Keterlambatan Proses Pengurusan Girik Menjadi AJB oleh Notaris dan Permintaan Kenaikan Biaya Setelah Ada Kesepakatan Kwitansi
02/11/22
Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum Saya Rendi dari citayam permisi bapak/ibu saya ingin menanyakan terkait surat tanah yang belum jadi sudah setahun lebih, mengapa surat girik untuk di jadikan AJB notaris prosesnya lama yah, sedangkan berkas yang sudah saya harus lengkapi sudah semua sayang lengkapi tapi tidak kunjung jadi suratnya, dengan alasan orang tersebut yang mengurus surat saya harga tarifnya naik, sedangkan perjanjian dari awal sudah di sepakati sudah berbentuk kwitansi, apa yang harus saya tempu selanjutnya mohon bantuannya untuk bisa saya bicarakan kepada pihak yang mengurus surat saya trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Menurut pasal 5 UUPA tahun 1960, tanah girik adalah dasar permohonan hak atas tanah.
Hal ini karena dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum adat asalkan
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
Setelah berlakunya UUPA dan PP N0. 10 Tahun 1961 yang diubah menjadi PP No. 24
Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa bukti kepemilikan hak atas
tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah.
Maka tanah girik tidak lagi diakui sebagai bukti hak kepemilikan tanah.
Pengertian Girik adalah surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-
temurun maupun secara adat. Surat girik juga dapat menjadi bukti pembayaran pajak
PBB atas lahan yang diklaim tersebut beserta bangunan yang ada di atasnya.
Tanah girik adalah proses jual beli, akan tetapi biasanya didapatkan dari warisan atau
keluarga. Dapat dikatakan tanah tersebut tidak memiliki sertifikat resmi sehingga perlu
didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan agar legal secara hukum.
Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan semacam bukti hak
pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 1990-an. Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) tidak menyebutkan tentang girik. Artinya bukan termasuk sertifikat hak
atas tanah yang berkekuatan hukum tetap. Hak atas tanah yang diakui hanyalah hak
milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun
(HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan.
Akta jual beli adalah sebuah bentuk hukum dari sebidang tanah. Dengan menaikkan
status tanah girik menjadi AJB tentunya dapat memberikan landasan hukum yang lebih
kuat bagi pemilik tanah ke depannya. Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat akta
jual beli inilah yang nantinya menjadi rujukan, baik bagi pembeli maupun penjual jika
nantinya terjadi sengketa atau masalah hukum sesudah transaksi.
Terdapat setidaknya 2 syarat yang mempengaruhi keabsahan pembuatan akta jual beli
tanah, meliputi:
1. Adanya kehadiran penjual dan calon pembeli pada saat pembuatan pembuatan AJB
tanah. Apabila salah satu pihak tidak dapat hadir bisa diwakili dengan orang yang
telah diberi kuasa dengan dibuktikan surat kuasa resmi.
2. Proses pencatatan dan pembuatan akta jual beli tanah wajib dihadiri beberapa saksi
dengan sekurang-kurangnya dua orang. Saksi bisa berasal dari perangkat desa seperti
camat atau sekurang-kurangnya dua pegawai notaris jika akta jual beli tanah diurus
melalui notaris PPAT.
Akta jual beli tanah memiliki persyaratan dokumen yang harus dipenuhi agar
permohonan bisa diproses. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Pada Pasal 37 dimana peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
melalui proses jual beli hanya dapat dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh PPAT
dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi penjual dan pembeli dalam membuat akta jual beli
tanah adalah:
1. Data Lahan
a. Sertifikat tanah asli
b. Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir beserta STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
d. Bukti pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air
e. Surat roya atau bukti pelunasan jika properti pernah menjadi jaminan bank
f. Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke BPN (poin ini dapat diurus sendiri atau
dengan bantuan Notaris/PPAT)
2. Persyaratan Penjual
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah berkeluarga)
3. Persyaratan Pembeli
a. Fotokopi KTP suami dan istri (Jika sudah berkeluarga)
b. Fotokopi KK
c. Fotokopi Akta Nikah (jika ada)
d. Fotokopi NPWP
e. Salinan keterangan WNI atau ganti nama (jika ada, untuk WNI keturunan)
Selain syarat-syarat di atas, jika lahan merupakan hasil warisan, maka perlu dilampirkan
surat yang menyatakan persetujuan jual yang telah ditandatangani dari ahli waris lain.
Penting juga bagi penjual untuk menyatakan jika tanah atau bangunan tidak dalam
sengketa sehingga pembeli tidak kesulitan di kemudian hari.
Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Jika tidak ada sengketa tanah, proses pembuatan = akta jual beli tanah kurang lebih
memakan waktu sekitar satu bulan. Ini bisa dihitung dari jangka waktu sekitar 14 hari
pemrosesan pengurusan berkas melalui PPAT dan 14 hari proses balik nama yang
dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk AJB, biaya yang harus dikeluarkan beragam sebagaimana telah diatur oleh
Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun
2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dijelaskan dalam pasal 1, uang jasa PPAT terkait pembuatan AJB tidak boleh lebih dari
satu persen harga transaksi. Biaya tersebut sudah harus mencakup honor saksi dalam
pembuatan akta.
Jika dilandaskan pada nilai ekonomis dari harga transaksi, maka detail persenan biaya
pembuatan AJB harus mengikuti ketentuan berikut:
1. Nilai transaksi kurang dari sampai dengan Rp500 juta, biaya pembuatan akta paling
banyak 1 persen
2. Nilai transaksi > Rp500 juta sampai Rp1 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak
0,75 persen
3. Nilai transaksi > Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta
paling banyak 0,5 persen
4. Nilai transaksi >Rp2,5 miliar, biaya pembuatan akta paling banyak 0,25 persen
Karena pembuatan AJB harus dilakukan di Notaris/PPAT, maka sebelum membayar
biaya pembuatan akta, PPAT biasanya akan meminta Anda melunasi pajak penghasilan
(PPh) sebesar 5% dari harga lahan yang dibayarkan, pajak penjual, serta Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Objek
Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam
masyarakat, alat bukti yang digunakan oleh notaris pembutannya tertulis. Notaris
bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika
hukum dan martabat dalam menjalankan profesinya.
Disisi lain, notaris harus patut dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan pada
Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, atas perubahan Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN. Notaris dituntun untuk
mematuhi peraturan perundang-undangan, bila notaris tidak mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelangaran
yang diperbuatnya.
Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik
berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana.
Notaris yang melakukan pelanggaran tidak semerta-merta di beri hukuman, dalam Pasal
7 ayat 2 menyatakan bahwa "Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi
berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat;
atau pemberhentian dengan tidak hormat.".
Notaris yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan kesempatan, bila notaris yang
melanggar tetap mengulangi pelanggaran yang sama Dewan Kehormatan dan Majelis
Pengawas masing-masing berhak melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri jika ada oknum
notaris yang melakukan pelanggaran. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa
Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan
pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Notaris yang secara sadar melanggar kode etik tersebut, dapat dikenakan
sanksi dan dapat merugikan para pihak serta notaris itu sendiri.
Menjawab pertanyaan anda apabila notaris bermasalah, Maka, dalam hal notaris diduga
melanggar kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris sebagaimana
diatur dalam UU JN, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan
melaporkan hal tersebut ke Majelis Pengawas Daerah untuk diperiksa dan dilaksanakan
sidang. Selanjutnya, penjatuhan sanksi dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah dan
Majelis Pengawas Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Digugat secara Perdata
Dalam hal notaris diduga melanggar ketentuan perdata, yaitu jika perbuatan yang
bersangkutan dianggap merugikan, maka notaris tersebut dapat digugat ke Pengadilan
Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad).
Dilaporkan secara Pidana
Selain melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah dan menggugat secara perdata,
pihak yang dirugikan dapat melaporkan secara pidana. Kapan seorang notaris dapat
dipidana? Ketika notaris diduga melanggar hukum pidana, maka dapat dilaporkan
kepada pihak kepolisian.
Meskipun hal ini tidak diatur secara khusus dalam UU JN dan perubahannya, pengenaan
sanksi pidana tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang memuat sanksi pidana seperti KUHP.
Menurut hemat kami, upaya hukum pertama dan utama yang harus dilakukan adalah
dengan melakukan negosiasi secara kekeluargaan (perdamaian) diantara para pihak-
pihak yang dianggap telah merugikan.
Ini dilakukan mengingat bahwa dalam menggunakan upaya hukum dari segi etik,
perdata, dan/atau pidana tentunya dapat menguras waktu yang cukup panjang dan biaya,
sehingga ketika dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tentu akan jauh lebih cepat dan
lebih baik.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdara;
3. Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
5. PP N0. 10 Tahun 1961 yang diubah menjadi PP No. 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris;
7. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!