Keabsahan Pernikahan Siri Tanpa Wali Nasab dengan Wali Diwakilkan Ustaz dan Izin Ibu
03/11/22Oleh : Sri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menikah siri dg suami saya , disini ayah saya sudah tidak ada, dan sudara laki2 saya tidak saya beritahu karena kondisi sedang tidak berbaikan, tapi ibu saya tau dan memberi izin, dan ibu saya mengizinkan wali nikah saya diwakilkan kepada ustad, Dan ibu saya ikut menghadiri pernikahan siri saya, disini apakah nikah siri saya sah secara agama ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Sri kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang wali dalam nikah siri. Anda menanyakan terkait keabsahan
pernikahan siri anda menurut agama karena wali nikah anda adalah wali hakim.
Sebelumnya perlu kami informasikan terlebih dahulu bahwa definisi nikah siri
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak
dicatat di Kantor Urusan Agama. Keberadaan nikah siri dikatakan sah
secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan
tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Cara menentukan sah atau tidaknya hukum nikah siri dalam Islam adalah
dengan memastikan semua syarat telah terpenuhi. Syarat nikah siri secara
umum sama halnya dengan syarat menikah secara “sah”. Adapun syarat nikah
siri sebagai berikut:
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat
cerai dan sudah melewati masa idah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.
4. Kedua calon mempelai bisa menunjukkan KTP sebelum ijab kabul.
5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
6. Membawa dan memperlihatkan mahar atau seserahan yang diberikan saat
ijab kabul.
7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.
Dalam nikah siri, hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah
secara Islam. Rukun nikah yang dimaksud, antara lain ada calon mempelai laki-
laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua
orang saksi, dan ijab kabul.
N8ikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh pihak lain.
Akan tetapi, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan
tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau izin
dari wali calon mempelai perempuan. Wali yang akan menikahkan perempuan
adalah wali nasab atau wali hakim (wali nikah yang ditunjuk Menteri Agama).
Dalam hal wali nasab masih hidup, calon mempelai perempuan tidak dapat
menunjuk wali hakim sebagai walinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
23 ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa wali hakim baru dapat bertindak
sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin
menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib
atau adlal atau enggan.
Terkait permasalahan keabsahan nikah siri yang anda tanyakan dimana yang
menjadi wali anda adalah wali hakim dapat kami sampaikan bahwa
berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KHI wali nasab terdiri dari empat kelompok.
Kemudian, dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari
kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon
mempelai wanita.
1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak
ayah dan seterusnya.
2. Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah,
dan keturunan laki-laki mereka.
3. Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara
seayah dan keturunan laki-laki mereka.
4. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek
dan keturunan laki-laki mereka.
Jadi jika seandainya wali nasab anda yaitu saudara laki-laki anda merasa
enggan terhadapnya untuk menjadi wali nikah, sebenarnya anda dapat meminta
dari kerabat paman yakni saudara-laki kandung ayah atau saudara laki-laki
kandung kakek yang menjadi wali nasab sebagaimana urutan dalam wali nasab
dalam Pasal 21 ayat (1) tersebut. Jika tidak ada wali nasab berdasarkan urutan
tersebut diatas, maka boleh wali hakim sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1)
KHI.
Dengan demikian, terkait nikah siri, anda sebagai pihak mempelai perempuan
menggunakan wali hakim sementara wali nasab anda yang seharusnya masih
ada maka pernikahan siri anda tidak sah.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam (KHI)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!