Perbedaan Alamat Objek Pajak dan Alamat Wajib Pajak dalam PBB
03/11/22Oleh : Nun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau tanya. Jika letak objek pajak di dalam PBB itu berbeda alamat nya dengan nama dan alamat wajib pajak. Apakah bisa? Dan tidak ada masalah?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nun* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Saudara/I Nunu atas
pertanyaan yang disampaikan terkait dengan objek pajak di dalam PBB itu berbeda alamat
nya dengan nama dan alamat wajib pajak. Sebaiknya Saudari/I segera melakukan
perbaikan, agar tidak bermasalah dikemudian hari nya, dengan menyiapkan persyaratan
sebagai berikut:
1. Mengisi permohonan pembetulan SPPT PBB
2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap
3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk pembetulan
bangunan
4. Surat kuasa dan dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib
Pajak dan Bermaterai 6000
5. Melampirkan Fotocopy Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
6. Melampirkan Fotocopy Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
7. Melampirkan Asli SPPT PBB Tahun Berjalan
8. Untuk Pembetulan NJOP Bumi melampirkan fotocopy SPPT tetangga tahun berjalan
untuk Pembetulan Luas Tanah dan melampirkan fotocopy AJB atau Sertifikat
9. Untuk Pembetulan Luas Bangunan (Penambahan Bangunan) melampirkan fotocopy
IMB dan foto bangunan terbaru, atau surat Keterangan Lurah mengenai bangunan
apabila tidak ada IMB
10. Untuk Pembetuan Nama subjek Pajak melampirkan fotocopy sertifikat/AJB dan atau
KTP
11. Untuk Pembetulan alamat Subjek/Objek Pajak melampirkan Surat Keterangan dari
kelurahan untuk Pembetulan alamat Objek yang pindah kelurahan dan fotocopy SPPT
PBB tetangga dan KTP apabila subjek dan Objek PBB dalam lokasi yang sama.
Berikut Sistem dan Mekanisme Prosedur :
1. Petugas (FO) menerima formulir/berkas dari Wajib Pajak
2. Pembetulan SPPT PBB yang tidak merubah ketetapan diinput, dicetak Surat
Keterangan NJOP, distempel basah tanda tangan Kepala Bidang Pendapatan Daerah
dan diberikan kepada wajib pajak di loket pengambilan hasil
3. Pembetulan SPPT PBB yang merubah ketetapan, Subid Pelayanan Administrasi Pajak
dan Retribusi Daerah membuat nota dinas penerimaan berkas
4. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan atau
verifikasi kantor
5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan
ditanda tangani kepala Bapenda
6. Berkas yang memenuhi persyaratan dibuatkan Surat Keputusan Pembetulan dengan
tanda tangan Kepala Bapenda bagi SPPT PBB yang belum lunas tahun pajak berjalan
7. Berkas di input dan di scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak
daerah
8. mencetak SPPT PBB untuk pembetulan yang belum lunas tahun berjalan dan Surat
Keterangan NJOP bagi yang sudah lunas tahun pajak berjalan
9. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Pembetulan di paraf Kasubid, Kabid,
Sekretaris dan ditandatangani kepala Bapenda
10. SPPT PBB atau Surat Keterangan NJOP Pembetulan diserahkan kepada wajib pajak
dibagian loket pelayanan pengambilan hasil
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!