Tanggung Jawab Pengembalian Utang Emas Tanpa Perjanjian Tertulis yang Dipinjamkan Kembali ke Pihak Ketiga

03/11/22

Oleh : Rat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada pihak pertama meminjam uang emas kepada orang tua saya, disaksikan ibu, dan istri si peminjam. Setelah beberapa waktu ditagih ternyata penyataan peminjam bukan dia yang pake tapi malah dipinjam kan lagi ke pihak ke dua. Karna tidak ada perjanjian tertulis bagaimana cara orang tua saya mendapatkan haknya saja. Karna saat ditagih pihak pertama tidak mau bayar dengan alasan bukan dia yg pake tpi kan dia yang pinjam ke oalrang tua saya secara langsung

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Ratna Dewi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang pinjam meminjam. Anda menanyakan terkait pinjam meminjam uang (emas) yang dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dimana pihak peminjam (debitur) tidak mau mengembalikan dengan alasan bukan dia yang menggunakan pinjaman tersebut (wanprestasi). Berdasarkan informasi yang anda sampaikan bahwa telah terjadi perjanjian pinjam meminjam antara pihak pertama (debitur) dengan orangtua anda selaku pihak kedua (kreditur) , dalam hal ini berarti telah ada perjanjian karena keduanya telah sepakat, meskipun itu tidak tertulis. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya perjanjian memenuhi 4 syarat yaitu : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang Selanjutya di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Kata-kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” mau mengatakan, bahwa perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Arti seperti itu diungkapkan dengan mengatakan: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang menutupnya.Seperti undang-undang mengatur hak dan kewajiban anggota masyarakat pada umumnya, demikian juga perjanjian menetapkan hak dan kewajiban di antara para pihak dalam perjanjian. Kata-kata “yang membuatnya” tertuju kepada para pihak dalam perjanjian. Kalau disebut mengikat “sebagai undang-undang”, maksudnya adalah: sebagaimana undang- undang mengikat anggota masyarakat, demikian juga perjanjian mengikat, hanya bedanya, undang-undang mengatur anggota masyarakat pada umumnya, sedang perjanjian hanya mengatur hak dan kewajiban antara para pihak dalam perjanjian. Sedangan “sah” di sini diartikan memenuhi semua syarat untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Bila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian berarti telah terjadi wanprestasi yakni tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain: 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan. 2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan. 3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Sebenarnya ada dua mekanisme yang dapat ditempuh agar hak orang tua anda dapat dipenuhi, yaitu melalui pengajuan gugatan secara perdata terkait tidak dipenuhinya kewajiban debitur ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPer, Pasal 1239 KUHPer dan Pasal 1243 KUHPerdata, dimana bila hal itu terjadi maka pihak debitur wajib mengganti biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perjanjian. Pasal 1238 KUHPerdata: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan." Pasal 1239 KUHPerdata: "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya." Pasal 1243 KUHPerdata: "Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan." Adapun terkait tidak adanya perjanjian secara tertulis antara pihak debitu dan orang tua anda selaku kreditu, dapat kami sampaikan bahwa ada 5 alat bukti dalam hukum acara perdata, yakni surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)..Dengan demikian, anda tidak perlu khawatir jika mengajukan gugatan perdata meskipun tidak ada bukti tertulis anda dapat mengajukan alat bukti yang lain yaitu saksi, persangkaan- persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun sebelum anda mengajukan gugatan perdata, untuk prosesnya bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kemudian proses mediasi. Jika debitur tetap tidak juga membayar kewajibannya baru ke proses pengadilan. Mekanisme lainnya adalah dengan melaporkan peminjam (debitur) kepada polisi karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Oleh karena itu, pasalnya menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan, mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum hingga menggunakan upaya penipuan. Dalam kasus yang anda sampaiakan si debitur dengan usahanya meyakinakan orantua anda melalui serangkaian kebohongan sehingga orantua anda meminjamkan uangnya kepada debitur, yang ternyata uang tersebut dipinjamkan kembali oleh debitur kepada orang lain. Selain itu peminjam (debitur) juga dapat diancam dengan tindak pidana penggelapan sebagaiamana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian adalah milik orang lain dan barang tersebut ada padanya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum karena sudah melakukan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 900. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 2. Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) 3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!