Keabsahan Pengiriman SPDP Langsung ke Kejaksaan Tinggi Tanpa Melalui Kejaksaan Negeri Sesuai Wilayah Hukum TKP
03/11/22Oleh : Bur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Terduga/terlapor terima tembusan surat Spdp dari oknum
yang mengaku dari polda sulsel, Terlapor merasa kenapa SPDP tersebut langsung
Ditujukan kpd kejaksaan Tinggi ? tampa sepengetahuan Kejaksaan Negeri.
sedangkan TKP dugaan kasus termaksud
terdapat Wlayah Hukum Kejaksaan Negeri
apakah ada dalam Hukum acara yang mengatur seperti itu.
atas segala kekhilafan kami mohon maaf
Wassalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bur******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.IKom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut aspek-aspek hukum yang dapat kami berikan :
Pengertian SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang
memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik
kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana. Jika
tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang
dilakukan oleh penyidik, yang pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi
efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan
mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Jika mencermati pasal 1
angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti
itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Menetapkan tersangka harus punya
dua alat bukti yang sah.
Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu
peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa
tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka
penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Dalam hal
terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik
dan penuntut umum.
SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut
umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu
penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat
kepada penuntut dimulainya penyidikan. Perkara yang tengah diproses bisa dihentikan kapan saja
mulai dari saat masih ditangani kepolisian hingga telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan bisa
saja merasa keberatan bahwa perkara yang dilimpahkan kepolisian sebagai perkara pidana.
Selanjutnya perkara bisa dihentikan di kejaksaan. Menurut pengalaman perkara yang sudah
dinyatakan P-21 (pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap) ke kejaksaan pun bahkan bisa
dihentikan sendiri oleh kepolisian. Ketentuan soal SPDP disebutkan sebagai berikut dalam pasal 109
KUHAP. Tampak jelas bahwa SPDP adalah tahapan untuk mencari bukti-bukti yang cukup untuk
memastikan telah terjadi tindak pidana beserta siapa tersangkanya.
Tertundanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik
kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga
merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Hal. 3 dari 5
Dalam putusan uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah pun menyatakan pemberian SPDP
tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban
atau pelapor.
Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan
tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”.
Terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan
juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Sedangkan bagi korban atau
pelapor, SPDP dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang
diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya.
Dalil permohonan para pemohon bahwa SPDP tersebut bersifat wajib adalah beralasan
menurut hukum. Sifat wajib tersebut bukan hanya dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum
akan tetapi juga dalam kaitannya dengan terlapor dan korban atau pelapor. Adapun tentang batasan
waktunya, paling lambat tujuh hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan atau
menyelesaikan hal tersebut. ( SPDP ) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat
7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan. Keterlambatan mengirimkan SPDP dari penyidik
kepada jaksa penuntut umum dan tidak adanya batasan yang jelas kapan pemberitahuan tentang
dimulainya penyidikan itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum terkait penanganan perkara
tersebut. Hal tersebut jelas berimplikasi kerugian bagi terlapor dan korban atau pelapor. Sebab,hak-
hak terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas. Hal ini berimbas
tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan terlapor dan
korban/pelapor yang juga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang untuk selanjutnya disingkat dengan SPDP
merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik yang ditujukan kepada penuntut umum yang
bertujuan untuk memberitahukan tengan dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. SPDP akan
direspon oleh penuntut umum dengan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan.
Tanpa SPDP, penuntut umum tidak dapat mengetahui penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, dan
tentunya mengakibatkan alur prapenuntutan penuntut umum tidak dapat mengikuti perkembangan
penyidikan dan juga membuat tindakan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum menjadi
tidak maksimal. Dari alur proses ketika SPDP diterima dan berimplikasi kepada penunjuk jaksa
peneliti serta timbulnya tindakan administratif oleh jaksa seperti dikeluarkannya P18/P19. Maka
penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan memiliki fungsi lain sebagai awalan dari
terbentuknya koordinasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sehingga SPDP adalah pintu
masuk pertama penuntut umum untuk mengawasi jalannya penyidikan dalam suatu perkara, hal ini
selaras dengan konsep pembatasan kekuasaan penyidikan. Pengawasan terhadap penyidikan dalam
KUHAP terkandung secara implisit dalam Pasal 109 dan Pasal 110.
Tindakan Pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam KUHAP memiliki tujuan untuk dapat
meletakkan dasar-dasar kerja sama dan koordinasi fungsional serta merupakan sarana pengawasan
secara horizontal antara instansi penegak hukum yang terkait, dalam rangka mewujudkan proses
penanganan perkara pidana yang dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Hal. 4 dari 5
Adapun mengenai muatan didalam SPDP masih merujuk kepada Pasal 25 ayat (2) Peraturan
Kaporli Nomor 14 Tahun 2012 yang berbunyi : “SPDP sekurang-kurangnya memuat :
a. Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. Waktu dimulainya penyidkan;
c. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d. Idenetitas tersangka (apanila identitas tersangka sudah diketahui);
e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.”
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!