Penentuan Lex Causae dan Lex Fori atas Perjanjian Jual Beli Properti di Australia dan Kontrak Pinjam Meminjam untuk Pembangunan di Indonesia yang Dibuat di Kapal Berbendera Irlandia oleh Warga Negara Spanyol dan Jamaika
03/11/22Oleh : Eno***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Gatuso seorang warga negara spanyol dalam perjalananya diatas kapal berbendera Irlandia, bertemu bertemu dengan kabelo nawangu, warga negara jamaika. Diatas kapal Gatuso sepakat menjual 4 unit villanya kepada kabelo yang terletak di Australia. Mereka juga sepakat mengadakan kontrak pinjam meminjam yang rencananya akan digunakan untuk membangun 20 unit villa di indonesia. Tentukan hukum (lex causae) dan atau pengadilan (lex fore) yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan gugatan tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eno** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua belah pihak atau
lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu. Pasal
1338 KUH Perdata menerangkan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-
undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak
dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat sahnya perjanjian, antara lain:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Ketentuan terkait perjanjian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, seringkali perjanjian yang dilakukan oleh para pihak terjadi antar negara
atau secara internasional. Hal tersebut, masuk ke dalam hukum perdata internasional yang diakui
oleh negara-negara. Biasanya dalam perjanjian dengan skala internasional seperti ini, para pihak
menundukkan diri pada hukum negara tempat perjanjian dilakukan atau menunjuk hukum suatu
negara yang berlaku bagi mereka seandainya ke depan terdapat perselisihan.
Dalam hal perjanjian dilakukan di atas kapal berbendera suatu negara dapat dijelaskan sebagai
berikut : Bendera pada kapal, baik secara Internasional maupun Nasional wajib untuk ada pada
setiap kapal. Urgensi atas bendera adalah sebagai alat bantu Identifikasi kapal. Namun,
mengibarkan bendera negara pada kapal secara internasional tidaklah diwajibkan secara tertulis.
Kewajiban mengibarkan bendera pada kapal, Hukum Internasional tidak menjelaskan secara
khusus untuk mengibarkan bendera. Tetapi terdapat hal yang perlu diingat bahwa dalam hukum
Internasional, peraturan tidak hanya pada batasan hukum tertulis saja, kebiasaan Internasional
juga memiliki peranan besar. Sudah menjadi kebiasaan Internasional bahwa bagi kapal yang
ingin berlayar di laut lepas untuk menunjukan identitas kapalnya. Sebelum terdapat teknologi
Automatic Identification System (AIS). Bendera menjadi bagian krusial dalam identifikasi kapal.
Setiap kapal yang di daftarkan harus memiliki nama, dan nama ini sendiri harus berbeda satu
dengan yang lainnya. Tindakan mengibarkan bendera pada kapal lebih kepada bentuk kebiasaan
dalam dunia pelayaran yang kemudian sedikit banyak diadopsi menjadi hukum nasional.
Ketentuan internasional bagi setiap negara manapun belum tentu selaras dengan ketentuan
nasional. Baik UNCLOS, konvensi-konvensi, bahkan PBB sekalipun tidak memiliki wewenang
untuk mendikte atas apa yang diatur secara spesifik di dalam hukum nasional negara tersebut.
Bendera pada kapal, untuk beberapa negara mewajibkan untuk dikibarkan secara jelas.
Kepentingan atas pengibaran bendera bukan hanya tindakan negara untuk mempersulit keadaan.
Tetapi karena banyak kapal yang masuk perairan teritorial suatu negara pantai merupakan kapal
yang berasal dari luar negara tersebut. Negara pantai sangat jelas memiliki kepentingan untuk
meyakinkan dirinya bahwa seluruh kapal yang melintas di perairan teritorial mereka benar-benar
dalam tujuan Innocence passage, ataupun tidak membahayakan bagi negara pantai. Bendera
pada kapal, sejatinya hanyalah kebiasaan internasional dalam pelayaran yang kemudian diadopsi
oleh UNCLOS, lalu diterapkan secara tertulis dalam hukum nasional. Walaupun telah terdapat
AIS sebagai alat identifikasi kapal,
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut ( bahasa Inggris : United Nations
Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) juga disebut Konvensi Hukum Laut
Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan
dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III)
yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini
mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta
menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Telah
ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi ini. Semua perairan di luar
batas-batas nasional dianggap perairan internasional, bebas untuk semua negara, tetapi menjadi
bagian dari salah satu dari mereka (prinsip mare liberum yang berasal dari Grotius).
Dalam Hukum Indonesia, pengaturan atas Pengibaran bendera lebih jelas ditetapkan pada pasal
165 ayat 1, UU Pelayaran, yaitu Kapal Berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera
Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal. Lalu terdapat juga pada Pasal 166 ayat 2, UU
pelayaran, “ Setiap Kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada dipelabuhan dan akan
bertolak dari pelabuhan di Indonesia, Wajib mengibarkan bendera Indonesia selain Bendera
kebangsaannya”, serta hal lebih jelas dijelaskan dalam penjelasan UU Pelayaran, pada pasal 166
ayat 1, UU Pelayaran, dituliskan, “Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus
menunjukan identitas kapalnya secara jelas”. Frasa “Identitas kapal” dimaksudkan pada UU ini
dijelaskan sebagai, nama kapal dan pelabuhan tempat kapal didaftarkan yang yang dicantumkan
pada badan kapal, bendera kebangsaan yang dikibarkan pada buritan kapal sesuai dengan Surat
Tanda Kebangsaan yang diberikan oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan.
Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang
menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih
orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hukum perdata internasional
mempertanyakan di yurisdiksi mana sengketa harus diselesaikan, hukum mana yang dipakai
dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing.
Perjanjian sebagaimana Saudara sampaikan dimana perjanjian dilaksanakan di sebuah
kapal berbendera Irlandia, maka yang menjadi tempat dilakukannya perjanjian adalah Irlandia
sesuai dengan bendera kapal tersebut. Ahli hukum Jerman C. G. von Wächter berpendapat
bahwa titik tolak penentuan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam suatu perkara hukum
perdata internasional adalah hukum dari tempat yang merupakan tempat kedudukan dari
dimulainya suatu hubungan hukum tertentu. Dengan demikian lex fori (hukum di mana
pengadilan berada) yang seharusnya diberlakukan sebagai hukum yang berwenang dalam
perkara hukum perdata internasional.
Selanjutnya oleh F. C. von Savigny kemudian mengembangkan gagasan von Wächter
dengan mengasumsikan bahwa setiap jenis hubungan hukum dapat ditentukan tempat kedudukan
hukumnya dengan melihat pada hakikat dari hubungan hukum tersebut. Bila seseorang hendak
menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara dalam suatu
hubungan hukum, hakim berkewajiban untuk menentukan tempat kedudukan hukum dari
hubungan hukum itu dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu
dengan bantuan titik-titik taut. Inilah awal mula pengembangan teori lex causae. Selain
menggunakan peraturan petunjuk dan peraturan asli, bisa juga kedua belah pihak mengadakan
pilihan hukum (rechts kueze), yakni kedua belah pihak setuju, bahwa hubungannya akan diatur
oleh hukum yang dipilihnya sendiri.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!