Proses Hukum Pencurian Motor Setelah Barang Bukti Diambil Pelapor dan Laporan Dicabut

03/11/22

Oleh : Etn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa di proses hukum apabila barang bukti sudah di ambil pelapor dan pelapor sudah mencabut berkas laporan nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Etn************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan, prosedur pencabutan laporan di Kepolisian, ada aturan khusus perihal dokumen tersebut. Sama halnya dengan proses membuat laporan pengaduan, proses pencabutannya juga memiliki cara tersendiri. Hal ini dibuat agar setiap orang tetap mematuhi proses hukum yang berlaku, serta memastikan semuanya berjalan sesuai prosedurnya. Jadi ketika saudara/i sudah membuat laporan di kepolisian, harus paham dengan hal standar tersebut. Tentu banyak alasan mengapa pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya, dan setiap pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP pasal 75. Polisi juga tidak boleh mengabaikan keinginan pelapor untuk mencabut dokumen pelaporannya. Karena di dalam hukum, biasanya proses mediasi lebih didahulukan dibanding proses pengadilan. Pencabutan laporan di kepolisian artinya, pihak pelapor tidak ingin melanjutkan perkara atau masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan. Saat membuat laporan di kepolisian, laporan tersebut akan dilihat berdasarkan deliknya, apakah delik biasa atau delik aduan. Karena kedua hal ini berbeda dalam segi hukumnya. Oleh karena itu penting memahami aturan beserta prosedurnya. Banyak orang yang belum memahami apakah ada biaya pencabutan laporan kepolisian, karena tidak semua orang pernah berurusan dengan hukum. Di undang-undang tidak ada pasal yang mengatur biaya pencabutan laporan tersebut. Jadi ketika saudara/i ingin membatalkan pengaduan tersebut, maka tidak akan dipungut biaya apa pun. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa hukum di Indonesia lebih mengedepankan proses mediasi, sehingga tidak jarang juga pihak kepolisian menganjurkan agar pelapor mencabut aduannya. Sesuai dengan prosedur pencabutan laporan di kepolisian, ada beberapa hal aturan yang penting diketahui dalam pencabutan laporan tersebut, yakni sebagai berikut : 1. Pelapor Berhak Mencabut Laporan dalam Waktu Tiga Bulan KUHP pasal 75 menetapkan ketentuan bahwa pelapor diperkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan, setelah laporan dibuat. Jadi sebelum lewat batas waktu 3 bulan tersebut, saudara/i bisa membatalkan tuntutan perkara tersebut sesuai dengan contoh surat pencabutan laporan polisi yang umum dibuat. Walupun hal ini sudah ditetapkan dalam KUHP, tetapi Mahkamah Agung memberikan sebuah pengecualian pada beberapa kasus tertentu. Di dalam putusan No. 1600 K/Pid/2009 disebutkan bahwa pelapor masih bisa mencabut laporannya meski sudah lewat batas waktu 3 bulan. Hal yang memperkuat argument tersebut adalah MA menilai perdamaian merupakan hal yang diperjuangkan oleh pengadilan, karena memiliki nilai yang tinggi. Oleh sebab itu, asalkan perdamaian antara pelapor dan terlapor bisa tercapai, maka laporan masih bisa dicabut walau sudah lebih dari 3 bulan setelah pengaduan. Selama pelapor yang berkeinginan sendiri membatalkan pengaduan tersebut, maka haknya harus dihormati, oleh sebab itu penegak hukum akan membatalkan perkaranya. Namun penting dipahami bahwa pencabutan laporan ini harus berasal dari kemauan pelapor sendiri. Penting juga mengetahui cara membuat surat pencabutan laporan polisi, sehingga proses pencabutannya semakin mudah. Jika pelapor dipaksa mencabut laporannya, maka hal ini sudah melanggar ketentuan undang-undang. Penegak hukum memang bisa merekomendasikan agar pelapor dan terlapor mengadakan mediasi, tetapi hal ini harus dilakukan tanpa ada tekanan atau paksaan. Perihal prosedur atau pencabutan laporan tersebut, hanya bisa bias lakukan jika masih berada dalam tahap proses peradilan, seperti proses pemeriksaan berkas atau pemeriksaan di depan persidangan. Jika proses persidangan sudah selesai maka, laporan tersebut tidak bisa lagi dicabut. Terkait prosedurnya, cukup dengan mengutarakan secara langsung kepada penegak hukum agar laporan tersebut dicabut. Ketika korban atau pelapor tidak ingin melanjutkan tuntutannya, maka haknya harus sepenuhnya dihargai. Hanya saja penting diingat bahwa hal ini hanya berlaku pada laporan yang sifatnya delik aduan. Jika laporan tersebut merupakan delik biasa, seperti proses pencurian, pembunuhan, atau hal-hal yang berkaitan dengan tindakan criminal lainnya, pencabutan laporan tidak berpengaruh terhadap proses hukumnya. Walaupun pelapor mencabut dokumen laporannya, dalam delik biasa, penegak hukum (dalam hal ini pihak kepolisian) akan tetap memproses proses tersebut. Hal ini sudah diatur di dalam KUHP pasal 338, pasal 379, dan pasal lainya di KUHP. Jika saudara/i ingin mencabut laporan di kepolisian, pahami terlebih dahulu jenis delik perkaranya. Jika perkara tersebut tergolong delik aduan, maka saudara/i bisa mengikuti prosedur pencabutan laporan di kepolisian sesuai yang ditetapkan penegak hukum. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!