Hak Pembeli Menolak Pengajuan Ulang KPR dan Pemindahan Bank KPR oleh Developer Setelah Persetujuan Bank Awal

20/06/20

Oleh : Hil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada bulan maret 2019 saya menganjukan KPR disalah satu perumahan dengan salah satu BANK penyedia KPR, booking fee dan dp awal sudah masuk kepada pihak developer setelah itu masuk wawancara oleh pihak bank dan pengajuan KPR saya disetujui sesuai dengan rilis harga dan cicilan KPR yang telah disepakati sebelumnya dan tinggal menunggu proses akad dan terima kunci. Lama tidak ada berita malah saya harus mengajukan lagi persyaratan oleh pihak pengembang dan saya penuhi, lama berjalan tidak ada berita, genap 1 tahun lebih, baru muncul saya harus mengulang pengajuan KPR kepada pihak developer dengan penyedia KPR BANK lain dengan harga dan cicilan yang berbeda (sedikit lebih mahal kira" 20jt) Yang saya tanyakan adalah : 1. Apakah saya berhak menolak untuk mengajukan KPR kembali kepada pihak developer dikarenakan diawal saya sudah mengajukan dan sudah disetujui oleh pihak BANK yang pertama sebagai pihak penyedia KPR ? 2. Bagaimana caranya sdan yang harus dilakukan saya tetap menginginkan penyedia KPR di BANK yang pertama kepada pihak pengembang Terima kasih atas pencerahnnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hil*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Baik terima kasih Sdr. Hilman atas pertanyaan yang anda alami yang dikonsultasikan kepada kami, akan kami jawab dari aspek hukum terkait dengan perjanjian diawal tentang pengajuan KPR disalah satu Bank penyedia KPR dan telah disepakati dengan disertai boking fee dan DP awal yang sudah masuk kepihak developer dan wawancara oleh pihak Bank dan pengajuan KPR anda telah disetujui oleh kedua belah pihak ; Sesuai dengan perjanjian yang telah anda uraikan tersebut diatas dan sesuai dengan yang anda pertanyakan maka peristiwa hal ini telah terjadi ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh developer selaku penyedia perumahan oleh karena itu anda tetap minta kepada developer untuk melanjutkan sesuai dengan kesepakatan awal dengan Bank yang telah menyetujui atas pengajuan KPR yang anda telah membayar fee boking dan DP kepada developer tersebut ; Kami tidak tahu persis apa maksud developer menyarankan untuk pengajuan ulang ke Bank lain yang juga penyedia fasilitas KPR sedangtkan Bank yang pertama sudah menyatakan setuju atas permohonan pengajuan KPR anda ; Kami menyarankan temui pihak developer menanyakan apa alasannya dan kenapa harus mengajukan ulang ke Bank lain ? supaya tahu persis persoalannya yang sebenarnya dikhawatirkan ada etikat tidak baik atau wanprestasi oleh developer yang selaku penyedia perumahan yang anda minati tersebut ; Sesuai dengan pertanyaan anda apakah berhak menolak ? Anda berhak menolak terhadap permintaan developer untuk mengajukan ulang KPR ke Bank lain dikarenakan sudah ada persetujuan dari pihak Bank yang pertama sebagai tindak lanjut pengajuan KPR, apalagi dengan nilai uang cicilan yang berbeda yang sedikit lebih besar, jadi pada prinsipnya anda punya hak untuk menolak yang dalam hal ini anda pihak yang dirugikan, dan tetap terus melanjutkan pada kesepakat awal yang telah disetujui oleh para pihak. Apabila hal ini terjadi maka kami mengkategorikan perbuatan Wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun unsur-unsur wanprestasi telah terpenuhi : Ada perjanjian oleh para pihak; Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati; Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa wanprestasi adalah keadaan di mana kreditur maupun debitur tidak/lalai melaksanakan perjanjian yang telah disepakati ; Bagaimana caranya dan apa yang harus dilakukan, saya tetap menginginkan penyedia KPR di Bank yang pertama kepada pihak pengembang ? kami menyarankan supaya tidak ada yang dirugikan sebaiknya anda datangi Depveloper/Pengembang tersebut untuk bernegosiasi mencari solusi seperti yang anda inginkan untuk tetap melanjutkan seperti kesepatan awal, apabila hal tersebut tidak mendapatkan titik terang yang jelas maka sebaiknya anda lakukan somasi terhadap developer/pengembang trsebut, jadi jalur hukum harus ditempuh sebagai upaya terakhir atas permasalahan yang anda alami. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!