Penerapan Pasal 170 KUHP terhadap Anak 15 Tahun dan Upaya Pemulangan serta Mediasi dengan Korban pada Tahap P2D
03/11/22Oleh : Did***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Anak saya umur15th dikenakan tersangka pasal 170 sedangkan pihak korban lukanya hya tergores dan sdh sembuh 2hr luka korban kami sbg keluarga sdh 3x bermusyawarah dengan pihak korban tidak ada kata sepakat mencabut berkas dikarenakan pihak korban selalu berubah ubah omongan untuk mencabut berkas, apakah dari pihak Polsek bisa mempertemukan kami pihak tersangka dengan
pihak korban dikarena anak sy sdh masuk P2D, apakah anak kami bisa dipulangkan ke orang tua nya dan bagaimana menurut bapak dari sudut pandangan hukum?
Terima kasih atas perhatiannya bapak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Did** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah
menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga
tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan
Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(“UU 12/1995”).
Lebih lanjut mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 1 angka 6
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”),
berbunyi: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah
program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan
masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Perlu dihami dahulu, bahwa pembebasan bersyarat adalah salah satu hak yang
didapatkan oleh setiap narapidana dan anak yang Berkonflik dengan Hukum (“anak”).
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan
keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat
bagi narapidana dan anak serta keluasrganya. Untuk dapat diberikan pembebasan bersyarat,
ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yaitu:
1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3
(dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Untuk mendapatkan syarat-syarat diatas, harus dibuktikan dengan dokumen-
dokumen berikut:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”);
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang
diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan
Bersyarat terhadap narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa
atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti
program Pembebasan Bersyarat.
Secara umum pemberian Pembebasan Bersyarat dilaksanakan melalui sistem
informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan ialah merupakan sistem
informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,
Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Tata cara pemberian
pembebasan bersyarat disebutkan sebagai berikut:
1. Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan Pembebasan
Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan
kelengkapan dokumen.
2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari narapidana berada di
Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua)
masa pidana narapidana berada di Lapas.
3. Selanjutnya, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian
Pembebasan Bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data
narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
4. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian Pembebasan Bersyarat, Kepala
Lapas menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal
dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
5. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian
Pembebasan Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada
Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan
Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Pembebasan
Bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
7. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Pembebasan
Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM
menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian
Pembebasan Bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada
narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan
pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri
Hukum dan HAM.
Kemudian mengenai pembatalan serta pencabutan pembebasan bersyarat, berikut
ketentuannya. Kepala lapas dapat membatalkan usul pemberian pembebasan bersyarat
terhadap narapidana dan anak, apabila narapidana dan anak melakukan hal:
a. tindak pidana;
b. pelanggaran tata tertib di dalam Lapas dan tercatat dalam buku register F; dan/atau
c. memiliki perkara pidana lain yang sedang dalam proses peradilan.
Pembatalan pembebasan oleh Kepala Lapas dilakukan berdasarkan rekomendasi tim
pengamat pemasyarakatan Lapas dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian megengenai
pencabutan pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut
keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
terhadap narapidana dan anak. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengirimkan salinan
Keputusan pencabutan pembebasan Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah. Pencabutan
pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan:
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai
tersangka/terpidana; dan
b. syarat khusus, yang terdiri atas:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Balai Pamasyarakatan (“Bapas”)
yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang
membimbing; dan/atau
4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh
Bapas.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995);
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!