Potensi Pertanggungjawaban Pidana dan Dugaan Permintaan Uang dalam Penangkapan Terkait Narkoba oleh Pihak Kepolisian
03/11/22
Oleh : Mau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat sore.
Admin saya mau bertnya apakah boleh?
Jd saya ada adik ipar, dy kemarin dtangkap polisi d rumahnya.
Jd ceritanya hari sebelum penangkapan dy bertemu dengan teman lamanya, trus tmn lamanya mnta dtemanin untuk bertumu org untuk ambil brng. Tp posisinya adik ipar tidak tahu kalau yg di ambil itu ternyata narkoba. Nah karna tmn adik ipar saya dtangkap esokannya, terkait narkoba. Stelahnya adik ipar djemput polisi. Tp stlah cek urine adik ipar negatif. Tp adik ipar posisi sudah dtahan. Dan pihak kluarga dsuruh jmput esokannya.
Yg saya ingin tnyakan. Apakah bisa kasus tersebut di pidanakan adik ipar saya. Karna pas proses penjemputan adik ipar. Diminta tebusan 10jt kalau tidak, akan dpenjara slama 9thn
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mau**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Beberapa hal yang dapat kami sampaikan dari sisi hukum sebagai berikut :
Perlu Anda ketahui, polisi kerap menggunakan jeratan tindak pidana pidana penguasaan
narkotika kepada seseorang yang kedapatan membawa narkotika. Salah satu tindak
pidana penguasaan narkotika yang diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (“UU Narkotika”) adalah tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika Golongan
I, yakni dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar
rupiah).”
Namun perlu ditegaskan berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika, yaitu harus terpenuhinya
unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Atas dasar
ini, adik ipar anda dapat dibebaskan dari jeratan Pasal 112 UU Narkotika jika didasari oleh
keyakinan Hakim bahwa adik ipar anda tidak bersalah karena adik ipar anda tidak punya
pengetahuan tentang asal muasal bahwa barang yang diambil adalah narkoba dan semakin
dikuatkan karena hasil tes urine yang dilaksanakan langsung pada saat penangkapan
membuktikan negatif.
Jika adik ipar anda diduga mengetahui atau menduga pengiriman narkoba itu ialah biasa
dilakukan, misalnya adanya peningkatan bayaran yang signifikan atau kondisi bahwa adik ipar
anda mengetahui barang itu narkoba, penyidik bisa ikut menjeratnya dalam tindak turut serta.
Tergantung penilaian objektif penyidik. Nanti akan dikonstruksi, prinsip-prinsip adanya atau
tidaknya kewajiban dia menduga apakah barang itu berisi narkoba atau tidak. Yang bertanggung
jawab tetap yang menyuruh. Sebab dalam pembahasan proses revisi Undang-Undang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Panitia Kerja RUU KUHP, Rancangan Pasal 40
Ayat (1) menyebut, seseorang hanya dapat dipertanggungjawabkan jika orang tersebut
melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kealpaan.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!