Pemenuhan Hak Anak yang Mengikuti Ibu di Lembaga Pemasyarakatan di Luar Ketentuan Makanan Tambahan dalam PP Hak Warga Binaan
18/06/20Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum..
Mohon maaf sebelumnya, saya ingin menanyakan mengenai anak yang mengikuti ibunya di lapas, bagaimana pemenuhan hak anak tersebut, mengingat di dalam PP tata cara pelaksanaan hak warga binaan, hanya menyatakan bahwa anak yang mengikuti ibunya mendapatkan makanan tambahan. Padahal anak memiliki banyak kebutuhan. Terimakasih atas perhatiannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menegaskan bahwa narapidana berhak:
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya terkait pertanyaan penanya di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan bahwa:
narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
makanan tambahan juga diberikan kepada narapidana yang melakukan jenis pekerjaan tertentu.
anak dari narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.
dalam hal anak telah mencapai umur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapaknya atau sanak keluarga, atau pihak lain atas persetujuan ibunya dan dibuat dalam satu berita acara.
untuk kepentingan kesehatan anak, Kepala Lapas dapat menentukan makanan tambahan selain yang dimaksud di atas berdasarkan pertimbangan dokter.
Di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan "makanan tambahan" adalah penambahan jumlah kalori di atas rata-rata jumlah kalori yang ditetapkan. Bagi wanita yang sedang hamil ditambah 300 kalori seorang sehari. Bagi wanita yang sedang menyusui dapat ditambah antara 800 sampai dengan 1000 kalori seorang sehari, pemberian makanan tambahan dimaksudkan untuk menjaga terpeliharanya pertumbuhan dan perkembangan anak.
Selain ketentuan di atas sebenarnya Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan cetak biru sebagai pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 Tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, ada beberapa aspek tertentu untuk memperbaiki kualitas pelayanan di dalam lapas di antaranya:
dalam Lapas perempuan harus ada akomodasi untuk semua perawatan dan pengobatan yang diperlukan sebelum dan sesudah melahirkan;
bilamana bayi-bayi yang sedang menyusui dibolehkan tinggal di lembaga yang disiapkan, harus dipersiapkan suatu tempat penitipan yang dilengkapi dengan petugas yang berkualitas, di mana bayi-bayi ditempatkan ketika mereka tidak dalam penjagaan ibu mereka.
Cetak biru ini jelas untuk mendorong pelayanan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar bisa lebih baik lagi selain memberikan makanan tambahan kepada Ibu yang membawa anaknya di dalam lapas juga akan dberikan perawatan dan dan pengobatan setelah melahirkan juga dipersiapkan tempat penitipan bayi dengan petugas yang profesional.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!