Kedudukan Istri sebagai Menantu terhadap Hak Waris Mertua serta Dampak Perceraian dan Perselingkuhan dalam Rumah Tangga
03/11/22
Oleh : ibu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: jika sya mnggugat cerai suami sy mngtakan sy tdk dpat sesenpun dari warisan mertua.krna menantu tdk berhak ats hak waris mertua scra hukum bgitu kta suami.apkah benar jika scara hkum bhwa menantu tdk berhak atas warisan mrtua sesenpun?,klo btul dmikian btpa prihatinnya saya.saya ibu rumh tngga d nikahi syah kua dari nol suami mengganggur,janji suami jika ortuanya mninggal kita akn trhindar dari nasib sperti ini.wrisan irtua psti larinya untuk ank istri gk mungkin buat tetangga(janji suami).nmun 28 thn brlalu bgitu almarhum ortu mninggal d thun 2021 suami ingkar janji kpda istri bhkn dia slingkuh dan mengancam sy dgn prceraian serta akn mnijahi wanita slingkuhannya ktika sya menasihati saat kdapatan dia brselingkuh..bgaimana solusinya yg hrus sya lakukan,jika brcerai sya tdk dpat bagian sesenpun dr hak waris krn menantu tdk ad haj ats warisan mertu.nmun jika tdak brcerai sya bgai neraka dlam rumh tangga.d selingkuhi,di pukuli jika dia mnutupi ksalahannya,uang d jtah minus maxinalnya 50 rb shari,kdang tdk pulang jika dia nrah besar.kbutuhan kain2 speri sbun,odol,dia yg prgi membelinya sndiri sampe k bli beras yg d cicil prliter.pdhl kontrakan bnyak lebih dari 4 petakan yg sufh d bgikan juga kios2nya bnyak.tdk layak sy trima uang sbesar 50 rb prhari.sdangkn pmasukan dia rta2 dia kurang lbih per thun 100 jt..apa yg hrus sya lakukan?tlong bantu dan jwab prtanyan sya untuk saran dan solusinya.trima kasih bnyak sblumnya dan slam hornat dari saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara ibu****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Ibu Intan kepada Badan Pembinaan Hukum
Nasional tentang hak waris dari mertua. Oleh karena anda beragama Islam
yang diketahui dari informasi yang anda sampaikan bahwa anda menikah di
KUA, maka kami coba memberikan pandangan hukum atas permasalahan
hukum terkait waris yang anda hadapi berdasarkan hukum waris Islam.
Menurut hukum Islam, hukum kewarisan diatur dalam Pasal 171 s/d Pasal 214
Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum
Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI disebutkan bahwa :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai
hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama
Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”
Selanjutnya di Pasal 174 KHI menyebutkan bahwa :
(1) kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-
laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Berdasarkan prinsip pewarisan dan ketentuan tersebut diatas anda sebagai
menantu memang bukan termasuk kelompok ahli waris, karena anda tidak ada
hubungan darah dengan pewaris. Yang berhak atas waris itu adalah suami
anda sebagai anak dari pewaris karena adanya hubungan darah. Bila suami
anda meninggal barulah anda termasuk dalam kelompok ahli waris dari suami
berdasarkan hubungan perkawinan (selama masih ada dalam ikatan
perkawinan).
Terkait perbuatan suami anda yang melakukan perselingkuhan, berdasarkan
Pasal 284 ayat(1) KUHP, pelaku yang terbukti melakukan gendak (overspel)
atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama
9 (Sembilan) bulan KUHP (lama) . Sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP (baru) yang mulai berlaku setelah 3 tahun diundangkan
Pasal 411 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku selingkuh dapat dipidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.
Berikut bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 411 ayat (1):
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan
suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu
Rp10 juta”
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak
dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang
dirugikan dan atau yang dimalukan. Dengan demikian anda dapat melaporkan
suami anda ke polisi berdasarkan bukti yang anda miliki berdasarkan
ketentuan Pasal 284 KUHP.
Selain itu, tindakan suami yang kerapkali memukuli anda (melakukan
kekerasan fisik) termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga yakni setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga ( Pasal 1 angka 1 UU No 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ UU PKDRT).
Selanjutnya dalam Pasal 5 huruf a UU PKDRT :
“ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap
orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Terhadap perbuatan sebagaimana tersebut diatas pelaku dapat diancam
pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”
Dengan demikian terhadap permasalahan anda tersebut, anda dapat
mengajukan laporan pengaduan atas tindak pidana perselingkuhan (delik
aduan) sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP juga atas dasar tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a
jo Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT.
Adapun terkait nafkah yang diberikan suami anda yang dirasa tidak sesuai
dengan penghasilan suami dapat kami sampaikan ketentuan dalam Pasal
80 ayat (2) dan ayat (4) KHI :
“Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan
hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan
penghasilannya, suami menanggung:
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri
dan anak.
c. biaya pendidikan bagi anak.
Selanjutnya di dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi:
“Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”
Tindakan suami anda tidak dapat dikategorikan sebagai penelantaran
rumah tangga karena tidak ada unsur penelantaran artinya suami anda
masih memberikan nafkah kepada anda. Jika dilihat dari sudut hukum
perdata, ada pengaturan mengenai nafkah secara eksplisit, yaitu
dalam Pasal 107 ayat (2) KUHPerdata yang mengatakan bahwa suami
wajib untuk melindungi isterinya dan memberikan kepada isterinya segala
apa yang perlu dan patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si
suami.
Pasal 107 KUHPer:
Setiap suami berwajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami.
Berwajiblah ia pula, melindunginya dan memberi padanya segala apa
yang perlu dan berpatutan dengan kedudukan dan kemampuannya
Hal tersebut dapat merujuk pada ketentuan Pasal 107 ayat (2) KUHPerdata
yang perlu diperhatikan adalah apakah memang benar nafkah yang diberikan
oleh suami Anda yang tidak seberapa itu sudah sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya atau tidak. Jika memang nafkah yang diberikan suami
saudara Anda itu sudah sesuai dengan kemampuannya meski tidak
seberapa, maka pada dasarnya ia telah melaksanakan kewajibannya sebagai
suami sesuai yang disebut dalam UU Perkawinan dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Disini berarti tidak ada unsur penelantaran
keluarga. Namun Jika memang penghasilan suami anda ternyata bisa
memberikan nafkah lebih dari sekedarnya maka berdasarkan Pasal 107 ayat
(2) KUHPerdata yang mengatakan bahwa suami wajib untuk melindungi
isterinya dan memberikan kepada isterinya segala apa yang perlu dan
patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuan si suami, maka selayaknya
nafkah tidak diberikan sekedarnya (diberikan secara patut) sesuai dengan
kemampuan suami .Hal ini sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 80
ayat (2) dan ayat (4) KHI dan Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan . Oleh karena itu, kami menyarankan agar hal tersebut
dibicarakan kembali secara kekeluargaan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat
bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
telah diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1
thaun 1974
5. UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!