Perbedaan Alamat Objek Pajak dan Alamat Wajib Pajak dalam PBB

03/11/22

Oleh : Nun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya. Jika letak objek pajak di dalam PBB itu berbeda alamat nya dengan nama dan alamat wajib pajak. Apakah bisa? Dan tidak ada masalah?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Saudara/I Nunu atas pertanyaan yang disampaikan terkait dengan objek pajak di dalam PBB itu berbeda alamat nya dengan nama dan alamat wajib pajak. Sebaiknya Saudari/I segera melakukan perbaikan, agar tidak bermasalah dikemudian hari nya, dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut: 1. Mengisi permohonan pembetulan SPPT PBB 2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap 3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk pembetulan bangunan 4. Surat kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000 5. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP) 6. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan 7. Melampirkan Asli SPPT PBB Tahun Berjalan 8. Untuk Pembetulan NJOP Bumi melampirkan fotocopy SPPT tetangga tahun berjalan untuk Pembetulan Luas Tanah dan melampirkan fotocopy AJB atau Sertifikat 9. Untuk Pembetulan Luas Bangunan (Penambahan Bangunan) melampirkan fotocopy IMB dan foto bangunan terbaru, atau surat Keterangan Lurah mengenai bangunan apabila tidak ada IMB 10. Untuk Pembetuan Nama subjek Pajak melampirkan fotocopy sertifikat/AJB dan atau KTP 11. Untuk Pembetulan alamat Subjek/Objek Pajak melampirkan Surat Keterangan dari kelurahan untuk Pembetulan alamat Objek yang pindah kelurahan dan fotocopy SPPT PBB tetangga dan KTP apabila subjek dan Objek PBB dalam lokasi yang sama. Berikut Sistem dan Mekanisme Prosedur : 1. Petugas (FO) menerima formulir/berkas dari Wajib Pajak 2. Pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan diinput, dicetak Surat Keterangan NJOP, distempel basah tanda tangan Kepala Bidang Pendapatan Daerah dan diberikan kepada wajib pajak di loket pengambilan hasil 3. Pembetulan SPPT PBB yang merubah ketetapan, Subid Pelayanan Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah membuat nota dinas penerimaan berkas 4. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi kantor 5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Bapenda 6. Berkas yang memenuhi persyaratan dibuatkan Surat Keputusan Pembetulan dengan tanda tangan Kepala Bapenda bagi SPPT PBB yang belum lunas tahun pajak berjalan 7. Berkas di input dan di scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah 8. mencetak SPPT PBB untuk pembetulan yang belum lunas tahun berjalan dan Surat Keterangan NJOP bagi yang sudah lunas tahun pajak berjalan 9. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Pembetulan di paraf Kasubid, Kabid, Sekretaris dan ditandatangani kepala Bapenda 10. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Pembetulan diserahkan kepada wajib pajak dibagian loket pelayanan pengambilan hasil Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!