Dampak Penjualan Sepihak Harta Bersama Tanpa Persetujuan Pasangan terhadap Pembagian Harta Gono Gini Saat Perceraian
03/11/22Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hallo...
Saya ingin menyanyakan apakah ketika suami/ istri menjual harta rumah dr hasil semasa perkawinan, tanpa sepengetahuan salah satu pihak, bisa menggugurkan pembagian harta gono gini ketika perceraian terjadi.? Apakah hal tsb salah satu tindakan kriminal yg dpt menggugurkan harta gono gini?
Mohon pencerahan nya...
Trimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Fitri kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional terkait penjualan harta gono gini oleh salah satu pihak (suami/istri).
Berdasarkan KBBI, gana-gini atau yang dikenal dengan sebutan harta gono-gini
adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga
menjadi hak berdua suami dan istri. Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-
gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas,
harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum
dengan istilah harta bersama.
Menurut Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah
diubah dengan UU No16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) harta benda yang
diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.. Penguasaan harta gono
gini berada dalam penguasaan kedua belah pihak (suami/istri), sehingga semua
perbuatan maupun tindakan hukum harus mendapatkan persetujuan bersama
sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa :
“Mengenai harta bersama, suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua
belah pihak”
Dengan demikian salah satu pihak (suami/istri) tidak bisa menjual harta gono
gini. Suami/istri tidak memiliki penguasaan mutlak/penuh terhadap harta gono
gini tersebut, karena dalam harta gono gigni masing-masing pihak suami
maupun istri hanya berhak atas ½ dari harta bersama. Jika terjadi perceraian
harta bersama haruslah di bagi antara suami dan istri sebagaimana diatur dalam
Pasal 37 UU Perkawinan jo Putusan MA No 1448/Sip/1974 yang menerangkan
bahwa :
“Sejak berlakunya Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi
harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama
tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri”
Pasal 95 Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa :
“Suami/istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau
memindahkan harta bersama”
Jika suami/istri menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan
dan seijin suami/istri, maka suami/isteri (pihak yang dirugikan) dapat
mengajukan Gugatan Secara Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa :
“ Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut”.
Begitu pula di dalam Pasal 98 KHI, pengelolaan dan pemakaian harta bersama
dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Jika salah satu pihak menjual
harta gono gini tanpa persetujuan dari pihak lain, maka penjualan tersebut bisa
dibatalkan oleh pihak yang dirugikan.
Selain itu pihak yang menjual harta gono gini secara sepihak baik suami/istri
yang menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan dan seijin
suami/istri dapat dilaporkan secara pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 372
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang penggelapan yang
menyatakan bahwa:
“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan
UU No16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!