Pemberhentian Pembina Non-Pendiri yang Merugikan Yayasan dan Kewenangan Anggota Memilih Pengurus Yayasan

03/11/22

Oleh : Tri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
1.apakah kita bisa memberhentikan pembina,jika pembina merugikan yayasan?(pembina bukan pendiri yayasan)ini yayasan pemakaman.. 2.apakah anggota yayasan berhak memilih pengurus suatu yayasan..?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Yayasan merupakan Badan Hukum non komersial (nirlaba) yang terdiri dari beberapa organ yayasan yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pada umumnya pembina merupakan pendiri yayasan dan memiliki kedudukan tertinggi dalam yayasan tersebut. Di dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 disebutkan bahwa: “Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh undang-undang ini atau Anggaran Dasar”, artinya kewenangan pembina tidak dijalankan oleh pengurus maupun pengawas yayasan, namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan. Tidak ada ketentuan bahwa Pembina haruslah pendiri. Wewenang pembina yayasan adalah sebagai berikut: 1. Kebutuhan mengenai perubahan Anggaran Dasar; 2. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan pengawas; 3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan; 4. Penyelesaian program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan; dan 5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan peleburan. Pembina yayasan dapat diberhentikan melalui rapat pembina yayasan tersebut. Dalam hal ini jumlah Pembina yayasan harus lebih dari 1 (satu). Meskipun undang-undang tidak mengatakan secara eksplisit berapa jumlah Pembina dalam sebuah yayasan, namun pengertian Rapat Pembina bermakna rapat yang dilaksanakan untuk mengambil sebuah keputusan yang diambil secara kolektif yang artinya jumlah pembina dalam rapat tersebut adalah lebih dari satu. Pembina dapat dipilih karena ketokohan/akses fundrising atau strategi, hal tersebut tidak masalah selama pembina tersebut memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU Yayasan, bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. Untuk memilih pengurus yayasan, biasanya dilakukan melalui proses musyawarah atau pemilihan yang melibatkan seluruh anggota yayasan. Namun, tidak jarang juga yayasan yang langsung menunjuk pengurus sesuai dengan kepercayaan yang diberikan. Penting bagi yayasan untuk memilih pengurus yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk memperjuangkan tujuan yayasan dengan maksimal. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!