Keabsahan Pernikahan Siri Tanpa Wali Nasab dengan Wali Diwakilkan Ustaz dan Izin Ibu

03/11/22

Oleh : Sri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menikah siri dg suami saya , disini ayah saya sudah tidak ada, dan sudara laki2 saya tidak saya beritahu karena kondisi sedang tidak berbaikan, tapi ibu saya tau dan memberi izin, dan ibu saya mengizinkan wali nikah saya diwakilkan kepada ustad, Dan ibu saya ikut menghadiri pernikahan siri saya, disini apakah nikah siri saya sah secara agama ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang wali dalam nikah siri. Anda menanyakan terkait keabsahan pernikahan siri anda menurut agama karena wali nikah anda adalah wali hakim. Sebelumnya perlu kami informasikan terlebih dahulu bahwa definisi nikah siri Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”. Adapun syarat nikah siri sebagai berikut: 1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam. 2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan. 3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri. 4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul. 5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain. 6. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat ijab kabul. 7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah. Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah yang dimaksud, antara lain ada calon mempelai laki- laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul. N8ikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh pihak lain. Akan tetapi, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau  izin dari wali  calon mempelai perempuan. Wali yang akan menikahkan perempuan adalah wali nasab atau wali hakim (wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama). Dalam hal wali nasab masih hidup, calon mempelai perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim sebagai walinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Terkait permasalahan keabsahan nikah siri yang anda tanyakan dimana yang menjadi wali anda adalah wali hakim dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan  Pasal 21 ayat (1) KHI  wali nasab terdiri dari empat kelompok. Kemudian, dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. 1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. 2. Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. 3. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. 4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka. Jadi jika seandainya wali nasab anda yaitu saudara laki-laki anda merasa enggan terhadapnya untuk menjadi wali nikah, sebenarnya anda dapat meminta dari kerabat paman yakni saudara-laki kandung ayah atau saudara laki-laki kandung kakek yang menjadi wali nasab sebagaimana urutan dalam wali nasab dalam Pasal 21 ayat (1) tersebut. Jika tidak ada wali nasab berdasarkan urutan tersebut diatas, maka boleh wali hakim sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) KHI. Dengan demikian, terkait nikah siri, anda sebagai pihak mempelai perempuan menggunakan wali hakim sementara wali nasab anda yang seharusnya masih ada maka pernikahan siri anda tidak sah. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!