Cara Mengetahui Lokasi BPKB Mobil yang Diduga Digadaikan dan Pengurusan STNK yang Tidak Diserahkan Setelah Pembelian Mobil

03/11/22

Oleh : DAP***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam izin bertanya, Teman saya beli mobil, Tapi pemilik mobil tersebut enggan memberikan bpkb & stnk mobil tersebut Dengan alasan bpkb mobil tersebut telah di gadai dan pihak tersebut tidak mau memberikan jawaban di mana tempat atau lokasi di gadaikan nya bpkb tersebut, Stnk nya dengan dalih hilang, Jadi mohon bantuan nya untuk cara mengecek posisi dan lokasi di gadaikan nya bpkb tersebut Pihak temen saya hanya punya ktp pemilik & no kerangka/mesin mobil tersebut, Kira2 di mana atau adakah kontak yang harus kami hubungi untuk mengetahui lokasi di gadaikan nya bpkb tersebut, Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara DAP**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya, kami perlu menyarankan bahwa hendaknya klien membicarakan masalah ini secara baik-baik atau secara musyawarah dan mufakat. Untuk itu, kami menekankan bahwa jalur hukum dijadikan sebagai upaya terakhir setelah upaya perdamaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik termasuk tindakan ilegal yang melanggar hukum dan bisa mendapat ancaman pidana. Hukum pidana pelaku yang menggadaikan BPKB tanpa izin pemilik adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000, Sesuai pasal 372 KUHP atas Pidana Penggelapan. Pelaku penggadaian BPKB tanpa izin pemilik dapat terjerat Pasal 372 KUHP atas Pidana Penggelapan yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900.000” Denda ini hanya denda pidana saja. Selain denda pidana, pelaku juga diwajibkan untuk melunasi kredit BPKB kendaraan yang bersangkutan. Setelah terselesaikan baru pelaku bisa membayar denda pidana atau pidana penjara dalam kurung waktu tertentu. Berikut langkah untuk mengetahui ketika BPKB kendaraan anda digadaikan oleh lain: 1. Pastikan Bagaimana Kendaraan Bisa Menjadi Objek Jaminan Pastikan anda benar-benar tidak pernah menandatangani surat perjanjian jaminan ataupun memberi kuasa pada pelaku. Jika memang tidak ada pengalihan kuasa BPKB tanpa seizin anda, maka hal tersebut merupakan tindakan pidana. 2. Lakukan Musyawarah Secara Kekeluargaan dengan Pelaku Sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya komunikasikan secara kekeluargaan dengan pelaku dan cari solusi terbaik untuk mengembalikan BPKB anda tanpa menyebabkan kerugian. Jika memang tidak bisa dimusyawarahkan, silahkan ambil langkah hukum. 3. Lakukan Pelaporan Pada Kepolisian Langkah terakhir yang bisa anda ambil adalah jalur hukum, dengan membuat laporan pada kantor polisi setempat. Berikut ini adalah prosedur pelaporan BPKB digadaikan tanpa izin pemilik : 1. Datangi kantor polsek terdekat 2. Lakukan laporan ke bagian “Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)” 3. Petugas akan meminta laporan kronologi bagaimana BPKB digadaikan tanpa izin anda, baik secara lisan, tertulis, dan media elektronik. 4. Petugas SPKT akan menilai apakah laporan layak atau tidak dibuatkan laporan polisi 5. jika laporan diterima anda akan diberi nomor registrasi administrasi penyidikan 6. Polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada anda, penuntut umum, dan pelaku dalam waktu 7 hari setelah keluarnya surat penyidikan 7. Polisi melakukan penyidikan pada pelaku dan menetapkan tersangka 8. Polisi menyerahkan Surat penetapan tersangka penggelapan BPKB dan SPDP pada jaksa penuntut umum 9. Proses dialihkan pada pengadilan. Klien dapat menanyakan langsung berkunjung ke Samsat terdekat dengan menyatakan keperluan pengecekan status BPKB ke petugas Samsat. Melalui cara melacak BPKB yang digadaikan tersebut, BPKB dapat diketahui apakah sedang digadaikan atau tidak. Jika BPKB ternyata telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik, maka kamu dapat mengurus surat kehilangan dan membuat BPKB baru. Kasus BPKB yang digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya cukup sulit dilakukan, karena harus menyertakan dokumen penting seperti KTP pemilik dan pengecekan kendaraan. Namun untuk penerbitan BPKB baru memang sedikit rumit, karena harus menyiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi, seperti berikut ini. Berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengurusan BPKB hilang atau digadaikan : 1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) 2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 3. Mengisi formulir permohonan dan cek fisik yang telah dilegalisir. Formulir bisa didapatkan di Samsat. 4. Membuat laporan kehilangan BPKB dari kepolisian, ceritakan kronologis kehilangan yang dialami. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. KUHP. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!