Dampak Penjualan Sepihak Harta Bersama Tanpa Persetujuan Pasangan terhadap Pembagian Harta Gono Gini Saat Perceraian

03/11/22

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hallo... Saya ingin menyanyakan apakah ketika suami/ istri menjual harta rumah dr hasil semasa perkawinan, tanpa sepengetahuan salah satu pihak, bisa menggugurkan pembagian harta gono gini ketika perceraian terjadi.? Apakah hal tsb salah satu tindakan kriminal yg dpt menggugurkan harta gono gini? Mohon pencerahan nya... Trimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Fitri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait penjualan harta gono gini oleh salah satu pihak (suami/istri). Berdasarkan KBBI,  gana-gini  atau yang dikenal dengan sebutan harta gono-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono- gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Menurut Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.. Penguasaan harta gono gini berada dalam penguasaan kedua belah pihak (suami/istri), sehingga semua perbuatan maupun tindakan hukum harus mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa : “Mengenai harta bersama, suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” Dengan demikian salah satu pihak (suami/istri) tidak bisa menjual harta gono gini. Suami/istri tidak memiliki penguasaan mutlak/penuh terhadap harta gono gini tersebut, karena dalam harta gono gigni masing-masing pihak suami maupun istri hanya berhak atas ½ dari harta bersama. Jika terjadi perceraian harta bersama haruslah di bagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan jo Putusan MA No 1448/Sip/1974 yang menerangkan bahwa : “Sejak berlakunya Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri” Pasal 95 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa : “Suami/istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama” Jika suami/istri menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan dan seijin suami/istri, maka suami/isteri (pihak yang dirugikan) dapat mengajukan Gugatan Secara Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang  menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Begitu pula di dalam Pasal 98 KHI, pengelolaan dan pemakaian harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika salah satu pihak menjual harta gono gini tanpa persetujuan dari pihak lain, maka penjualan tersebut bisa dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Selain itu pihak yang menjual harta gono gini secara sepihak baik suami/istri yang menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan dan seijin suami/istri dapat dilaporkan  secara pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)  Tentang penggelapan yang menyatakan bahwa: “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU No16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!