Konsekuensi Ketidakhadiran Suami dan Istri Tanpa Kuasa dalam Sidang Gugatan Cerai
03/11/22Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana jika suami dan istri ingin bercerai tapi tidak hadir semua dan tidak ada perwakilan kuasa satu sama lain. Apakah sidang pengadilan tetap berlanjut atau bisa batal otomatis oleh pengadilan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya :
Sebagai informasi, aturan mengenai putusnya perkawinan diatur
dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 . Lebih lanjut, putusnya perkawinan di Indonesia dapat
disebabkan karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Terkait perceraian, perlu
diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Secara
sederhana, cerai gugat atau gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau
kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Selanjutnya, kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting
dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang
berperkara dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat
dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya. Terkait dengan
hal ini, baik Tergugat dan Penggugat yang tidak memberikan kehadirannya di muka persidangan
dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan selanjutnya.
Dalam hukum acara perdata dikenal istilah pemanggilan para pihak secara resmi dan patut.
Dalam arti sempit, Pemanggilan artinya sebuah perintah menghadiri sidang pada hari yang
ditentukan. Sedangkan dalam arti luas, Pemanggilan menurut hukum acara perdata adalah
menyampaikan secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di
Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis
Hakim atau Pengadilan. Saat terdapat gugatan baru, Jurusita Pengadilan akan memanggil para
pihak agar datang menghadap ke Pengadilan. Setelah para pihak baik Penggugat dan Tergugat
menerima relaas panggilan sidang tersebut, mereka diwajibkan untuk datang menghadiri
persidangan.
Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka
Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan
keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya. Hal ini juga telah diatur dalam
Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berbunyi:
“Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu,
meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap
mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara,
akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih
dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”.
Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan oleh Majelis Hakim tidak bersifat
imperative, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan
pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir
dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.
Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu
dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti
yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para
pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya
kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila
Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil
secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan
verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Verstek atau Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa
hadirnya Tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan
patut. Putusan Verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat
ketidakhadiran Tergugat atas alasan yang tidak sah sehingga dianggap Tergugat mengakui
sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan Penggugat.
Apabila Tergugat merasa keberatan dengan Putusan Verstek yang telah dijatuhkan, maka
Tergugat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum bernama Verzet. Verzet bertujuan
memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian
menghadiri persidangan di waktu yang lalu. Perlawanan terhadap Putusan Verstek yang berupa
Verzet, diajukan dan diperiksa sama halnya dengan pemeriksaan gugatan perdata.
Sebagai tambahan informasi, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan
perceraian ini tunduk pada KHI ( Kompilasi Hukum Islam ), kami akan menjelaskan perbedaan
cerai gugat dan cerai talak berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KHI berikut ini. dalam KHI
makna cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan
Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan
kediaman tanpa izin suami. Penting diketahui bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
Cerai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau
berdasarkan gugatan perceraian.
Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama
yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Secara sederhana, cerai talak adalah
permohonan cerai yang diajukan atau dimohonkan oleh pihak suami.
Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan
baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri
disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau
diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sehubungan dengan ini, apabila talak diucapkan di
luar pengadilan, maka hukumnya hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut
hukum negara. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami–istri yang terlibat belum putus secara
hukum.
Terkait putusan perceraian ini, apabila Anda tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan
juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat
menjatuhkan putusan verstek
Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. UU No. 16 Tahun 2019
2. Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafik
3. Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2011. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara
Perdata. Jakarta: Kencana
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!