Pembagian Hak Bapak Tiri atas Rumah Bersama dan Tanggung Jawab Utang Pewaris dalam Harta Warisan
03/11/22Oleh : Ern***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu saya baru meninggal di tahun ini kemudian dia meninggalkan tempat tinggal yg dibangun bersama bapak tiri saya,atas kerja bersama namun pada saat mau penjualan rumah bapak tiri saya meminta hak nya yg dulu dia dia sudah kasih kan ke ibu saya untuk membangun rumah tersebut sedangkan alamrhumah ibu saya meninggal kan hutang yang jumlah nya cukup banyak.pertanyaan nya apa hak bapa tiri saya yang dia bilang harta bawaan bisa dia ambil atau bisa di bagi menjadi dua
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ern* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan penjelasan Saudari, kami kurang mendapat keterangan dari saudari
apakah sebelum menikah Ayah tiri dan Ibu Saudari membuat perjanjian kawin yang berisi
tentang pemisahan harta yang didapat oleh masing-masing pihak selama perkawinan atau
tidak ada.
Kami berasumsi bahwa tidak ada perjanjian kawin antara Ayah tiri dengan Ibu
Saudari. Jika tidak ada perjanjian kawin maka harta yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama, terlepas dari siapa yang lebih dominan dalam mengumpulkan harta
bersama tersebut. Ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa harta benda yang diperoleh
selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dengan pengecualian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 35 ayat (2) UU
Perkawinan, harta yang diperoleh masing-masing pihak sebagai hadiah atau warisan bukan
harta bersama, melainkan harta bawaan. Harta bawaan berada di bawah penguasaan
masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing
sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Oleh karena itu, jika rumah tersebut dibeli dalam perkawinan Ibu Saudari dengan
Ayah tiri, maka rumah tersebut juga merupakan harta dari Ayah tiri Saudari. Jika rumah
tersebut dijual, berarti setengah dari uang yang diperoleh dari penjualan tersebut adalah
harta Ayah tiri dan setengahnya lagi adalah harta Ibu Saudari. Setengah bagian yang
merupakan harta Ibu Saudari itulah yang menjadi hak dari ahli warisnya.
Dalam hal ini, ahli waris dari Ibu Anda adalah Ayah tiri Anda serta anak-anaknya
baik dari pernikahan pertama maupun dari pernikahan kedua. Lebih lanjut mengenai ahli
waris, Anda dapat membaca beberapa artikel berikut ini:
1. Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
a) Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya
suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
b) Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau
isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat
dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah
bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan
merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang
yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat)
golongan besar, yaitu :
Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu,
keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari
kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
2. Pembagian Harta Warisan Ayah, Ketika Ibu Masih Hidup
Jadi, jika tidak ada perjanjian kawin, maka Ayah tiri Saudari memang berhak
atas setengah dari hasil penjualan rumah tersebut yang merupakan bagian miliknya
dalam harta bersama. Selain itu, Ayah tiri Saudari juga berhak mendapat bagian harta
warisan Ibu Saudari (mendapat bagian dari setengah hasil penjualan rumah yang
menjadi bagian dari harta Ibu Saudari).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”);
2. KUHPerdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!