Status Hukum Adik Ipar yang Diduga Terlibat Perampasan Motor oleh Temannya dan Kemungkinan Dikeluarkan dari Tahanan Pasal 365 Ayat (2)
18/06/20
Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Masalah terdapat pada adik ipar saya, adik ipar saya diajak temanya 2 orang untuk ketemuan dengan seseorang,temanya bilang ingin bertemu mau ambil barang dengan seseorang, adik ipar saya tidak tau apa2 dia ia saja ikut dengan temanya 2 orang itu, setelah sampai berjumpa dengan orang janjianya itu adik ipar saya disuruh sama 2 orang itu/ temanya untuk temui dia, setelah adik ipar saya bertemu dan bicara dikasihlah barang itu dan org janjianya itu pulang dan bergegas naik motor tiba2 teman saya 2 org itu langsung lari rampas motor org janjianya itu dan membawa lari motor tersebut dan teriaklah org janjianya itu ke warga adik ipar saya bingung dan warga menghakimi adik ipar saya dan dibawa ke polsek tebet jakarra selatan kena pidana pasal 365 ayat 2, sedangkan adik ipar saya tidak tau apa2 dan barang bukti tidak ada dengan adik ipar saya, kedua teman adik ipar saya hanya memanfaatkan adik ipar saya di jadikan korban pancingan, saya ingin menanyakan apakah bisa adik saya dikeluarkan dari sel, tolong kabari ke whatsapp 085921910571
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan kronologi ada dua asumsi status yang dapat dikenakan terhadap adik ipar anda, pertama adalah sebagai saksi saat terjadinya tindak pidana pencurian. Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Karena melihat terjadinya tindak pidana pencurian maka ia dapat dianggap sebagai saksi yang keterangannya dapat dinilai sebagai alat bukti di pengadilan. Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP berbunyi: “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.” Kedua, status adik ipar adalah tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dalam hal ini dilihat dari adanya penahanan yang dilakukan terhadap adik ipar anda dengan tuduhan yang disangkakan adalah sebagai pembantu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Selain itu juga kepadanya dapat disangkakan Pasal 56 KUHP, yang berbunyi :
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan”
Perbedaan mendasar dari Pasal 55 KUHP dengan Pasal 56 KUHP adalah pasal 56 ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan di pasal 55 ada kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri..... dan disini ada unsur tidak sengaja. . Dalam penjelasan Pasal 56 KUHP dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking). Jika “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa ia turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana pencurian. Jika dituduh membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakannya untuk membantu melakukan tindak pidana. Yang mana jika berdasarkan keterangan bahwa adik ipar tidak tahu apa-apa, yang dapat berarti tidak tahu tindakannya telah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana, maka ia tidak dapat dikatakan membantu melakukan tindak pidana. Adik ipar anda berdasarkan kronologis lebih menjurus pada pasal 56, karena tidak sengaja dia tidak dapat dihukum dan untuk itu ia harus dapat membuktikannya. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal berapa yang dituduhkan.
2. Sebagai saksi berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP, mekanisme pemeriksaan saksi dan tersangka terlebih dahulu adalah dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Mekanisme lain yang harus dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan, saksi dan tersangka akan terlebih dahulu ditanyakan apakah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dapat dimintai keterangan. Jika sebagai saksi atau tersangka merasa kelelahan dan tidak memungkinkan untuk diperiksa, dapat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik yang bersangkutan agar pemeriksaan ditunda. Sedangkan khusus untuk tersangka yang ditahan, satu hari setelah penahanan dilakukan, ia harus segera diperiksa oleh penyidik sebagaimana perintah Pasal 122 KUHAP yang menyatakan: “Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Khusus untuk tersangka yang ditahan, maksimal jangka waktu penahanan ialah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Apabila penundaan pemeriksaan tersangka terjadi secara berlarut-larut hingga melampaui batas waktu penahanan tersebut, maka penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan: Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.
3. Berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang dijelaskan sebelumnya, maka kami sarankan anda menanyakan kepada pihak penyidik apa status adik ipar, apakah sebagai saksi atau tersangka untuk dapat memperkirakan berapa lama penahanan dapat dilakukan dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengeluarkan adik ipar anda.
Demikian semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey pada link berikut ini https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan yang telah kami berikan. Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!