Keabsahan Penggunaan Kertas Segel Rp25 Tahun 1980 pada Tahun Penerbitannya dan Dasar Hukum yang Berlaku
03/11/22Oleh : lin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
APAKAH KERTAS SEGEL TAHUN 1980 (25 RUPIAH) DAPAT DIPERGUNAKAN PADA TAHUN ITU JUGA ? APA DASAR HUKUM NYA !
Terima kasih atas pertanyaan saudara lin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria, bahwa Kekuatan Hukum Surat Segel dilatarbelakangi dari permasalahan
sengketa yang terjadi di Masyarakat, tidak hanya seputar kesalahan dari keputusan Pejabat
Pertanahan, melainkan kesalahan dari pihak atau pemilik tanah itu sendiri dalam hal membeli
tanah tersebut. Salah satunya adalah pemilik yang melakukan perjanjian jual beli tanah tetapi
tidak meneruskan tanah yang diperjualbelikan tersebut kepada kantor pertanahan setempat
untuk dibuatkan sertifikat tanah. Sebagian orang merasa terasa terlindungi dari perjanjian jual
beli karena di Dalam Pasal 1457 KUHPerdata telah menyatakan bahwa : “suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang
dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Walaupun sudah mengikat
dan terdapat kalimat bahwa salah satu pihak harus menjalankan kewajibannya. Namun dalam
konteks pertanahan, Perjanjian dapat dimanipulasi karena dalam HIR (Herzien Inlandsch
Reglement) yakni pasal 164 bahwa perjanjian jual beli adalah alat pembuktian tertulis (akta)
non-otentik, sehingga dalam memperkuat kepemilikan tanah diperlukan akta otentik yakni
berupa Sertifikat Tanah. Mengenai perjanjian jual beli, Effendi Perangin menyatakan bahwa
jual beli hak atas tanah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah
pihak, yang mana salah satu pihak menyerahkan tanahnya dan dilain pihak menyerahkan
harga yang telah disepakati Bersama”.
Pada faktanya dimasyarakat juga perjanjian jual beli hanya berisikan luas tanah dan
bangunan dan harga yang telah ditetapkan serta tidak ada unsur detail mengenai data terkait
tanah tersebut. Maka dari itu, diperlukan syarat formil terhadap objek hak atas tanah dalam
perjanjian jual beli yakni berupa sertifikat. Namun, tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari masih banyak jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan
pembeli yang dilakukan di bawah tangan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Jual beli tanah di bawah tangan terkadang hanya dibuktikan dengan selembar
kwitansi sebagai bukti telah terjadi jual beli. Perbuatan hukum berupa jual beli hak atas tanah
yang hanya dibuktikan dengan selembar kwitansi saja, tanpa adanya akta jual beli yang
dibuat di hadapan PPAT tentunya perbuatan hukum tersebut akan sangat merugikan bagi
pihak pembeli karena secara normatif sertifikat yang sudah dibelinya belum ada bukti
peralihan hak atas tanah.
Bahwa kwitansi adalah alat bukti dibawah tangan dan bisa mempunyai kekuatan
hukum tetap bila tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut diakui secara langsung oleh
para pihak maka tanah tersebut dapat menjadi hak miliknya. Adapun selain kwitansi adalah
kertas segel sebagai alat bukti perjanjian bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan.
Namun disisi lain pada saat di masyarakat harus dituntut mempunyai sertifikat untuk
membuktikan haknya, dalam fakta saat ini terdapat beberapa bukti fisik kertas segel dijadikan
alasan oleh masyarakat bahkan pemerintah sebagai alat bukti kepemilikan terhadap tanah
tersebut. Adapun dalam pemerintahan segel menjadi alat atau dokumen negara. Secara
yuridis, kertas segel memiliki validitas di mata hukum.
Hal. 3 dari 5
Namun terlepas dari kekuatan hukum kertas segel seringkali terjadi polemic mengenai
kedudukan kertas segel. Hal ini dikarenakan dalam pembuktian di peradilan kertas segel
menjadi pemenang terhadap lawannya yang menggunakan Sertifikat Hak Milik atau Kertas
Segel menjadi alat pembuktian dalam merebut tanah tersebut dari salah satu pihak. Berkaitan
dengan Polemik tersebut terdapat kasus mengenai kekuatan kertas segel dengan Sertifikat
Hak Milik yang mana Kertas Segel menjadi superior dibandingkan SHM dalam
memperebutkan sebidang tanah dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria
bahwa Sertifikat merupakan alat bukti kuat bukan mutlak. Tentunya pernyataan ini sangat
berbeda karena Kuat bukan berarti kekal sehingga bisa saja kalah dengan alat pembuktian
lainnya, asalkan telah terbukti jelas mengenai Riwayat dan data-data yuridis serta fisik yang
sudah dikumpulkan.
Mengingat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan Hukum
Tanah Nasional adalah hukum adat, berarti menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga
hukum dan sistem hukum adat. Pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat merupakan
perbuatan pemindahan hak yang sifatnya tunai, riil dan terang. Sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli dilakukan oleh para
pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Namun, kekuatan peraturan tersebut
hanya bertahan 36 tahun dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu bukti dari jual beli tanah sebelum berlakunya
UUPA yaitu berupa segel (surat jual beli) yang biasanya dibuat antara pihak pembeli dan
penjual tanpa perantara pejabat yang berwenang seperti Notaris. Akta yang dibuat oleh
Notaris tersebut disebut dengan akta autentik yang mana akta autentik adalah suatu akta yang
bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata)
sedangkan surat segel di bawah tangan adalah perbuatan hukum mengenai peralihan sebidang
tanah atas kesepakatan para pihak dan pemberian sepihak yang tidak dibuat oleh pejabat yang
berwenang. Perbuatan hukum semacam ini pada umumnya dilakukan masyarakat dan badan
hukum sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran
Tanah jual beli dilakukan oleh para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya.
Namun, kekuatan peraturan tersebut hanya bertahan 36 tahun dan diperbaharui dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu bukti
dari jual beli tanah sebelum berlakunya UUPA yaitu berupa segel (surat jual beli) yang
biasanya dibuat antara pihak pembeli dan penjual tanpa perantara pejabat yang berwenang
seperti Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut disebut dengan akta autentik yang
mana akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat
oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu
dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata) sedangkan surat segel di bawah tangan adalah perbuatan
hukum mengenai peralihan sebidang tanah atas kesepakatan para pihak dan pemberian
sepihak yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan hukum semacam ini pada
umumnya dilakukan masyarakat dan badan hukum sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Hal. 4 dari 5
Namun berbeda dengan Maria S.W. Sumardjono bahwa dari berbagai keputusan
Mahkamah Agung ternyata bahwa jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan kepala desa
atau saksi-saksi tetap sah sepanjang hal tersebut diikuti dengan perbuatan penguasaan
tanahnya oleh pembeli.” Mengenai keputusan dari mahkamah agung selaras dengan pasal 4
Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan : “Atas dasar hak menguasai dari Negara
ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang-orang lain serta badan-badan hukum” Hal ini dikarenakan dengan adanya penerbitan
Akta yang disaksikan oleh PPAT untuk membatasi eksploitasi (pemanfaatan untuk
kepentingan diri sendiri yang dapat mendayagunakan orang lain di luar batas kepatutan)
terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tetapi dikarenakan akta PPAT bukan
bersifat mutlak melainkan bersifat kuat. Maksud kuat dalam arti untuk menjamin kepastian
hukum sesuai denga Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan : “Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Orientasi dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria juga menjadikan alasan untuk
menghormati hukum adat yang sudah dijunjung di Pasal sebelumnya yakni dipasal 22 dan 24
Undang-Undang Pokok Agraria yang mana sudah ada sebelum UUPA lahir.
Adapun isi dari pasalnya sebagai berikut:
1. Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan
perundangan. Hak milik merupakan hak yang dipunyai oleh seseorang terhadap tanah yang
telah didaftarkan sehingga bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh orang tersebut. Tentunya
dalam syarat formal hak milik harus mempunyai sertifikat. Sertifikat merupakan alat
pembuktian berupa kepemilikan tanah dan bangunan, tidak hanya hak milik tetapi hak
tanah lainnya. Hal ini telah terpampang jelas dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negative
yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang
disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan
melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat
dibatalkan. Hal ini sejalan dengan atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang
Dasar dan hal-hal seperti, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung
didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan
seluruh rakyat. Maka dari itu, seluruh masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap hak
atas tanah walaupun tanah tersebut sudah bersertifikat. Sejatinya sertifikat bukan merupakan alat
bukti mutlak dalam pembuktian kepemilikan tanah melainkan menjadi alat bukti kuat.
Banyaknya sengketa tanah yang terjadi dan terdapat beberapa perkara dan sengketa yang
melibatkan kedudukan sertifikat dan surat segel. Berkaitan dengan hal itu, segel tenah merupakan
alat bukti kepemilikan yang dipegang oleh masyarakat sebelum UUPA Hadir. Namun, setelah
UUPA lahir kedudukan segel mendapat pertanyaan dari berbagai pihak pasalnya dari beberapa
perkara. Segel tanah memenangkan perkara atas sertifikat. Melihat permasalahan tersebut,
sebenarnya kedudukan segel tanah dapat dilihat di dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1997 bahwa “Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari
konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa
bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam
pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah
secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain
yang membebaninya.” Kedudukan hukum dalam kedua elemen pembuktian kepemilikan tanah
yaitu sertifikat dengan segel tanah akan berkaitan dengan asas kepastian hukum (recht
szkerheid).
Sudikni Mertukumo yang menyatakan “teori kepastian hukum adalah sebuah jaminan bahwa
hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik”. Kepastian hukum dalam pertanahan
sangat dibutuhkan terlebih lagi agar meredam sengketa dan perkara terkait pertanahan khususnya
dengan menggunakan alat bukti sertifikat dan segel tanah. Terlepas dari hal ini bahwa segel tanah
lahir dari sebuah perjanjian. Perjanjian lahir dari adanya itikad baik. Asas itikad baik itu
mempunyai dua pengertian yaitu : 1. Itikad baik dalam arti obyektif, bahwa suatu perjanjian yang
dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yang
berarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah
satu pihak. 2. Itikad baik dalam arti subyektif, yaitu pengertian itikad baik yang terletak dalam
sikap batin seseorang. Didalam hukum benda, itikad baik ini bisa diartikan dengan kejujuran.
Dengan itikad baik tersebut menandakan bahwa memang segel tanah juga begitu kuat dalam
pembuktian tanah walaupun isinya tidak sedetail sertifikat. Namun hanya menandakan bahwa
telah dilakukan peralihan hak dari pihak penjual kepada pihak pembeli secara sah. Pada faktanya
pemenuhan unsur itikad baik tidak dijadikan alasan untuk bebas dari pihak yang keberatan atas
peralihan hak atas tanaha tersebut. Hal ini dikarenakan pertanahan Indonesia mengandung asas
nemo plus yuris bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang sebenarnya. Asas ini berguna
untuk pihak yang merasa sebagai pemilik sebenarnya atas tanah tersebut dapat menggunakan
pilihannya untuk mengajukan gugatan.
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas,
Jakarta, 2008
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty. 1982.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!