Pemalsuan Data untuk Menikah Lagi Tanpa Cerai dan Penelantaran Istri serta Anak Selama 13 Tahun

19/06/20

Oleh : Ika***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sy mau tanya : Jika seorang suami menikah lg dengan memalsukan data dan semua anggota keluarga ikut berperan, sedangkan status si suami ini blm bercerai dan sdh menelantarkan istri dan kedua anaknya selama 13 thn. Apakah lembaga perlindungan perempuan jg bs membantu menyelesaikan ???...

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ika kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan oleh Saudari Ika. Masalah yang Saudara hadapi ini terkait dengan masalah Perkawinan, dan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa : Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, di dalam Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa : Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila : istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan. Dengan demikian, terkait permasalahan yang Saudari hadapi, pada dasarnya sebuah perkawinan dapat dibatalkan, khususnya terkait dengan perkawinan suami Saudari tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan : Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 23 disebutkan bahwa : Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu: Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. Suami atau isteri. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus. Sedangkan tatacara pembatalan perkawinan diatur berdasarkan Pasal 25 UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan : Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. Dengan demikian, berkaitan dengan masalah yang Saudari hadapi, pada dasarnya Saudari sendiri dapat membatalkan perkawinan suami saudari termasuk menuntut pihak-pihak yang membantu memalsukan dokumen terkait data diri suami sehingga yang bersangkutan dapat melangsungkan perkawinan, yakni dengan mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Agama di tempat tinggal Saudari. Selanjutnya, sesuai dengan pertanyaan Saudari, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak pada dasarnya dapat dimintakan bantuan juga untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Saudari. Termasuk juga Komisi Nasional Perempuan (KOMNAS Perempuan). Kedua lembaga tersebut, dapat Saudari mintakan bantuan untuk memberikan pendampingan dalam menyelesaikan kasus yang Saudara hadapi. Selain itu, saudari Ika juga dapat meminta bantuan ke Kantor Pengacara yang telah ditunjuk sebagai pelaksana Bantuan Hukum Gratis kepada Orang Miskin berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terkait hal ini, saudari dapat menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang ada di Surabaya, untuk meminta bantuan hukum secara gratis sepanjang Saudari Ika dapat menunjukan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan dimana Saudari Ika bertempat tinggal. Layanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis mulai dari proses penyidikan hingga sidang pengadilan selesai dilaksanakan. Demikian semoga penjelasan di atas dapat mencerahkan. Dasar Hukum: UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!