Keterlambatan dan Pemotongan Gaji Tanpa Pemberitahuan oleh Pemberi Kerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
03/11/22Oleh : Pup***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hallo ka, perkenalkan saya Puput. Saya mau menanyakan berkaitan dengan pekerjaan. Disclaimer dlu, saya kerja di salah satu ekspedisi. Namun tidak ada perjanjian di atas materai untuk pekerjaan ini. Namun, bos saya selalu memberikan gaji telat. Pertanggal 29 biasanya gaji sudah turun. Namun bulan oktober gaji di potong secara mendadak, tanpa pemberitahuan. Hingga detik ini, gaji sisanya tidak di bayarkan. Jika di laporkan, apakah ada pasalnya? Dan saya harus melaporkan kemana? Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Baik perusahaan maupun karyawan, keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang perlu dipenuhi ketika sudah bersepakat melalui perjanjian kerja. Salah satunya adalah hak dan kewajiban karyawan yang perlu diberikan dan didapatkan dari perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Pasal 88 UU Ketenagakerjaan telah diubah Pasal 80 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap karyawan berhak untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya di dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa, “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.”
Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, upah minimum merupakan upah bulanan terendah tanpa tunjangan atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Ada pula upah pekerja harian yang ditetapkan secara bulanan namun dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari.
• bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
• bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).
Jika Saudara menerima upah di bawah upah minimum dari perusahaan, Saudara bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sebelum melapor ke Disnaker, terdapat langkah yang harus dilakukan. Ya, langkah ini yaitu mengadakan perundingan bipartit. Atau membicarakan terkait gaji dengan pihak perusahaan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila perundingan tak kunjung mencapai kesepakatan, barulah Saudara bisa melaporkannya ke disnaker setempat. Adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat. Atau Anda juga bisa menggunakan aplikasi online yang telah disediakan. Bagi yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat aduan lewat aplikasi Jakarta Kini atau Jaki.
2. Selanjutnya aduan akan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan para pihak. Jangan lupa siapkan bukti yang menunjukkan bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, dimana Saudara sebelumnya tidak menandatangani perjanjian kerja, maka sebaiknya hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat kesepakatan berupa perjanjian kerja dengan pemilik perusahaan, sehingga akan jelas apa yang menjadi hak dan kewajibaan masing-masing.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!