Kemungkinan Pidana atas Ketidakmampuan Membayar Utang kepada Rentenir dan Tindakan Penagihan serta Pengambilan Barang oleh Rentenir

03/11/22

Oleh : San***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Maaf sebelum nya saya mau tanya saya dan istri saya berutang uang dan beras sama rentenir denga perjanjian uang dj cicil tiap hari dan beras bayar 1 bulan.sudah berjalan beberapa wKtu cicilan lancar dan saya tdak kerja hinga fidak sanggup membayar utang saya dan saya sama rentenir audah sepakat untuk mencicil nya kalo saya ada uang tapi rentenjr mwnagih terus tiap hari sampe aampe di cerita jelwk di tetangga saya dan hp anak saya di ambil tampa sepengetahuan saya katanya unguk jaminan.ok dan saya mash tetap membayar dengan cara cicil saya tda ada uabg dia terus Nagih marah marah padahal saya sudah bilang kalo ada uang saya bayar dan dia mauelapor ke polisi pertaanya apa betjl saya biaa ei pinda/penjarakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara San*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Pertanyaan Saudara terkait hutang piutang dan dapat kami sampaikan beberapa hal terkait hukumnya sebagai berikut : Pada prinsipnya utang-piutang bersifat kekal atau abadi dan dapat diturunkan ke ahli waris. Karena sifatnya yang kekal oleh karena itu utang wajib dibayar, apabila utang tidak dibayar maka si orang yang berutang dapat dikenakan untuk membayar biaya, ganti rugi serta bunga. Hal ini dimuat dalam Pasal 1239  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , yang menyatakan: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, secara hukum perdata, pemberian bunga atas utang pokok pada dasarnya adalah untuk memaksa agar orang yang berutang tidak lalai atas kewajibannya untuk membayarkan utangnya. Namun, dalam praktiknya pemberian utang dari yang memberikan pinjaman dikenakan bunga yang tinggi, bahkan sering terjadi orang yang berutang membayar berlipat jumlahnya dari utang pokok. Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam. Perjanjian semacam itu, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata. Kemudian, di lain pihak, dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan). Perlu diperhatikan pula, apabila ada orang yang bertindak seolah-olah sebagai bank dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian dijadikan sebagai mata pencaharian, justru ia berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998, yang menyatakan: Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar rupiah. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dirumuskan bahwa yang dilarang adalah perbuatan menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam UU Perbankan. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana perbankan atau tidak menjalankan usaha bank gelap. Dalam hal ini praktik lintah darat yang meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi tidak termasuk unsur Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 tersebut, sehingga ia tidak dapat dikualifikasikan sebagai “bank gelap” seperti yang selama ini melekat di masyarakat. Hal. 3 dari 5 Dengan demikian, kami berpendapat, keberadaan dan konsekuensi hukum meminjam uang dari lintah darat ini tetap tunduk pada ketentuan pinjam-meminjam uang berdasarkan Pasal 1754 KUH Perdata: Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Pemberian bunga sendiri juga diperbolehkan menurut Pasal 1765 KUH Perdata: Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga. Utang piutang juga termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak yang satu sebagai peminjam dan yang satu sebagai yang dipinjamkan. Saat proses terjadinya Utang piutang, maka kedua belah pihak telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis di dalam kertas untuk saling mengikat. Apabila telah terjadi suatu perjanjian dan keterikatan di antara dua belah pihak, lalu pihak peminjam mangkir bayar utang maka konflik bisa saja terjadi. Konflik yang semula hanya konflik kecil bisa saja berubah besar jika pemberi utang melaporkan ke pihak berwajib. Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi. Perjanjian di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat. Jika terjadi konflik di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum. Hal. 4 dari 5 Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek) 4. Suatu sebab yang tidak dilarang (halal) Kemudian, lebih lanjut utang piutang adalah sebagai perbuatan pinjam meminjam yang telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754 yang menjelaskan, pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Akibat dari mangkir membayar utang adalah yang meminjamkan utang menderita kerugian. Dari sisi hukum perikatan apabila peminjam utang tidak memenuhi kewajibannya maka peminjam telah melakukan wanprestasi atau kelalaian/kealpaan. Sehingga, sanksi dari wanprestasi tersebut adalah harus membayar ganti rugi, terjadinya pemecahan perjanjian, peralihan risiko, serta membayar perkara jika sampai diperkarakan di depan hakim. Persoalan utang piutang yang sering terjadi saat ini yaitu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, di mana permasalahan tersebut sudah masuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya. Namun jika kelalaian peminjam atas utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang maka peminjam utang tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Sehingga dapatkah dipidana jika mangkir bayar utang? Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka hal tersebut merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi. Namun, jika ditemukan perbuatan dan niat jahat dalam tidak membayar hutang, maka peminjam hutang dapat dipidana dengan unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Hal. 5 dari 5 Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.   Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-undang hukum Perdata 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan  sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan . Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!