Upaya Hukum Pengembalian Dana Korban Penipuan Investasi Titip Modal Reseller Skincare

03/11/22

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam, saya ingin berkonsultasi mengenai kasus yang baru saja menimpa istri saya. Beberapa bulan kebelakang istri saya secara aktif bergabung dalam sebuah grup titip modal. Grup ini merupakan kumpulan orang yang menyetorkan uang mereka kepada seorang oknum yang mengaku memiliki perusahaan reseller skincare. Sistemnya memang sangat mudah dan hasil yang kami terima dalam beberapa bulan pun lumayan. Mulanya kami mulai dari sekedar menitipkan uang sebesar 1 juta rupiah dan dalam 2-3 minggu kami akan mendapatkan keuntungan sebesar 10%, hal ini pun berlanjut selama beberapa bulan karena istri saya menganggap bisnis yang dijalankan oknum tersebut legal dan telah memiliki kredibilitas. Tanpa saya ketahui, istri saya menambah jumlah besaran uang yang dititipkan, berangsur dari 5 juta hingga terakhir ia menitipkan seluruh tabungannya senilai 20 juta kepada oknum bersangkutan. Akan tetapi dalam jangka 2 bulan uang itu tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari oknum yang bersangkutan. Singkat cerita, istri saya bersama beberapa anggota lain yang merasa tertipu berniat untuk menggugat oknum tersebut. Saat ini mereka bersama-sama telah menyewa pengacara untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Pertanyaan saya, bagaimanakah agar uang kami yang raib dalam kasus ini bisa kembali? apakah ada peluang uang tersebut bisa kembali secara utuh dari jumlah awal yang dititipkan yakni sebesar 20 juta? Bagaimanakah langkah yang harus kami ambil agar bisa membantu meningkatkan probabilitas kemenangan korban atas kasus ini? Mohon bantuannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, apakah seorang yang sudah divonis dapat dituntut kembali, berikut penjelasan dari sisi hukumnya : Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi bodong, diatur dalam ketentuan  KUHP  lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan  UU 1/2023  yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yaitu: Pasal 378 KUHP Pasal 492 UU 1/2023 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta. Hal. 3 dari 5 R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261): a. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; b. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; c. Membujuknya itu dengan memakai: 1. Nama palsu; Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu. 2. Keadaan palsu; Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu. 3. Akal cerdik (tipu muslihat); atau Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. 4. Karangan perkataan bohong Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar. Apabila tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3  Perma 13/2016 . Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”), sehingga dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana pengertian Pasal 109 angka 1  Perppu Ciptaker  yang mengubah Pasal 1 angka 1  UU PT  yang menerangkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Pasal 23 ayat (1) Perma 13/2016 mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus. Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain: a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi menurut Pasal 25 ayat (1) Perma 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain pidana korporasi, para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong atas dasar Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi: Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata. Untuk itu, jika timbul pertanyaan, apakah uang hasil investasi bodong bisa kembali? Jawabannya bisa. Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan ganti rugi secara perdata. Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi. Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243  KUH Perdata . Karena korbannya banyak, permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  yang telah ditetapkan sebagai undang- undang melalui  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ; 7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi . Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!