Keabsahan Penggunaan Kertas Segel Rp25 Tahun 1980 pada Tahun Penerbitannya dan Dasar Hukum yang Berlaku

03/11/22

Oleh : lin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
APAKAH KERTAS SEGEL TAHUN 1980 (25 RUPIAH) DAPAT DIPERGUNAKAN PADA TAHUN ITU JUGA ? APA DASAR HUKUM NYA !

Terima kasih atas pertanyaan saudara lin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria, bahwa Kekuatan Hukum Surat Segel dilatarbelakangi dari permasalahan sengketa yang terjadi di Masyarakat, tidak hanya seputar kesalahan dari keputusan Pejabat Pertanahan, melainkan kesalahan dari pihak atau pemilik tanah itu sendiri dalam hal membeli tanah tersebut. Salah satunya adalah pemilik yang melakukan perjanjian jual beli tanah tetapi tidak meneruskan tanah yang diperjualbelikan tersebut kepada kantor pertanahan setempat untuk dibuatkan sertifikat tanah. Sebagian orang merasa terasa terlindungi dari perjanjian jual beli karena di Dalam Pasal 1457 KUHPerdata telah menyatakan bahwa : “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Walaupun sudah mengikat dan terdapat kalimat bahwa salah satu pihak harus menjalankan kewajibannya. Namun dalam konteks pertanahan, Perjanjian dapat dimanipulasi karena dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yakni pasal 164 bahwa perjanjian jual beli adalah alat pembuktian tertulis (akta) non-otentik, sehingga dalam memperkuat kepemilikan tanah diperlukan akta otentik yakni berupa Sertifikat Tanah. Mengenai perjanjian jual beli, Effendi Perangin menyatakan bahwa jual beli hak atas tanah merupakan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yang mana salah satu pihak menyerahkan tanahnya dan dilain pihak menyerahkan harga yang telah disepakati Bersama”. Pada faktanya dimasyarakat juga perjanjian jual beli hanya berisikan luas tanah dan bangunan dan harga yang telah ditetapkan serta tidak ada unsur detail mengenai data terkait tanah tersebut. Maka dari itu, diperlukan syarat formil terhadap objek hak atas tanah dalam perjanjian jual beli yakni berupa sertifikat. Namun, tidak dapat dipungkiri dalam kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak jual beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli yang dilakukan di bawah tangan tidak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jual beli tanah di bawah tangan terkadang hanya dibuktikan dengan selembar kwitansi sebagai bukti telah terjadi jual beli. Perbuatan hukum berupa jual beli hak atas tanah yang hanya dibuktikan dengan selembar kwitansi saja, tanpa adanya akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT tentunya perbuatan hukum tersebut akan sangat merugikan bagi pihak pembeli karena secara normatif sertifikat yang sudah dibelinya belum ada bukti peralihan hak atas tanah. Bahwa kwitansi adalah alat bukti dibawah tangan dan bisa mempunyai kekuatan hukum tetap bila tanda tangan yang tertera pada kwitansi tersebut diakui secara langsung oleh para pihak maka tanah tersebut dapat menjadi hak miliknya. Adapun selain kwitansi adalah kertas segel sebagai alat bukti perjanjian bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan. Namun disisi lain pada saat di masyarakat harus dituntut mempunyai sertifikat untuk membuktikan haknya, dalam fakta saat ini terdapat beberapa bukti fisik kertas segel dijadikan alasan oleh masyarakat bahkan pemerintah sebagai alat bukti kepemilikan terhadap tanah tersebut. Adapun dalam pemerintahan segel menjadi alat atau dokumen negara. Secara yuridis, kertas segel memiliki validitas di mata hukum. Hal. 3 dari 5 Namun terlepas dari kekuatan hukum kertas segel seringkali terjadi polemic mengenai kedudukan kertas segel. Hal ini dikarenakan dalam pembuktian di peradilan kertas segel menjadi pemenang terhadap lawannya yang menggunakan Sertifikat Hak Milik atau Kertas Segel menjadi alat pembuktian dalam merebut tanah tersebut dari salah satu pihak. Berkaitan dengan Polemik tersebut terdapat kasus mengenai kekuatan kertas segel dengan Sertifikat Hak Milik yang mana Kertas Segel menjadi superior dibandingkan SHM dalam memperebutkan sebidang tanah dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria bahwa Sertifikat merupakan alat bukti kuat bukan mutlak. Tentunya pernyataan ini sangat berbeda karena Kuat bukan berarti kekal sehingga bisa saja kalah dengan alat pembuktian lainnya, asalkan telah terbukti jelas mengenai Riwayat dan data-data yuridis serta fisik yang sudah dikumpulkan. Mengingat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan Hukum Tanah Nasional adalah hukum adat, berarti menggunakan konsepsi, asas-asas, lembaga hukum dan sistem hukum adat. Pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat merupakan perbuatan pemindahan hak yang sifatnya tunai, riil dan terang. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli dilakukan oleh para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Namun, kekuatan peraturan tersebut hanya bertahan 36 tahun dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu bukti dari jual beli tanah sebelum berlakunya UUPA yaitu berupa segel (surat jual beli) yang biasanya dibuat antara pihak pembeli dan penjual tanpa perantara pejabat yang berwenang seperti Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut disebut dengan akta autentik yang mana akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata) sedangkan surat segel di bawah tangan adalah perbuatan hukum mengenai peralihan sebidang tanah atas kesepakatan para pihak dan pemberian sepihak yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan hukum semacam ini pada umumnya dilakukan masyarakat dan badan hukum sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jual beli dilakukan oleh para pihak dihadapan PPAT yang bertugas membuat aktanya. Namun, kekuatan peraturan tersebut hanya bertahan 36 tahun dan diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu bukti dari jual beli tanah sebelum berlakunya UUPA yaitu berupa segel (surat jual beli) yang biasanya dibuat antara pihak pembeli dan penjual tanpa perantara pejabat yang berwenang seperti Notaris. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut disebut dengan akta autentik yang mana akta autentik adalah suatu akta yang bentuknya ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya (Pasal 1868 KUHPerdata) sedangkan surat segel di bawah tangan adalah perbuatan hukum mengenai peralihan sebidang tanah atas kesepakatan para pihak dan pemberian sepihak yang tidak dibuat oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan hukum semacam ini pada umumnya dilakukan masyarakat dan badan hukum sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Hal. 4 dari 5 Namun berbeda dengan Maria S.W. Sumardjono bahwa dari berbagai keputusan Mahkamah Agung ternyata bahwa jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan kepala desa atau saksi-saksi tetap sah sepanjang hal tersebut diikuti dengan perbuatan penguasaan tanahnya oleh pembeli.” Mengenai keputusan dari mahkamah agung selaras dengan pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan : “Atas dasar hak menguasai dari Negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum” Hal ini dikarenakan dengan adanya penerbitan Akta yang disaksikan oleh PPAT untuk membatasi eksploitasi (pemanfaatan untuk kepentingan diri sendiri yang dapat mendayagunakan orang lain di luar batas kepatutan) terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tetapi dikarenakan akta PPAT bukan bersifat mutlak melainkan bersifat kuat. Maksud kuat dalam arti untuk menjamin kepastian hukum sesuai denga Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Orientasi dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria juga menjadikan alasan untuk menghormati hukum adat yang sudah dijunjung di Pasal sebelumnya yakni dipasal 22 dan 24 Undang-Undang Pokok Agraria yang mana sudah ada sebelum UUPA lahir. Adapun isi dari pasalnya sebagai berikut: 1. Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan. Hak milik merupakan hak yang dipunyai oleh seseorang terhadap tanah yang telah didaftarkan sehingga bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh orang tersebut. Tentunya dalam syarat formal hak milik harus mempunyai sertifikat. Sertifikat merupakan alat pembuktian berupa kepemilikan tanah dan bangunan, tidak hanya hak milik tetapi hak tanah lainnya. Hal ini telah terpampang jelas dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negative yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan. Hal ini sejalan dengan atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal seperti, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Maka dari itu, seluruh masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap hak atas tanah walaupun tanah tersebut sudah bersertifikat. Sejatinya sertifikat bukan merupakan alat bukti mutlak dalam pembuktian kepemilikan tanah melainkan menjadi alat bukti kuat. Banyaknya sengketa tanah yang terjadi dan terdapat beberapa perkara dan sengketa yang melibatkan kedudukan sertifikat dan surat segel. Berkaitan dengan hal itu, segel tenah merupakan alat bukti kepemilikan yang dipegang oleh masyarakat sebelum UUPA Hadir. Namun, setelah UUPA lahir kedudukan segel mendapat pertanyaan dari berbagai pihak pasalnya dari beberapa perkara. Segel tanah memenangkan perkara atas sertifikat. Melihat permasalahan tersebut, sebenarnya kedudukan segel tanah dapat dilihat di dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa “Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.” Kedudukan hukum dalam kedua elemen pembuktian kepemilikan tanah yaitu sertifikat dengan segel tanah akan berkaitan dengan asas kepastian hukum (recht szkerheid). Sudikni Mertukumo yang menyatakan “teori kepastian hukum adalah sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik”. Kepastian hukum dalam pertanahan sangat dibutuhkan terlebih lagi agar meredam sengketa dan perkara terkait pertanahan khususnya dengan menggunakan alat bukti sertifikat dan segel tanah. Terlepas dari hal ini bahwa segel tanah lahir dari sebuah perjanjian. Perjanjian lahir dari adanya itikad baik. Asas itikad baik itu mempunyai dua pengertian yaitu : 1. Itikad baik dalam arti obyektif, bahwa suatu perjanjian yang dibuat haruslah dilaksanakan dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan yang berarti bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan salah satu pihak. 2. Itikad baik dalam arti subyektif, yaitu pengertian itikad baik yang terletak dalam sikap batin seseorang. Didalam hukum benda, itikad baik ini bisa diartikan dengan kejujuran. Dengan itikad baik tersebut menandakan bahwa memang segel tanah juga begitu kuat dalam pembuktian tanah walaupun isinya tidak sedetail sertifikat. Namun hanya menandakan bahwa telah dilakukan peralihan hak dari pihak penjual kepada pihak pembeli secara sah. Pada faktanya pemenuhan unsur itikad baik tidak dijadikan alasan untuk bebas dari pihak yang keberatan atas peralihan hak atas tanaha tersebut. Hal ini dikarenakan pertanahan Indonesia mengandung asas nemo plus yuris bahwa perlindungan diberikan kepada pihak yang sebenarnya. Asas ini berguna untuk pihak yang merasa sebagai pemilik sebenarnya atas tanah tersebut dapat menggunakan pilihannya untuk mengajukan gugatan. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008 Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty. 1982. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!