Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Truk di Jalur Benar Ditabrak Motor Mabuk Berboncengan dengan Penumpang Mengalami Cedera Otak
20/06/20Oleh : Asr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mobil truck berjalan disesuai jalurnya dan ditabrak oleh pengendara motor yang sedang mabuk dan berboncengan. Kami larikan puskesmas dan kondisi pengendara motor baik-baik saja sedangkan yang dibonceng mengalami geger otak/pendarahan otak bagaimana dengan kasus tersebut? Orang awam selalu mengganggap salah yang lebih besar meskipun sesuai jalurnya misalkan posisi mobil sesuai jalur dan motor yang mengambil jalur mobil tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Asr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terkait permasalahan anda, kami akan menjelaskan terlebih dulu tentang Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas). Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan: “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugan harta benda.” Dari definisi tersebut, disimpulkan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja oleh pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Apabila kejadian tersebut terbukti dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan menabrakan diri sehingga menimbulkan kerugian kepada pengguna jalan lain, maka dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atau perusakan barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP).
Perlu diketahui juga bahwa hal penting dalam suatu tindak pidana adalah penetapan status bagi masing-masing pihak. Siapa pelaku dan siapa korban. Penetapan status tersebut akan menjelaskan perihal hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berikut ini adalah penjelasannya:
Sebagai Pelaku
Apabila anda ditetapkan sebagai pelaku, maka anda dapat dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Nilai ganti rugi yang harus ditanggung dapat disepakati antara saudara dengan pihak korban secara kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, pelaku dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan: “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.” Namun, Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ tersebut tidak berlaku secara mutlak, karena ada beberapa pengecualian atas pasal tersebut yang diatur pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, yaitu: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.” Berdasarkan ketentuan tersebut, bila anda dapat membuktikan bahwa laka lantas tersebut disebabkan oleh perilaku berkendara korban yang tidak sebagaimana mestinya, maka anda dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.
Sebagai Korban
Keterangan anda yang menyatakan “mobil truck berjalan sesuai jalurnya dan ditabrak oleh pengendara motor yang sedang mabuk dan berboncengan” merupakan dasar bagi anda untuk melaporkan tindakannya kepada Kepolisian. Itu artinya anda akan berstatus sebagai Pelapor (korban) dan pengendara motor sebagai Terlapor (pelaku). Namun pihak Kepolisian akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menindaklanjuti laporan anda. Bukti-bukti yang dapat mendukung isi laporan anda, misalnya (jika ada): saksi yang melihat langsung kecelakaan tersebut, rekaman CCTV, dan lain-lain. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, maka bila pengendara motor terbukti sebagai pelaku, maka kerugian dibebankan kepada pengendara motor tersebut. Tidak ada kewajiban anda untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pengendara motor tersebut.
Mengenai keluhan Anda tentang “Orang awam selalu menganggap salah yang lebih besar”, pada dasarnya hal tersebut tidaklah benar. UU LLAJ menindak siapapun pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan luka pada seseorang dengan tidak memandang apakah pelakunya adalah pengendara motor maupun pengendara mobil/ truck. Namun, untuk menentukan siapa yang bersalah, hal itu harus dibuktikan di persidangan. Hakim akan memutus besaran ganti kerugian yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Pasal 229 UU LLAJ). Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!