persil yang menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut tercatat di kantor Kepala Desa/Kelurahan atau Kecamatan. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.
Letter C tanah mempunyai fungsi utama yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada pada zaman kolonial Belanda. Hingga saat ini, Letter C masih banyak dipakai untuk menjadi identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan. Patut dicatat, pada dokumen letter C tanah, verifikasi hanya bisa dilakukan di kantor kepala desa, kantor kelurahan, atau kantor kecamatan saja. Hal ini dikarenakan dokumen ini belum resmi masuk dalam sistem administrasi BPN. Meski demikian, status hukum surat tanah letter C sah di Indonesia. Hal itu sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya. Letter C menjadi bukti kepemilikan tanah yang sangat penting, sebab juga menjadi bukti pembayaran pajak tanah. Meski menjadi bukti yang sah dan terdata, letter C tidak memiliki kekuatan yang cukup kuat untuk dijadikan alat bukti kepemilikan tanah di mata hukum. Akan tetapi demi keamanan dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan, jika Anda memiliki tanah yang statusnya masih letter C tanah baiknya dikonversikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Hal tersebut agar letter C tidak dikonversi ke sertifikat tanah oleh pihak yang merugikan. Hal ini sejalan dengan UU No.5 tahun 1960, yang menyatakan jika seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Lalu, bagaimana cara mengubah letter C ke SHM ?
Pengalihan letter C tanah ke sertifikat hak milik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Salinan dokumen letter C
• Patok tanah
• Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
• Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan
• Fotokopi buku register tanah di kantor kepala desa atau kelurahan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa prosedur yang harus dilalui, yakni :
• Petama, datangi kelurahan dimana lokasi tanah berada untuk memeriksa buku register pertanahan yang disesuaikan dengan letter C.
• Berikutnya bila sesuai, datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Fungsi mendatangi BPN adalah untuk mengonversi data dalam letter C menjadi SHM.
• Apabila letter C yang Anda miliki hilang, Anda tetap bisa meminta fotokopi dokumen tersebut yang dapat diperoleh di kantor kelurahan.
Di dalam letter C terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
• Nomor buku C
• Kohir atau surat penetapan pajak
• Persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), ada catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau desa
• Kelas tanah (suatu letak tanah dalam pembagiannya atau biasa disebut blok)
• Kelas desa (suatu kelas tanah yang digunakan untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah)
• Daftar PBB
• Nama pemilik letter C
• Nomor urut pemilik
• Nomor bagian persil
• Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan.
Indonesia mengenal hukum waris yang dibagi menjadi hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris Islam dan hukum adat. Kebanyakan masyarakat Indonesia yang menganut sistem patrilineal dan mayoritas beragama Islam, terkait pewarisan lebih menitikberatkan pada hukum waris Islam. Namun demikian tidak sedikit yang bersandar pada hukum waris perdata (nasional). Berikut hukum waris menurut hukum perdata dan hukum waris islam secara singkat.
Hukum Waris Perdata, Dalam penerapan hukum waris ini, apabila seorang pewaris meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip dari pewarisan hukum ini adalah:
1. Harta Waris baru terbuka atau dapat diwariskan kepada pihak lain jika terjadinya suatu kematian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 830 KUHPerdata;
2. Adanya hubungan darah atau keturunan di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang- orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar,yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada dan seterusnya.
Hak Dan Kewajiban Pewaris
1. Hak Pewaris
Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan keinginannya dalam suatu catatan tertulis atau wasiat yang isinya dapat berupa, wasiat pengangkatan ahli waris yakni suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan (menurut pasal 954 KUHPerdata), wasiat pengangkatan ahli waris ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan atau ahli waris (menurut pasal 917 KUHPerdata); hibah wasiat (pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan (menurut pasal 957 KUHPerdata).
2. Kewajiban Pewaris
Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan (menurut pasal 913 KUHPerdata). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat.
Hak Dan Kewajiban Ahli Waris
1. Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan.
2. Kewajiban Ahli Waris
Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat.
Kesimpulan :
Berdasarkan penjelasan di atas, keterangan yang menyebutkan bahwa salah satu keponakan dari ahli waris menguasai tanah adalah tindakan atau perbuatan hukum yang tidak tepat jika orang tuanya masih ada. Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku pihak yang didahulukan pewarisannya diatur berdasarkan berdasarkan urutannya, yakni :
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 838 KUH Perdata mengatur bahwa:
Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
Dengan demikian, harta warisan hanya akan dibagikan kepada ahli waris yang dianggap patut menerima waris. Lain halnya bila orang tuanya tidak ada, maka keponakan tersebut termasuk dalam urutan yang diatur dalam ketentuan peraturan. Terhadap hal ini perlu dicek kembali apakah keponakan tersebut termasuk atau tidak ?
Sementara terhadap penguasaan tanah sepihak, adalah tindakan yang tidak benar. Dalam hal terjadi perbuatan hukum (misal terdapat transaksi dengan pihak lain di luar ahli waris, bila tidak diketahui atau tanpa persetujuan ahli waris lainnya adalah tidak sah/batal demi hukum). Berikutnya adalah yang perlu dilakukan agar segera dilakukan pemecahan sesuai pembagian pewaris kepada ahli waris. Hal ini dilakukan agar jelas kedudukan tanah dan dampak hukum hak serta kewajiban pewaris yang menerima tanah. Untuk proses pecah tanah bisa diusulkan kepada Badan Pertanahan Nasional setempat.
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon. Kemudian melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah. Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir. Usai tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah. Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Persyaratan, Waktu Penyelesaian, dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
• Surat kuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
• Sertifikat asli;
• Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
• Surat keterangan meliputi, Identitas diri;
• Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
• Pernyataan tanah tidak sengketa;
• Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan
• Alasan pemecahan.
Adapun waktu penyelesaian proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan umumnya berlangsung selama 15 hari kerja.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawabankonsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!