Status Hukum Hubungan Seksual di Luar Perkawinan dengan Pacar Saat Salah Satu Pihak Masih di Bawah Umur dan Kemungkinan Pelaporan Balik Pasal 290 KUHP
19/06/20Oleh : Der***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya (laki laki) telah bersetubuh d luar perkawinan dengan pacar saya
Tetapi semua itu berawal dari pacar saya yang mengajak dan membujuk saya sedangkan umur saya belum bisa di kawinkan sedangkan pacar saya sudah dapat d kawinkan
1.apakah saya dapat di anggap sebagai pelaku pelecahan ????
2. Apakah saya dapat menuntut balik dengan pasal 290 karena disini saya yang belum bisa d kawinkan karena umur saya ???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Der****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Dari pertanyataan saudara melakukan persetubuhan maka dapat dianggap sebagai pelaku pelecehan (perbuatan Asusila).
Tidak dapat menuntut balik karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan asusila.
Delik pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 281-283 KUHP, Ketentuan ini mengatur persoalan pelanggaran kesusilaan yang berkaitan dengan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan. Selain itu delik pelanggaran kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ketentuan ini mengartur persoalan dengan sengaja dan tanpa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanngar kesusilaan. Suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaran juga sanksinya telah diatur dalam KUHP, kesusilaan tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual, tetapi juga meliputi hal-hal yang termasuk dalam penguasaan norma-norma keputusan bertingkahlaku dalam pergaulan masyarakat.
Pada dasarnya setiap delik atau tindak pidana mengandung pelanggaran terhadap nilai-nilai kesusilaan, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu sendiri merupakan nilai-nilai kesusilaan yang minimal (das recht ist das ethische minimum). Masyarakat secara umum menilai kesusilaan sebagai bentuk penyimpangan/ kejahatan, karena bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang hidup dimasyarakat. Perkataan, tulisan, gambar, dan perilaku serta produk atau media-media yang bermuatan asusila dipandang bertentangan dengan nilai moral dan rasa kesusilaan masyarakat.
Dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHP:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.”
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!