Upaya Hukum Pengembalian Dana Korban Penipuan Investasi Titip Modal Reseller Skincare
03/11/22
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam, saya ingin berkonsultasi mengenai kasus yang baru saja menimpa istri saya. Beberapa bulan kebelakang istri saya secara aktif bergabung dalam sebuah grup titip modal. Grup ini merupakan kumpulan orang yang menyetorkan uang mereka kepada seorang oknum yang mengaku memiliki perusahaan reseller skincare. Sistemnya memang sangat mudah dan hasil yang kami terima dalam beberapa bulan pun lumayan. Mulanya kami mulai dari sekedar menitipkan uang sebesar 1 juta rupiah dan dalam 2-3 minggu kami akan mendapatkan keuntungan sebesar 10%, hal ini pun berlanjut selama beberapa bulan karena istri saya menganggap bisnis yang dijalankan oknum tersebut legal dan telah memiliki kredibilitas. Tanpa saya ketahui, istri saya menambah jumlah besaran uang yang dititipkan, berangsur dari 5 juta hingga terakhir ia menitipkan seluruh tabungannya senilai 20 juta kepada oknum bersangkutan. Akan tetapi dalam jangka 2 bulan uang itu tak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari oknum yang bersangkutan. Singkat cerita, istri saya bersama beberapa anggota lain yang merasa tertipu berniat untuk menggugat oknum tersebut. Saat ini mereka bersama-sama telah menyewa pengacara untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Pertanyaan saya, bagaimanakah agar uang kami yang raib dalam kasus ini bisa kembali? apakah ada peluang uang tersebut bisa kembali secara utuh dari jumlah awal yang dititipkan yakni sebesar 20 juta? Bagaimanakah langkah yang harus kami ambil agar bisa membantu meningkatkan probabilitas kemenangan korban atas kasus ini? Mohon bantuannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, apakah seorang yang sudah divonis dapat dituntut
kembali, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi
bodong, diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini
diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,
yakni pada tahun 2026, yaitu:
Pasal 378 KUHP Pasal 492 UU 1/2023
Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum,
dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.
Setiap orang yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan
hukum dengan memakai nama palsu atau
kedudukan palsu, menggunakan tipu
muslihat atau rangkaian kata bohong,
menggerakkan orang supaya
menyerahkan suatu barang, memberi
utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapus piutang, dipidana
karena penipuan, dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Hal. 3 dari 5
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya
(hal. 261):
a. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan
piutang;
b. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak;
c. Membujuknya itu dengan memakai:
1. Nama palsu;
Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama
‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi
jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
2. Keadaan palsu;
Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan
sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
3. Akal cerdik (tipu muslihat); atau
Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat
tertipu.
4. Karangan perkataan bohong
Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang
tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
Apabila tindak pidana penipuan investasi bodong tersebut dilakukan oleh orang
berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam
maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh
korporasi sebagaimana dimaksud Pasal 3 Perma 13/2016 .
Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas
(“PT”), sehingga dapat dikategorikan sebagai badan hukum sebagaimana
pengertian Pasal 109 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU
PT yang menerangkan bahwa PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pasal 23 ayat (1) Perma 13/2016 mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana
terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan pengurus.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan
korporasi antara lain:
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut
atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan
pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak
pidana.
Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi
menurut Pasal 25 ayat (1) Perma 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana
tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana
denda. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain pidana korporasi, para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat
mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong atas dasar Pasal 20 Perma
13/2016 yang berbunyi:
Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh
Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.
Untuk itu, jika timbul pertanyaan, apakah uang hasil investasi bodong bisa
kembali? Jawabannya bisa. Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan
ganti rugi secara perdata. Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang
menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak
orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan
pihak korporasi.
Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan
wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur
(korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai
memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata . Karena
korbannya banyak, permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan
mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan
pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana ;
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-
undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan
Perwakilan Kelompok ;
7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi .
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!