Kewajiban Tanda Tangan Seluruh Ahli Waris pada Dokumen Bermeterai

03/11/22

Oleh : har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah masing2 ahli waris harus bertanda tangan di atas meterai (tanda tangan kena meterai semua) atau cukup salah satu aja?

Terima kasih atas pertanyaan saudara har**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Hariadi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang warisan. Dari pertanyaan yang anda sampaikan tidak disebutkan untuk keperluan apa tanda tangan semua ahli waris tersebut. Kami berasumsi bahwa tanda tangan semua ahli tersebut adalah dalam rangka keperluan jual beli harta waris yang belum dibagi/belum dipecah. Berdasarkan asumsi tersebut, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa berdasarkan pasal  1457 KUHPerdata  jual beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.Jual beli tanah warisan yang belum dilakukan pembagian kepada semua ahli waris harus mendapatkan persertujuan semua ahli waris, jika salah satu ahli waris tidak setuju untuk menjual tanah warisan tersebut, maka jual beli tanah tersebut tidak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1471 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbicara mengenai jual beli, yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual:   Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.   Dalam hal ini, apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPer:   Pasal 833 ayat (1) KUHPer: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.   Pasal 832 ayat (1) KUHPer: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan- peraturan berikut ini. Oleh karena itu, seharusnya jual beli tanah warisan ini disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut akibat pewarisan. Seluruh ahli waris harus hadir untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Apabila berhalangan hadir, maka sang ahli waris wajib memberikan kuasa tertulis kepada ahli waris lainnya. Dalam hal ini, bentuknya bisa berupa akta notaris atau kuasa di bawah tangan yang dilengkapi dengan materai dan dilegalkan oleh notaris. Jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPer di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Peraturan Pemerintan No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!