Keabsahan Pengalihan dan Penjualan Rumah Warisan atas Nama Salah Satu Ahli Waris serta Upaya Hukum Ahli Waris Lainnya untuk Menuntut Hak Waris
03/11/22
Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Sebelum bapa saya meninggal, bapa saya sempat membeli rumah, tapi bapa saya meninggal sebelum mengurus berkas2 kepemilikan rumah karna rumah yg di beli adalah rumah orang tua bapa saya sendiri. Bapa saya punya anak 5, 2 laki laki dan 3 perempuan, kakak laki2 kedua saya selalu ingin menjual rumah tapi yg lain tidak, karna kakak pertama saya tersulut emosi akhirnya kakak pertama saya setuju untuk membeli lg rumah itu tapi dicicil, awal mula semuanya baik2 aja, sampe ada satu masa dimana usaha bapa yg di jalankan kakak pertama mengalami kebangkrutan lalu kakak pertama mengambil pinjaman bank, sebelum mengambil pinjaman bank semua berkas rumah diurus dan diganti nama ke nama kakak pertama ( hanya bermodalkan kepercayaan kita terhadap kakak pertama, karna kita blm menerima uang apapun ) dan puncaknya di pertengahan tahun ini kakak pertama saya berniat menjual lg rumah ke orang lain, tapi saya, ibu, kakak perempuan dan adik saya tidak mendapat bagian apapun karna dia merasa selama bertahun2 ini kita hidup dan makan dirumahnya, jadi dia meminta kita mengembalikan yg pernah dia kasih, bahkan dia tidak memberitahu kami bahwa rumahnya sudah terjual, kami tau dari tetangga.
Apa pandangan hukum tentang kejadian ini? Apa yg bisa saya lakuin untuk mengambil hak saya dan saudara saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heny Indrawati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Dari Pertanyaan Bapak, dapat saya simpulkan terlebih dahulu beberapa hal
sebelum saya memberikan tanggapan dan pandangan hukumnya :
1. Bapak saudari Ani membeli rumah dari orang tua bapak Ani, namun masih atas
nama dari kakek saudari ani;
2. Bapak ani memiliki anak 5 terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan;
3. Setelah Bapak saudari Ani meninggal, maka kakak yang ke-2 ingin menjual
rumah peninggalan bapak saudari;
4. Namun dibeli oleh Kakak pertama saudari dengan cara mencicil;
5. Rumah tsb telah dibalik nama atas nama kakak pertama saudari ani;
6. Rumah tsb dijadikan jaminan bank;
7. Seluruh anak da ibu tidak mendapatkan bagian harta peninggalan dari rmh tsb;
8. Alasan tidak memberikan karena uang kepada saudara-saudara lainnya telah
menafkahi selama beberapa tahun;
9. Rumah tersebut telah di jual.
Pandangan hukum :
1. Saat membuat balik nama tanah/rumah harus didahuli dengan menandatangani
surat pernyataan ahli waris yang disahkan dari tingkat RT,RW bahkan sampai
kelurahan, dikarenakan Sertifikat Kepemilikan tersebut telah pindah nama kepada
kakak kedua saudari ani pastinya segala syarat balik nama rumah tersebut telah
dipenuhi baik salah satu contoh harus ada surat pernyataan dari seluruh ahli waris
untuk jual beli dan sertifikat kepemilikan rumah tersebut telah sah jatuh pada kakak
peratama saudara.
2. Permasalahan sengketa ini masuk dalam salah satu sengketa waris, sehingga jika
saudari ani beragama Islam maka menyelesaikan dengan Kompilasi Hukum Islam
dan diselesaikan di Pengadilan Agama untuk sengketa tsb.
3. Terkait dengan telah dijual secara hukum adalah sah krn rumah tersebut atas nama
penjual, terlebih ketika untuk diajukan sebagai jaminan bank tetap bank bisa
memberikan pinjaman.
4. Sehingga permasalahan untuk harus melakukan langkah apa sehingga semua ahli
waris mendapatkan kembali hak-hak nya dalah sebagai berikut :
a. Seluruh ahli waris melakukan musyawah keluarga, jika masih tidak bisa
diselesaikan secara kekeluargaan, selanjutnya naik permasalahan sengketa
tersebut bisa masuk ke ranah hukum, dikarenakan ada hak-hak dari anak-anak
ahli waris yang memang memiliki hak sama dengan anak pertama yang
mengambil alih rumah tersbut;
b. Sebelum masuk dalam ranah hukum, maka dapat juga diselesaikan terlebih
dahulu melalui pengadilan agama dalam rangka penyelesaian pembagian
waris;
c. Berdasarkan KHI Pasal 176, Ibu mendapat 1/6 karena memiliki anak, dan
bagian anak Perempuan karena bersama-sama ada anak laki-laki maka
mendapatkanl 2/3 bagian, setelah itu.
d. Dalam KHI Pasal 188 jika terjadi sengketa waris maka Para ahli waris baik
secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan
kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila
ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk
dilakukan pembagian warisan. NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG
PERADILAN AGAMA Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;
d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari' ah.
e. Pemberian makan pada ibu dan saudara lainnya jika tidak ada perjanjian
tertulis
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!