Risiko Penyitaan Aset Orang Tua atas Utang Anak kepada Teman Jika Dibawa ke Ranah Hukum

03/11/22

Oleh : Raj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya punya hutang kepada temannya, setiap hari ditagih dan bahkan diancam akan dibawa ke ranah hukum bila tidak bayar hutang, saya sudah bingung dan merelakanya, apakah jika dibawa ke ranah hukum aset saya bisa disita ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Raj********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Arti Hutang dan Piutang Menurut KBBI Hutang atau bisa dikatakan sebagai utang merupakan uang tunai dan non tunai atau barang yang dipinjam oleh seseorang dari orang lain. Sedangkan piutang adalah uang jenis tunai maupun non tunai atau barang yang dipinjamkan oleh seseorang atau tagihan uang dari seseorang pada orang lain yang meminjam. Seseorang akan melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut: ‘’Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.’’ Berdasarkan bunyi pasal tersebut, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidak mampuannya membayar utang. Dalam kronologisnya maaf sebelumnya anda tidak menyebutkan apakah anak anda melakukan perjanjian secara tertulis dengan temannya atau tidak untuk masalah utang piutangnya. Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999 Didalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Sehingga jika melihat penjelasan dalam Pasal tersebut bahwasanya jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan. Berdasarkan Pasal 378 KUHP Penjelasan lain mengenai perjanjian hutang piutang dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP, dalam Pasal ini dijelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian hutang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana. Dengan demikian, untuk meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang berhutang, maka dapat mengambil upaya hukum berupa gugatan perdata yang berdasarkan pada cidera janji atau pun perjanjian yang hanya secara lisan saja. Sehingga jika dalam kasus pembuktian hutang piutang tanpa adanya perjanjian tertulis, maka seorang penggugat dapat melakukan teguran atau somasi dan juga melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Apakah perjanjian lisan dapat menjadi bukti? Berdasarkan ketentuan terkait dengan syarat sahnya perjanjian dalam KUH Perdata pasal 1320, tidak ada satupun syarat yang mengharuskan perjanjian tertulis. Dengan kata lain, suatu perjanjian yang dibuat secara lisan juga bisa mengikat secara hukum untuk para pihak yang membuatnya. Dalam hukum acara perdata telah tercantum cara menegakkan terkait hukum perdata materiil. Terdapat lima alat bukti perjanjian di dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 164 HIR. Kelima alat bukti tersebut terdiri dari bukti tulisan, bukti dengan saksi, persangkaan, pengakuan, dan juga sumpah. Jadi, apabila seseorang ingin menuntut pihak lain karena tidak membayar hutang akibat perjanjian secara lisan, masa penggugat dapat menerangkan isi perjanjian utang piutang tersebut dengan mengajukan alat bukti saksi. Pada praktiknya permasalahan utang piutang yang dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan yang diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku , UU 1/2023 (KUHP) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, yaitu: KUHP Pasal 372 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Pasal 378 Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. UU No.1 Tahun 2023 ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 486 Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta. Pasal 492 Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. Pada dasarnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan Berdasarkan penjelasan di atas, membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Sedangkan untuk penyitaan barang, Kemudian, jika kreditur tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur ( anda) secara melawan hukum maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan kreditur tersebut ke polisi. Perbuatan kreditur tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Karena pada dasarnya penyitaan barang oleh kreditur hanya dapat dilakukan dengan perintah pengadilan. Menjawab pertanyaan Anda, jadi menurut hemat kami, lebih baik permasalahannya diselesaikan dahulu secara musyawarah kekeluargaan dengan pihak kreditur dan anak anda juga, sekaligus meminta waktu atau keringanan agar bisa melunasi hutangnya. Karena penyelesaian di luar pengadilan lebih diutamakan dan disarankan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!