Kompensasi Karyawan Kontrak Akibat Keterlambatan Perpanjangan PKWT oleh Perusahaan

03/11/22

Oleh : Lin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo selamat pagi saya ingin menanyakan perilah karyawan kontrak, jadi saya itu masa habis kontrak ya di bulan maret tetapi baru saja tanda tangan di bulan september. Dan saya dapat beberapa informasi dari sosial media mengenai peraturan baru yang dimana jika perusahaan telat memperbarui kontrak karywannya maka karyawan tersebut mendapatkan kompensasi 1x gaji. Apakah informasi itu bersifat benar? Atau seperti apa? Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Selanjutnya, terkait pertanyaan Saudara, berikut penjelasan dari sisi hukumnya : 1. Untuk awalan terkait kontrak kerja yang belum diperpanjang mungkin dapat ditanyakan terlebih dahulu ke bagian kepegawaian yang bersangkutan terkait hal tersebut. 2. Karena Anda menyebutkan suatu kontrak kerja yang habis, maka kami berasumsi bahwa hal itu terkait dengan jangka waktu kontrak kerja, atau yang dalam  UU Ketenagakerjaan  dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 3. PKWT didasarkan atas : a. Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu: Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; atau Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu: Pekerjaan yang sekali selesai; atau Pekerjaan yang sementara sifatnya. Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, kami asumsikan bahwa PKWT yang mengikat Anda dengan perusahaan didasarkan atas jangka waktu. 4. PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun. Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai antara kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. 5. Merujuk pada ketentuan tersebut, maka dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati, maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. 6. Selanjutnya, terkait pertanyaan Anda tentang masa PKWT yang habis, kemudian tidak tidak ada pemberitahuan apakah diberhentikan atau diperpanjang, sehingga Anda masih tetap lanjut bekerja, terhadap posisi yang demikian, seharusnya ada pemberitahuan tentang status PKWT Anda entah itu diberhentikan atau diperpanjang. 7. Sebagai informasi, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 tahun (2 tahun PKWT dan perpanjangan 1 tahun), dan perusahaan tidak memberitahukan adanya pembaruan PKWT, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)/karyawan tetap. Namun, saat ini ketentuan tersebut telah diubah oleh Pasal 81 angka 15  UU Cipta Kerja , yang tidak lagi mengatur hal tersebut. Terkait ini, sepanjang penelusuran kami, baik UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja maupun peraturan pelaksananya tidak lagi mengatur konsekuensi perubahan status pekerja dalam hal PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang diatur dalam undang- undang, yakni 5 tahun. Sehingga, kini pekerja yang dipekerjakan berdasarkan PKWT tidak serta merta berubah status menjadi karyawan tetap jika PKWT dilakukan melebihi batas waktu yang telah diatur. 8. Kini, setidaknya hanya ada  3 alasan mengapa pekerja kontrak dapat beralih menjadi pekerja tetap demi hukum , yakni dalam hal: 8.1 Pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak memenuhi kriteria pekerjaan tertentu: a. Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. Pekerjaan bersifat musiman; d. Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. 2. Pekerja dipekerjakan kerja harian dan bekerja 21/hari lebih selama 3 bulan berturut- turut/lebih. 3. PKWT tidak dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, guna memperjelas status Anda di perusahaan, ada baiknya Anda mendiskusikan persoalan ini dengan perusahaan. Terlebih lagi, sebagai karyawan yang dipekerjakan berdasarkan PKWT, Anda berhak menerima  uang kompensasi  dari perusahaan saat masa kontrak berakhir. Demikian jawaban dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; 2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja . [1]  Pasal 1 angka 10  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja  (“PP 35/2021”) [2]  Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 PP 35/2021 [3]  Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021 [4]  Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!