Penentuan Hukum yang Berlaku dan Pengakuan di Indonesia atas Perkawinan Beda Agama yang Dilangsungkan di Jerman dan Perceraian di Perancis

03/11/22

Oleh : Eva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Warga negara Indonesia yg menikah beda agama di Jerman berdomisili di Perancis kemudian bercerai.hukum perkawinan negara mana yang dapat di gunakan?dan apakah pernikahan tersebut di akui di Indonesia?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Pengertian perkawinan menurut ketentuan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perkawinan terdiri dari lima unsur, yaitu: 1. Ikatan lahir batin; 2. antara seorang pria dan seorang wanita 3. sebagai suami istri 4. membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal 5. berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Ada kalanya dengan perpindahan penduduk yang dapat melintasi negara, sehingga pasangan suami istri melaksanakan perkawinan di luar wilayah negara Indonesia. Hubungan perkawinan adalah hubungan keperdataan, sehingga mengenai keabsahan perkawinan secara hukum ini, harus ada hukum dari negara tertentu yang dipilih (choice of law). Sehingga tidak ada hukum perkawinan yang berlaku secara internasional Pada dasarnya mengenai keabsahan perkawinan harus melihat pada ketentuan hukum perkawinan dari negara asal kedua pihak dalam perkawinan tersebut. Mengenai keabsahan perkawinan WNA yang akan dilakukan di Indonesia, harus melihat pada pengaturan hukum perkawinan di negara asalnya. Mengingat perkawinan dilaksanakan di Jerman maka yang berlaku adalah hukum perkawinan negara Jerman. Saudara tidak menjelaskan apakah pasangan yang menikah dengan WNI tersebut adalah WNA ataukah WNI juga. Apabila menikah dengan WNA dan dilaksanakan perkawinan di luar wilayah Indonesia, maka ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan agar perkawinan tersebut berlaku di Indonesia. Untuk perkawinan WNA di Indonesia dapat dicatatkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (lihat Pasal 12 ayat [2] Permendagri 12/2010), yakni: a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan; b. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri; c. Izin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan isteri; d. Paspor bagi suami dan isteri; e. KK dan KTP bagi Warga Negara Asing yang telah menjadi penduduk; dan f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing pemegang KITAS. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 13 Permendagri 12/2010 mengenai tata cara pencatatan perkawinan oleh WNA yang melakukan perkawinan di Indonesia, adalah sebagai berikut: a. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan; b. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data; c. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan; d. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri. Selanjutnya di dalam Pasal 14 (1) disebutkan bahwa Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain, setelah kembali ke Indonesia melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili yang bersangkutan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. KK dan KTP; b. Bukti pelaporan dari Perwakilan Rl setempat; dan c. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Pasal 15 (1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. (2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, tidak dilakukan penambahan catatan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan. Saudara dapat memberikan informasi tersebut saat tiba di Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan tersebut di atas, perkawinan tersebut telah tercatat atau teregistrasi di Indonesia. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!