Prosedur Balik Nama Kepemilikan Tanah Beralas SK Camat Berdasarkan Akta Jual Beli Bermeterai Setelah Pemilik Meninggal Dunia
03/11/22Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf izin bertanya, sy ada membeli sebidang tanah , tanah yg sy beli milik mertua sy yg sudah almarhum, jadi saat jual belinya hanya sebatas jual beli bermaterai, surat tanah tsb berbentuk SK camat, pertanyaan sy langkah apa yg sy harus ambil utk balik nama kepemilikan SK camat tersebut menjadi atas nama sy, dan kantor apa yang harus sy datangi? Mohon arahannya bapak/ibu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pendaftaran tanah meliputi:
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Selain untuk memenuhi ketentuan undang-undang, pendaftaran tanah juga untuk memenuhi unsur publisitas dan kebaruan kepemilikan tanah oleh seseorang. Produk akhir dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Surat tanah SK Camat merupakan surat yang diterbitkan oleh Camat setelah melalui prosedur penerbitan yang diatur oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Surat ini memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah. Surat tanah SK Camat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik seseorang terhadap tanah. Dengan adanya surat ini, seseorang bisa terhindar dari masalah di kemudian hari seperti sengketa tanah, tuntutan pihak lain, dan sebagainya. Untuk mendapatkan surat tanah SK Camat, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
• Memiliki Hak Milik atau Hak Pakai atas tanah yang dimiliki.
• Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, sertifikat tanah, dan sebagainya.
• Membayar biaya penerbitan surat tanah SK Camat.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses penerbitan surat akan dilakukan oleh Camat. Surat akan diterbitkan setelah proses verifikasi dan validasi dokumen selesai dilakukan.
Camat dapat bertindak sebagai PPAT sementara pada saat di lokasi tertentu tidak terdapat PPAT.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dicantumkan bahwa:
(1). PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
(2). Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a) Jual beli;
b) Tukar menukar;
c) Hibah;
d) Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e) Pembagian hak bersama;
f) Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g) Pemberian Hak Tanggungan;
h) Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Akta tersebut kemudian dapat menjadi dasar pensertipikatan tanah. Mengenai apakah akta tersebut memiliki kekuatan hukum, jika akta tersebut adalah akta jual beli tanah, memang dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah. Akan tetapi, untuk pembuktian yang kuat mengenai kepemilikan atas tanah hanya dapat dibuktikan oleh adanya sertipikat tanah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi:
(1). Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
(2). Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Sertifikat yang dikeluarkan BPN mempunyai kekuatan hukum. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertifikat yang disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud.
Namun, hal ini dikunci dengan adanya azas Rechtsverwerking, yaitu gugurnya hak untuk menuntut apabila seseorang sudah menguasai tanah dengan alas hak yang sah (bersertifikat), jika sudah lewat dari jangka waktu 5 (lima) tahun. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah, yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.“
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Untuk itu, terkait permasalahan yang Saudara hadapi, sebaiknya segera dilakukan pengurusan sertipikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat agar jika terjadi sengketa (misal: tanah dikuasai secara fisik oleh orang lain), pemilik tanah mempunyai dasar kepemilikan yang kuat.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!