Potensi Gugatan Perdata atas Pengunduran Diri dari Kontrak Kerja dan Tahapan Pengajuan Gugatan Perdata
03/11/22Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorng pelajar pernah menandatangani kontak kerja di sebuah kedai selama setahun. Namun setelah bekerja, ternyata pekerjaannya tidak seperti apa yg di bicarakan saat interview, sehingga pelajar itu memutuskan resign dengan alsan melanjutkan sekolah. Tetapi malah di tahan oleh pihak kedai dengan ancaman akan mengajukan perdata. Apakah pelajar itu akan di perdata??
2. Bagai mana tahapan" kalau ingin mengajukan gugatan perdata? Apa aja syarat"nya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Membaca permohonan konsultasi perihal harta warisan sebagaimana dimaksud dalam lampiran pertanyaan konsultasi hukum online. Berikut tanggapan yang dapat kami berikan.
Hukum Kontrak.
Telah dilaksanakan penandatangan kontrak selama setahun. Hal ini dapat dikatakan sebagai perbuatan hukum. Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yg mempunyai akibat hukum, dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subyek hukum. Misalnya Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb. Siapa subyek hukum ? SUbyek hukum di sini adalah segala yang menyandang hak dan kewajiban. Dapat disimpulkan orang yang menandatangani kontrak adalah subyek hukum, termasuk pemohon konsultasi dan pemilik kedai.
Merujuk pada alinea di atas, bahwa ada hal subtansial terhadap para pihak yakni kontrak atau perjanjian yang dibuat. Perlu diketahui, kontrak/perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak/perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia aturan yang berlaku umum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ditentukan dan diberikan pengertian mendasar mengenai sebuah perjanjian sebagaimana ditentukan dalam pasal 1313 KUHPerdata memberikan definisi “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dan syarat perjanjian yang harus dipenuhi sebagaimana pasal 1320 KUH Perdata yaitu : sepakat (setuju dan sepakat sangat penting dalam suatu perjanjian), cakap (misal Berdasarkan pasal 330 KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika dia telah berusia 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi telah menikah), hal tertentu (Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu dan suatu perjanjian haruslah mengenai suatu hal tertentu (certainty of terms), berarti bahwa apa yang diperjanjikan, yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak) dan sebab yang halal (tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan).
Dengan demikian peristiwa penandatanganan perjanjian/kontrak secara aturan sudah sesuai sebagaimana kaidah-kaidah yang ditetapkan. Namun bila merunut Pasal 330 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkkat KUH Perdata) dan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan dalam Pasal 330 Kitab UUH Perdata menyatakan: “Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.” Pasal tersebut mengharuskan bahwa seseorang dinyatakan cakap dalam melakukan perbuatan hukum harus terlebih dahulu berusia 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahunmernut pada pasal 330 seseorang dianggap cakap mengikatkan diri dalam perjanjian/kontrak apabila telah berusia 21 tahun atau kurang tetapi telah menikah.
Pendapat lain mengatakan misal, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan sebagai berikut : “anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya”. Menurut Undang-Undang Perkawinan, seseorang dinyatakan cakap untuk menikah adalah ketika mencapai umur 18 tahun atau lebih. Seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun maka masih dibawah kekuasaan orang tuanya. Sebetulnya tidak ada masalah tentang usia dewasa dan yang perlu adalah untuk apa batasan dewasa itu.
Penentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehingga perlu untuk di samakan. Perbedaan pengaturan batas usia dewasa seseorang untuk menjadi syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, yakni ada yang menentukan 18 tahun dan 21 tahun, dan upaya untuk mengatasi keberagaman tersebut dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut sudah menjelaskan mengenai ketentuan batas kedewasaan seseorang. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14-16 Maret 2012, bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Selain dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata, kedewasaan seseorang juga dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Pidana bagian Tindak Pidana Khusus, bahwa ukuran kedewasaan seseorang tergantung pada kasusnya (kasuistis).
Tujuan diadakannya sitstem rapat kamar ini tidak lain agar terciptanya suatu kesatuan hukum, dan lebih sederhana dalam menangani sebuah perkara. Dalam Hasil Rapat Kamar Perdata dinyatakan bahwa batas usia dewasa dan cakap hukum adalah telah mencapai umur 18 tahun atau sudah kawin. Hakim menetapkan demikian karena berpedoman pada sebagian besar peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas usia dewasa adalah 18 tahun. Diharapkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah adanya kesamaan hukum dalam menerapkan ketentuan-ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pengaturan batas usia dewasa seseorang. Sehingga tidak ada kebingungan dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Pengalihan letter C tanah ke sertifikat hak milik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Salinan dokumen letter C
• Patok tanah
• Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
• Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan
• Fotokopi buku register tanah di kantor kepala desa atau kelurahan.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, ada beberapa prosedur yang harus dilalui, yakni :
• Petama, datangi kelurahan dimana lokasi tanah berada untuk memeriksa buku register pertanahan yang disesuaikan dengan letter C.
• Berikutnya bila sesuai, datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Fungsi mendatangi BPN adalah untuk mengonversi data dalam letter C menjadi SHM.
• Apabila letter C yang Anda miliki hilang, Anda tetap bisa meminta fotokopi dokumen tersebut yang dapat diperoleh di kantor kelurahan.
Di dalam letter C terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
• Nomor buku C
• Kohir atau surat penetapan pajak
• Persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), ada catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau desa
• Kelas tanah (suatu letak tanah dalam pembagiannya atau biasa disebut blok)
• Kelas desa (suatu kelas tanah yang digunakan untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah)
• Daftar PBB
• Nama pemilik letter C
• Nomor urut pemilik
• Nomor bagian persil
• Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan.
Dengan demikian, perlu diperiksa kembali apakah saudara pemohon saat melakukan perjanjian sudah berusia 18 tahun atau kurang tetapi sudah menikah. Hal ini penting untuk melihat kembali keabsahan perjanjian/kontrak yang dimaksud.
Perihal pekerjaan tidak sesuai seperti dalam interview
Perlu dicek kembali apakah yang disampaikan dalam interview sudah masuk dalam akta perjanjian, jika fakta telah sepakat yang ditandai dengan tandatangan perjanjian bisa dipastikan para pihak sudah memahami hak dan kewajibannya. Penting bagi para pihak yang berperjanjian harus melihat isi kontrak/perjanjian tersebut apakah sudah sesuai dengan kesepakatan ataukah belum. Bilamana ditemukan belum ada, maka sebaiknya tidak ditandatangani terlebih dahulu, sebaiknya dilakukan revisi isi kontrak sehingga kontrak berisikan hal hal yang dipahami dan dimengerti oleh para pihak sebagai representasi kesanggupan untuk menjalankan prestasi, baru kemudian ditandatangani. Maka pada saat itu, kontrak/perjanjian menjadi payung hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Sehingga apa yang tertuang dalam kontrak harus dilaksanakan dan para pihak harus tunduk untuk menjalani perjanjian/kontrak.
Perihal wanprestasi/ingkar janji
"Wanprestasi" adalah istilah hukum yang berasal dari hukum perdata dan merujuk kepada situasi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Istilah ini digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di Indonesia. Dalam konteks hukum perdata, wanprestasi dapat memicu tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan oleh ketidakpenuhan tersebut. Pihak yang dirugikan dapat mengambil tindakan untuk meminta ganti rugi, membatalkan perjanjian, atau mengajukan permintaan lain yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, ada langkah yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan secara perdata. Secara hukum instrument yang biasa dikenakan adalah ganti rugi oleh pihak yang melakukan wanprestasi.
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berunyi :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:
a) Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar penyewa membayar utangnya terhadap anda dan mengembalikan ruko tersebut kepada Anda;
b) Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
c) Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
d) Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang, harus dikembalikan;
e) Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Terhadap pertanyaan pemohon “Apakah pelajar itu akan di perdata??”, yang perlu dilihat adalah :
1. Apakah pelajar tersebut sudah masuk dalam kategori usia 18 tahun sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yakni mengenai ketentuan batas kedewasaan seseorang. Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14-16 Maret 2012, bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Apabila belum cukup, maka perjanjian tersebut cacat secara hukum. Dan dapat dimohonkan kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian tersebut. Namun demikian, jika yang bersangkutan (pelajar) sudah berusia 18 tahun, makai a dianggap cakap dan mampu melaksanakan perjanjian sesuai kesepakatan.
2. Bilamana ia cakap melaksanakan perjanjian, namun terdapat wanprestasi terhadap perjanjian/kontrak yang dibuatnya dengan kesepakatan pihak lain, secara hukum pihak lain dapat menggugatnya secara perdata. Dan putusan gugatan dilakukan oleh hakim sesuai dengan kewenangan dan pertimbangan hakim.
3. Tahapan/mekanisme gugatan perdata secara umum adalah dikutip dari https://www.pn-subang.go.id/index.php?id=493 :
a. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
b. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
c. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Catatan :
• Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
• Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
• Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
d. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
e. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
f. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
g. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
h. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
i. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
j. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
k. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
l. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
m. PENDAFTARAN SELESAI
n. Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Disclaimer :
Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawabankonsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!